Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.Sus/2025/PN Mlg ROMA ARINA TIUR SIMBOLON, S.H., M.H. AKSON BUDI SETYAWAN Bin GATOT SUYOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 187/Pid.Sus/2025/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2110/M.5.11/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Kesatu:

Bahwa Terdakwa Akson Budi Setyawan Bin Gatot Suyoto, pada hari Selasa tanggal 7 bulan Januari tahun 2025 pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kota Sidoarjo, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Malang yang berdasarkan pasal 84 (2) KUHAP dimana kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada pengadilan negeri dimana saksi bertempat tinggal atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira jam 14.00 Wib terdakwa Akson Budi Setyawan Bin Gatot Suyoto sedang tidur dirumahnya yang beralamat di Jl. Taman Riau No. 48 RT. 01 RW. 05 Kel. Kasin Kec. Klojen Kota Malang, terdakwa menerima telefon dari Jery (Dpo) dan menyuruh terdakwa untuk mengambil ranjauan sabu dan inex/ekstasi, setelah mengerti maksud Jery (Dpo) selanjutnya terdakwa menyetujui maksud dari Jery (Dpo), setelah itu Jery (Dpo) menyuruh terdakwa untuk langsung berangkat ke arah sepanjang Kota Sidoarjo, sekira pukul 16.00 Wib terdakwa sampai didaerah Sepanjang Kota Sidoarjo dan kemudian terdakwa mengirim pesan WA bahwa terdakwa sudah berada di daerah yang dimaskud setelah itu terdakwa disuruh untuk menunggu kabar dari Jery (Dpo). selanjutnya sekira jam 16.30 Wib terdakwa mendapatkan pesan whatsapp dari Jery (Dpo) yang berisi peta lokasi dimana sabu sabu dan inex/ekstasi tersebut diranjau kemudian terdakwa langsung berangkat ke daerah yang dimaskud. Setelah terdakwa sampai di lokasi beberapa saat kemudian terdakwa berhasil menemukan 1 (satu) kresek hitam berisi 1 (satu) plastik klip berisi sabu-sabu dan 1 (satu) plastik klip berisi inex di semak semak tepi jalan daerah Sepanjang kota Sidoarjo. setelah sabu-sabu inex/ekstasinya, selanjutnya terdakwa mengabari Jery (Dpo) lewat pesan WA dengan kode “putus“, setelah itu sabu-sabu inex/ekstasinya tersebut terdakwa bawa kerumah terdakwa;
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira jam 12.00 Wib terdakwa berada dirumahnya, kemudian terdakwa mendapatkan telefon dari Jery (Dpo), dan Jery (Dpo) menyuruh terdakwa untuk mengambil ranjauan sabu-sabu besok pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 setelah subuh di daerah Rungkut Kota Surabaya, dan setelah mengerti maksud Jery (Dpo) selanjutnya terdakwa menyetujui maksud dari Jery (Dpo) tersebut;
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 sekira pukul 04.30 Wib terdakwa berangkat menuju Kota Surabaya sesuai dengan perintah dari Jery (Dpo) ke daerah Rungkut, dan sekira pukul 07.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada di warung makan daerah Sidoarjo terdakwa mendapatkan pesan WA dari seseorang yang tidak terdakwa kenal dan menanyakan posisi terdakwa saat itu dan terdakwa mengatakan bahwa berada di salah satu warung daerah Sidoarjo untuk makan dan mengatakan akan mengabari terdakwa nantinya. Kemudian sekitar 30 menit terdakwa mendapatkan pesan WA yang berisikan peta lokasi dimana sabu-sabu tersebut diranjau. Setelah itu terdakwa pergi ke lokasi yang dimaksudkan tersebut dan sekira pukul 09.00 Wib terdakwa sampai ditempat yang dimaskud dan menemukan 2 (dua) plastik klip sedang berisi sabu-sabu di pot bunga tepi jalan daerah Rungkut Kota Surabaya. Setelah sabu-sabunya terdakwa temukan, kemudian terdakwa mengambil sabu-sabu tersebut, dan terdakwa mengabari Jery (Dpo) lewat pesan WA dengan kode “putus“, setelah itu sabu-sabu tersebut terdakwa bawa kerumah terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti pada PT. Pegadaian (Persero) Malang Nomor : 02/IL.124200/2025 tanggal 11 Januari 2025 yang di tanda tangani oleh Verdy Khrisna dan Lugman Hakim. Dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut :
  • 1 (satu) plastik klip sabu dengan berat 100.47 / 99.9 gram;
  • 1 (satu) plastik klip sabu dengan berat 49.36 / 48.82 gram;
  • 1 (satu) plastik klip sabu dengan berat 52.21 / 50.56 gram;
  • 1 (satu) plastik klip sabu dengan berat 0.36 / 0.15 gram;
  • 1 (satu) plastik klip sabu dengan berat 0.38 / 0.17 gram;
  • 1 (satu) plastik klip sabu dengan berat 0.57 / 0.36 gram;
  • 1 (satu) plastik klip sabu dengan berat 0.99 / 0.78 gram;
  • 1 (satu) plastik klip sabu dengan berat 0.38 / 0.17 gram;
  • 1 (satu) plastik klip sabu dengan berat 0.57 / 0.36 gram;
  • 1 (satu) plastik klip sabu dengan berat 0.99 / 0.81 gram;
  • 1 (satu) plastik klip sabu dengan berat 0.27 / 0.09 gram;
  • 1 (satu) plastik klip sabu dengan berat 0.24 / 0.06 gram;
  • 1 (satu) plastik klip sabu dengan berat 0.99 / 0.81 gram;
  • 1 (satu) plastik klip sabu dengan berat 0.37 / 0.19 gram;
  • 1 (satu) plastik klip sabu dengan berat 0.20 / 0.02 gram;
  • 1 (satu) plastik klip sabu dengan berat 0.27 / 0.09 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi barang bukti hasil penyisihan untul sampel pemeriksaan laboratorium forensik Polda Jatim dengan berat 0.39 / 0.16 gram;

Berat total sabu dengan berat 208.78 / 203.09 gram;

  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti pada PT. Pegadaian (Persero) Malang Nomor : 02/IL.124200/2025 tanggal 11 Januari 2025 yang di tanda tangani oleh Verdy Khrisna dan Lugman Hakim. Dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir pil inex/ekstasi warna merah muda dengan berat 1.82/1.64 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir pil inex/ekstasi warna merah muda dengan berat 1.83/1.65 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir pil inex/ekstasi warna merah muda dengan berat 1.83/1.65 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir pil inex/ekstasi warna merah muda dengan berat 1.82/1.64 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir pil inex/ekstasi warna merah muda dengan berat 1.83/1.65 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir pil inex/ekstasi warna merah muda dengan berat 1.82/1.64 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir pil inex/ekstasi warna merah muda dengan berat 1.83/1.65 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir pil inex/ekstasi warna merah muda dengan berat 1.82/1.64 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir pil inex/ekstasi warna merah muda dengan berat 1.58/1.4 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir pil inex/ekstasi warna merah muda dengan berat 1.83/1.65 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir pil inex/ekstasi warna merah muda dengan berat 1.82/1.64 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir pil inex/ekstasi warna merah muda dengan berat 1.82/1.64 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir pil inex/ekstasi warna merah muda dengan berat 1.82/1.64 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir pil inex/ekstasi warna merah muda dengan berat 1.72/1.54 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir pil inex/ekstasi warna merah muda dengan berat 1.83/1.5 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 15 (lima belas) butir pil inex/ekstasi warna merah muda barang bukti hasil penyisihan untuk sampel pemeriksaan laboratorium forensik Polda Jatim dengan berat 6.15/5.65 gram;

Berat total inex/esktasi seberat 32.67/29.97.

  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika pada Labfor Bareskrim Polri Polda Jawa Timur, Nomor LAB: 00319/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal Enam Belas bulan Januari tahun 2025, yang dibuat oleh pemeriksa Defa Jaumil, S.I.K., Titin Ernawati, S. Farm, Aprt dan Filantari Cahyani, A.Md, yang diketahui oleh Imam Mukti S.Si, Apt, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dengan berkesimpulan: Bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,173 gram diduga mengandung Narkotika milik Akson Budi Setyawan Bin Gatot Suyoto adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 15 (lima belas) butir tablet warna merah muda dengan berat + 5,803 gram diduga mengandung negatif Narkotika dan psikotropika yaitu mengandung Metilmetkatinona dan Ketamin milik Akson Budi Setyawan Bin Gatot Suyoto adalah benar mengandung Metilmetkatinona dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 213 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, dan Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi sususan saraf pusat dan digunakan sebagai Anestesi (obat bius), tidak temasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

       atau

 

Kedua:

Bahwa Terdakwa Akson Budi Setyawan Bin Gatot Suyoto, pada hari Kamis tanggal 09 bulan Januari tahun 2025 pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Jl. Taman Riau No. 48 RT. 01 RW. 05 Kel. Kasin Kec. Klojen Kota Malang, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 sekira pukul 22.00 Wib saksi Singgih Dwi Pribadi dan saksi Sony Rachmad PP (keduanya merupakan anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa Akson Budi Setyawan Bin Gatot Suyoto dirumahnya yang beralamat di Jl. Taman Riau No. 48 RT. 01 RW. 05 Kel. Kasin Kec. Klojen Kota Malang. Setelah saksi Singgih Dwi Pribadi dan saksi Sony Rachmad PP lakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya saksi Singgih Dwi Pribadi dan saksi Sony Rachmad PP melakukan penggeledahan rumah/ tempat tertutup lainnya yang dihuni terdakwa dan menemukan barang berupa 1 (satu) kotak warna hitam yang berisi 3 (tiga) plastik klip sedang berisi sabu (BB No. 1 s/d 3), 1 (satu) plastik klip sedang berisi 13 (tiga belas) bungkus plastik klip kecil berisi sabu (BB No. 4 s/d 16), 1 (satu) plastik klip sedang berisi 15 (lima belas) bungkus plastik klip masing-masing berisi 5 (lima) butir pil inex/ekstasi warna merah muda yang berada di atas lantai kamar tidur bagian tengah rumah Jl. Taman Riau No. 48 RT. 01 RW. 05 Kel. Kasin Kec. Klojen Kota Malang dan 1 (satu) buah sedotan warna kuning, 2 (dua) bungkus plastik klip kemasan kosong, 2 (dua) unit timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna biru dengan nomor 0881036001227 yang berada diatas tempat tidur dalam kamar tidur bagian tengah rumah Jl. Taman Riau No. 48 RT. 01 RW. 05 Kel. Kasin Kec. Klojen Kota Malang dan 1 (satu) buah sedotan warna kuning, 2 (dua) bungkus plastik klip kemasan kosong, 2 (dua) unit timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna biru dengan nomor 0881036001227 yang berada diatas tempat tidur dalam kamar tidur bagian tengah rumah Jl. Taman Riau No. 48 RT. 01 RW. 05 Kel. Kasin Kec. Klojen Kota Malang. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Malang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti pada PT. Pegadaian (Persero) Malang Nomor : 02/IL.124200/2025 tanggal 11 Januari 2025 yang di tanda tangani oleh Verdy Khrisna dan Lugman Hakim. Dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut :
  • 1 (satu) plastik klip sabu dengan berat 100.47 / 99.9 gram;
  • 1 (satu) plastik klip sabu dengan berat 49.36 / 48.82 gram;
  • 1 (satu) plastik klip sabu dengan berat 52.21 / 50.56 gram;
  • 1 (satu) plastik klip sabu dengan berat 0.36 / 0.15 gram;
  • 1 (satu) plastik klip sabu dengan berat 0.38 / 0.17 gram;
  • 1 (satu) plastik klip sabu dengan berat 0.57 / 0.36 gram;
  • 1 (satu) plastik klip sabu dengan berat 0.99 / 0.78 gram;
  • 1 (satu) plastik klip sabu dengan berat 0.38 / 0.17 gram;
  • 1 (satu) plastik klip sabu dengan berat 0.57 / 0.36 gram;
  • 1 (satu) plastik klip sabu dengan berat 0.99 / 0.81 gram;
  • 1 (satu) plastik klip sabu dengan berat 0.27 / 0.09 gram;
  • 1 (satu) plastik klip sabu dengan berat 0.24 / 0.06 gram;
  • 1 (satu) plastik klip sabu dengan berat 0.99 / 0.81 gram;
  • 1 (satu) plastik klip sabu dengan berat 0.37 / 0.19 gram;
  • 1 (satu) plastik klip sabu dengan berat 0.20 / 0.02 gram;
  • 1 (satu) plastik klip sabu dengan berat 0.27 / 0.09 gram;
  • 1 (satu) plastik klip berisi barang bukti hasil penyisihan untul sampel pemeriksaan laboratorium forensik Polda Jatim dengan berat 0.39 / 0.16 gram;

Berat total sabu dengan berat 208.78 / 203.09 gram;

  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti pada PT. Pegadaian (Persero) Malang Nomor : 02/IL.124200/2025 tanggal 11 Januari 2025 yang di tanda tangani oleh Verdy Khrisna dan Lugman Hakim. Dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir pil inex/ekstasi warna merah muda dengan berat 1.82/1.64 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir pil inex/ekstasi warna merah muda dengan berat 1.83/1.65 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir pil inex/ekstasi warna merah muda dengan berat 1.83/1.65 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir pil inex/ekstasi warna merah muda dengan berat 1.82/1.64 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir pil inex/ekstasi warna merah muda dengan berat 1.83/1.65 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir pil inex/ekstasi warna merah muda dengan berat 1.82/1.64 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir pil inex/ekstasi warna merah muda dengan berat 1.83/1.65 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir pil inex/ekstasi warna merah muda dengan berat 1.82/1.64 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir pil inex/ekstasi warna merah muda dengan berat 1.58/1.4 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir pil inex/ekstasi warna merah muda dengan berat 1.83/1.65 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir pil inex/ekstasi warna merah muda dengan berat 1.82/1.64 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir pil inex/ekstasi warna merah muda dengan berat 1.82/1.64 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir pil inex/ekstasi warna merah muda dengan berat 1.82/1.64 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir pil inex/ekstasi warna merah muda dengan berat 1.72/1.54 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) butir pil inex/ekstasi warna merah muda dengan berat 1.83/1.5 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 15 (lima belas) butir pil inex/ekstasi warna merah muda barang bukti hasil penyisihan untuk sampel pemeriksaan laboratorium forensik Polda Jatim dengan berat 6.15/5.65 gram;

Berat total inex/esktasi seberat 32.67/29.97.

  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika pada Labfor Bareskrim Polri Polda Jawa Timur, Nomor LAB: 00319/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal Enam Belas bulan Januari tahun 2025, yang dibuat oleh pemeriksa Defa Jaumil, S.I.K., Titin Ernawati, S. Farm, Aprt dan Filantari Cahyani, A.Md, yang diketahui oleh Imam Mukti S.Si, Apt, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dengan berkesimpulan: Bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,173 gram diduga mengandung Narkotika milik Akson Budi Setyawan Bin Gatot Suyoto adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 15 (lima belas) butir tablet warna merah muda dengan berat + 5,803 gram diduga mengandung negatif Narkotika dan psikotropika yaitu mengandung Metilmetkatinona dan Ketamin milik Akson Budi Setyawan Bin Gatot Suyoto adalah benar mengandung Metilmetkatinona dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 213 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, dan Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi sususan saraf pusat dan digunakan sebagai Anestesi (obat bius), tidak temasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya