Dakwaan |
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa ANDIK IRAWAN Bin SUPIKADI (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kandang sapi UPT PT dan HMD Batu Dinas Peternakan Provinsi Jatim yang beralamat di Jl. Raya Tlekung, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, yang berwenang mengadili ”telah mengambil barang sesuatu atau hewan ternak, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dilakukan di waktu malam dalam pekarangan tertutup dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa mendatangi Kandang sapi milik UPT PT dan HMD Batu Dinas Peternakan Provinsi Jatim yang beralamat di Jl. Raya Tlekung, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, sesampainya disana terdakwa mengetahui situasi sepi dan posisi kandang sapi dikelilingi oleh pagar beton yang terdapat bangunan yang digunakan untuk tempat tinggal sekaligus untuk pos penjagaan yang pada waktu itu dijaga oleh saksi GIGIH dan saksi HAFIZ secara bergantian selama 24 jam, kemudian untuk memasuki kandang sapi yang berada didalam Kantor UPT PT dan HMD Batu Dinas Peternakan Provinsi Jatim terdakwa memanjat pagar tembok belakang Kantor UPT PT dan HMD Batu Dinas Peternakan Provinsi Jatim tersebut, dengan maksud dan tujuan terdakwa mengamati UPT PT dan HMD Batu Dinas Peternakan Provinsi Jatim agar mempermudah saat membawa sapi milik UPT PT dan HMD Batu Dinas Peternakan Provinsi Jatim, setelah mengamati Kantor UPT PT dan HMD Batu Dinas Peternakan Provinsi Jatim terdakwa kembali kerumahnya
- Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa berjalan kaki kembali menuju Kandang Sapi milik UPT PT dan HMD Batu Dinas Peternakan Provinsi Jatim dengan membawa palu, betel dan tali tampar warna putih, kemudian terdakwa kembali memanjat pagar tembok dan membuat lubang pada pagar tembok dengan menggunakan palu dan betel yang sudah terdakwa persiapkan
- Bahwa kemudian sekitar pukul 19.00 setelah terdakwa berhasil membuat lubang pada pagar tembok lalu terdakwa berjalan menuju kandang sapi yang berjarak kurang lebih 100 meter didalam kawasan Kantor UPT PT dan HMD Batu Dinas Peternakan Provinsi Jatim yang saat itu dijaga oleh saksi GIGIH dan saksi HAFIZ, setelah memasuki kandang sapi, posisi sapi berada didalam kandang dan terikat, kemudian terdakwa menarik seekor sapi betina berwarna putih hitam milik UPT PT dan HMD Batu Dinas Peternakan Provinsi Jatim dengan cara mengikat kebagian kepala sapi menggunakan tali tampar warna putih yang sudah terdakwa persiapkan dari rumah dan terdakwa menuntun sapi tersebut menggunakan tali tampar lalu terdakwa ikatkan pada pohon kecil didekat pagar tembok yang sudah terdakwa lubangi tadi. Kemudian, terdakwa kembali ke kandang sapi untuk membawa satu sapi lagi berjenis kelamin betina, berwarna putih hitam dan terdakwa tuntun kembali dengan tali tampar yang terdakwa ikat pada bagian kepala sapi dan terdakwa ikatkan bersamaan dengan sapi pertama yang sudah terdakwa ambil, sehingga total ada 2 (dua) ekor sapi yang terdakwa ambil dari Kandang Sapi milik UPT PT dan HMD Batu Dinas Peternakan Provinsi Jatim, kemudian terdakwa keluar dari kandang sapi untuk menyewa mobil pick up pada saksi SUGENG dengan harga sewa Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan beralasan kepada saksi SUGENG untuk mengangkut busa/spon, setelah menyewa mobil pick up kepada saksi SUGENG, terdakwa kembali menuju Kandang Sapi UPT PT dan HMD Batu Dinas Peternakan Provinsi Jatim untuk mengangkut 2 (dua) ekor sapi yang sudah terdakwa ikat di sebuah pohon kecil dekat dengan pagar tembok Kandang Sapi UPT PT dan HMD Batu Dinas Peternakan Provinsi Jatim
- Bahwa setelah terdakwa berhasil membawa 2 (dua) ekor sapi milik UPT PT dan HMD Batu Dinas Peternakan Provinsi Jatim terdakwa bawa pulang kerumah terdakwa menggunakan pick up yang sudah terdakwa sewa dari saksi SUGENG, lalu terdakwa ikat 2 (dua) ekor sapi tersebut di kandang milik terdakwa dan terdakwa lepas ear tag yang ada pada kedua ekor sapi tersebut lalu terdakwa membuang ear tag di pekarangan samping rumah terdakwa
- Bahwa keesokan harinya, pada hari selasa tanggal 18 Februari 2025 terdakwa mendatangi tetangganya yang berprofesi sebagai mantri hewan sapi bernama saksi OKKY untuk menanyakan kondisi sapi yang sudah terdakwa ambil dari UPT PT dan HMD Batu Dinas Peternakan Provinsi Jatim tersebut dan menawarkan untuk menjual kepada saksi OKKY dengan pengakuan terdakwa mendapat 2 (dua) ekor sapi tersebut dari membeli di daerah Gunung Kawi Kabupaten Malang, dan setelah di cek oleh saksi OKKY, kondisi 2 (dua) ekor sapi itu sehat namun terdapat benjolan di bahu kanan kedua ekor sapi bekas suntikan, dan dengan kondisi kedua ekor sapi seperti itu saksi OKKY sepakat untuk membeli dengan harga Rp. 19.500.000 (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai, bahwa uang hasil dari penjualan 2 (dua) ekor sapi milik UPT PT dan HMD Batu Dinas Peternakan Provinsi Jatim tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari – hari
- Bahwa terdakwa tidak meminta atau memiliki izin untuk mengambil 2 (dua) ekor sapi betina berwarna putih hitam milik UPT PT dan HMD Batu Dinas Peternakan Provinsi Jatim tersebut
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, melalui saksi JOKO PRASETYO, UPT PT dan HMD Batu Dinas Peternakan Provinsi Jatim mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) angka 1, 3, dan 5 KUHP ------------ |