Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
166/Pdt.G/2025/PN Mlg | MUTAKIN | PITOYO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 166/Pdt.G/2025/PN Mlg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 840.988.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sepenuhnya. 2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang barang milik Tergugat, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan di tentukan kemudian. 3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum . 4. Menghukum bahwa Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan uang yang dibawa/digelapkan untuk di setor/dibayarkan kepada PENGGUGAT tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupunh dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian. 5. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp.941.038..000,- (Sembilan ratus empat puluh satu juta tiga puluh delapan rupiah) 6. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan hingga selesai. 7. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat. 8. Menghukum TERGUGAT membayar biaya Perkara. SUBSIDAIR Bila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |