Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2025/PN Mlg BRI UNIT SUMBERSARI 1.RATNA KUSUMAWATI
2.SUTRISNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2025/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT SUMBERSARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANITA FEBRIANTIBRI UNIT SUMBERSARI
Tergugat
NoNama
1RATNA KUSUMAWATI
2SUTRISNO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 258.188.201,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

  •  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar pokok pinjaman Rp 215.283.978,- (Dua Ratus Lima Belas Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah) dan bunga sebesar Rp. 42.904.223,- ( Empat Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Empat Ribu Dua Ratus Dua PuluhTiga Rupiah), Jadi total pokok plus bunga Sebesar Rp. 258.188.201,- ( Dua Ratus Lima Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Rupiah ).

3. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 1617 Kel. Bakalankrajan Atas Nama Sutrisno yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 1617 Kel. Bakalankrajan Atas Nama Sutrisno berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;

5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 1617 Kel. Bakalankrajan Atas Nama Sutrisno segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Malang berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak