Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan seluruh pembuktian Pelawan yang diajukan dalam persidangan adalah sah dan berharga;
- Menyatakan Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Perjajian Kredit antara Pelawan (debitur) dan Terlawan (kreditur);
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum permohonan lelang yang dimohonkan oleh Terlawan pada Turut Terlawan I;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum lelang oleh Turut Terlawan I
- Menyatakan batal demi hukum surat-surat / penetapan-penetapan yang mendasari pelaksanaan eksekusi lelang a quo;
- Menghukum Terlawan untuk membayar ganti rugi materiil kepada Pelawan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) (estimasi harga obyek jaminan dan kerugian imateriil senilaiĀ Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah sehingga total kerugian dari Pelawan adalah Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) yang harus dibayar Terlawan kepada Pelawan secara tunai / kontan;rupiah)
- Menyatakan Sita jaminan atas obyek, yaitu : obyek milik Terlawan KOPERASI SIMPAN PINJAM ARYAPUTRA ADI PRATAMA JAWA TIMUR, berkedudukan di Jalan Raya Bandulan 71 RT. 003/RW. 002 Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun Kota Malang Provinsi Jawa Timur;
- Menyatakan Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perara ini sampai mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan gugatan perlawanan ini, diajukan dengan bukti-bukti yang memenuhi pasal 180 HIR, karenanya pantas jika diputus serta merta / Uit Voerbaar Bij Voorraad;
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|