INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G.S/2025/PN Mlg | PT BRI UNIT PASAR BESAR KC MALANG MARTADINATA | 1.JUMRIYAH 2.JUMINGAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2025/PN Mlg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 75.209.935,00 | ||||||
Petitum |
Sebidang tanah pekarangan Sertifikat Hak Milik No.4101, tertanggal 28 Oktober 2000, luas 21 m2(Dua Puluh Satu Meter Persegi), atas Jumingan yang terletak di Desa Kotalama Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dapat dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat didasarkan pada eksekusi hukum perdata; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |