INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G.S/2025/PN Mlg | PT. ABADIMITRA BERSAMA PERDANA | Ir. Kuncoro Wibowo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G.S/2025/PN Mlg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 54.548.396,00 | ||||||
Petitum |
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi Putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap. 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini memiliki pertimbangan lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |