Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2025/PN Mlg PT. ABADIMITRA BERSAMA PERDANA Ir. Kuncoro Wibowo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2025/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TITUS WISAM ADHIMMUFTIPT. ABADIMITRA BERSAMA PERDANA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 54.548.396,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah menurut hukum, jual beli material bangunan jenis semen antara PENGGUGAT dan TERGUGAT ;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap PENGGUGAT ;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa kewajiban hutang terhadap PENGGUGAT sebesar Rp. 54.548.396,- (lima puluh empat juta lima ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah)  secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila TERGUGAT tidak melaksanakan isi putusan ini secara sukarela, maka seluruh harta kekayaan baik benda bergerak maupun tak bergerak yang dimiliki oleh TERGUGAT akan dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebagai jaminan umum.

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi Putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap.

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini memiliki pertimbangan lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak