Dakwaan |
DAKWAAN :
Pertama:
-------- Bahwa Terdakwa ANDRI LUTFIANTO bersama-sama dengan ROTARI MUSTIKA MAHARANI (DPO) pada tanggal 23 Desember 2016 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di dipinggir jalan di Jalan Mayjen Wiyono nomor 01 Kota Malang atau setidak -tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kota Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016, Terdakwa menyuruh temannya yang bernama ROTARI MUSTIKA MAHARANI (DPO) untuk mengaku sebagai adik kandung dari Terdakwa yaitu KARNILA DEWI SEPTIYANI yang telah disiapkan KTP dengan kertas biasa yang berisi identitas dari korban KARNILA DEWI SEPTIYANI namun foto dari KTP tersebut diganti dengan foto dari saudari ROTARI MUSTIKA MAHARANI untuk melakukan pelunasan dan mengambil dokumen berupa SHM no. 1772 tertanggal 20 Agustus 1996 atas nama KOESHARINI di BANK MANDIRI Kota Malang.
- Terdakwa melakukan hal tersebut bertujuan agar pihak BANK MANDIRI mengabulkan permohonan terdakwa untuk melakukan pelunasan dan mengambil dokumen berupa SHM no.1772 di BANK MANDIRI Kota Malang, selanjutnya setelah pihak BANK MANDIRI percaya lalu memberikan blangko kelengkapan yang ditandangani oleh Terdakwa dan seharusnya ditandangani oleh adik kandungnya yaitu KARNILA DEWI SEPTIYANI namun Terdakwa menyuruh ROTARI MUSTIKA MAHARANI untuk menandatangani blangko tersebut sebagai pengganti tanda tangan dari korban KARNILA DEWI SEPTIYANI.
- Selanjutnya, setelah Terdakwa dengan saudari ROTARI MUSTIKA MAHARANI menandatangani blangko tersebut, Terdakwa diberi Berita Acara Serah terima Dokumen Agunan tanggal 28 Januari 2016 oleh Manager BANK MANDIRI Malang selaku yang menyerahkan serta tanda tangan Terdakwa dan tanda tangan saudari ROTARI MUSTIKA MAHARANI yang seharusnya tanda tangan dari korban KARNILA DEWI SEPTIYANI.
- Kemudian Terdakwa menawarkan rumah tersebut yang mengaku milik Terdakwa untuk dijual kepada saudara BAGUS AL GHAZALI dengan harga sesuai penilaian BANK, kemudian proses jual beli melalui KPR BANK BRI Malang Kawi.
- Selanjutnya Terdakwa menghadap Notaris / PPAT Dr. I GEDE MASTRA, S.H., M.Kn. yang berlokasi di Jl. Mayjen Wiyono No.01 Kota Malang untuk melakukan pembuatan Akta Jual Beli rumah bersama dengan saudari ROTARI MUSTIKA MAHARANI yang Terdakwa suruh untuk mengaku sebagai adik kandung Terdakwa yakni KARNILA DEWI SEPTIYANI selaku ahli waris dari saudari KOESHARINI untuk menandatangani Akta Jual Beli rumah melalui KPR BANK BRI Malang Kawi.
- Pada tanggal 8 Desember 2016, sesuai dengan kesepakatan surat permohonan kredit yang dikeluarkan oleh pihak BANK BRI Malang Kawi dengan harga transaksi Rp. 950.000.000,- (Sembilan ratus lima puluh juta rupiah), dengan plafon kredit Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), lalu uang muka yang sudah dibayar oleh saudara BAGUS AL GHAZALI kepada Terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), kemudian saudara BAGUS AL GHAZALI mengangsur ke BANK BRI bunga Fix 5 (lima) tahun setiap bulan sebesar Rp. 9.704.900,- (Sembilan juta tujuh ratus empat ribu Sembilan ratus rupiah) dengan jangka waktu kredit selama 10 (sepuluh) tahun.
- Pada tanggal 21 Desember 2016, Terdakwa menjual rumah yang beralas hak kepemilikan berupa SHM no.1772 / Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang atas nama KOESHARINI kepada saudara BAGUS AL GHAZALI berdasarkan Akta jual beli yang dibuat oleh Notaris / PPAT Dr. I GEDE MASTRA, S.H., M.Kn.
- Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan dari hasil jual beli rumah yang dilakukan terdakwa dengan saudara BAGUS AL GHAZALI, keuntungan yang diperoleh Terdakwa sebesar Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari total pencairan sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya Terdakwa dengan saudara BAGUS AL GHAZALI terdapat kesepakatan lisan bahwa hasil penjualan dibagi menjadi 2 (dua) karena telah membantu Terdakwa dalam proses kredit di BANK BRI dengan cara jual beli.
- Atas perbuatan dari Terdakwa, korban KARNILA DEWI SEPTIYANI mengalami kerugian karena tidak menerima hasil penjualan rumah tersebut, yang dimana saudari KARNILA DEWI SEPTIYANI merupakan ahli waris yang sah dari almarhumah KOESHARINI.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
-------- Bahwa Terdakwa ANDRI LUTFIANTO bersama-sama dengan ROTARI MUSTIKA MAHARANI (DPO) pada tanggal 23 Desember 2016 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di dipinggir jalan di Jalan Mayjen Wiyono nomor 01 Kota Malang atau setidak -tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kota Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”,yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------
- Pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016, Terdakwa menyuruh temannya yang bernama ROTARI MUSTIKA MAHARANI untuk mengaku sebagai adik kandung dari Terdakwa yaitu KARNILA DEWI SEPTIYANI yang telah disiapkan KTP dengan kertas biasa yang berisi identitas dari korban KARNILA DEWI SEPTIYANI namun foto dari KTP tersebut diganti dengan foto dari saudari ROTARI MUSTIKA MAHARANI untuk melakukan pelunasan dan mengambil dokumen berupa SHM no. 1772 tertanggal 20 Agustus 1996 atas nama KOESHARINI di BANK MANDIRI Kota Malang.
- Terdakwa melakukan hal tersebut bertujuan agar pihak BANK MANDIRI mengabulkan permohonan terdakwa untuk melakukan pelunasan dan mengambil dokumen berupa SHM no.1772 di BANK MANDIRI Kota Malang, selanjutnya setelah pihak BANK MANDIRI percaya lalu memberikan blangko kelengkapan yang ditandangani oleh Terdakwa dan seharusnya ditandangani oleh adik kandungnya yaitu KARNILA DEWI SEPTIYANI namun Terdakwa menyuruh ROTARI MUSTIKA MAHARANI untuk menandatangani blangko tersebut sebagai pengganti tanda tangan dari korban KARNILA DEWI SEPTIYANI.
- Selanjutnya, setelah Terdakwa dengan saudari ROTARI MUSTIKA MAHARANI menandatangani blangko tersebut, Terdakwa diberi Berita Acara Serah terima Dokumen Agunan tanggal 28 Januari 2016 oleh Manager BANK MANDIRI Malang selaku yang menyerahkan serta tanda tangan Terdakwa dan tanda tangan saudari ROTARI MUSTIKA MAHARANI yang seharusnya tanda tangan dari korban KARNILA DEWI SEPTIYANI.
- Kemudian Terdakwa menawarkan rumah tersebut yang mengaku milik Terdakwa untuk dijual kepada saudara BAGUS AL GHAZALI dengan harga sesuai penilaian BANK, kemudian proses jual beli melalui KPR BANK BRI Malang Kawi.
- Selanjutnya Terdakwa menghadap Notaris / PPAT Dr. I GEDE MASTRA, S.H., M.Kn. yang berlokasi di Jl. Mayjen Wiyono No.01 Kota Malang untuk melakukan pembuatan Akta Jual Beli rumah bersama dengan saudari ROTARI MUSTIKA MAHARANI yang Terdakwa suruh untuk mengaku sebagai adik kandung Terdakwa yakni KARNILA DEWI SEPTIYANI selaku ahli waris dari saudari KOESHARINI untuk menandatangani Akta Jual Beli rumah melalui KPR BANK BRI Malang Kawi.
- Pada tanggal 8 Desember 2016, sesuai dengan kesepakatan surat permohonan kredit yang dikeluarkan oleh pihak BANK BRI Malang Kawi dengan harga transaksi Rp. 950.000.000,- (Sembilan ratus lima puluh juta rupiah), dengan plafon kredit Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), lalu uang muka yang sudah dibayar oleh saudara BAGUS AL GHAZALI kepada Terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), kemudian saudara BAGUS AL GHAZALI mengangsur ke BANK BRI bunga Fix 5 (lima) tahun setiap bulan sebesar Rp. 9.704.900,- (Sembilan juta tujuh ratus empat ribu Sembilan ratus rupiah) dengan jangka waktu kredit selama 10 (sepuluh) tahun.
- Pada tanggal 21 Desember 2016, Terdakwa menjual rumah yang beralas hak kepemilikan berupa SHM no.1772 / Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang atas nama KOESHARINI kepada saudara BAGUS AL GHAZALI berdasarkan Akta jual beli yang dibuat oleh Notaris / PPAT Dr. I GEDE MASTRA, S.H., M.Kn.
- Atas perbuatan dari Terdakwa, korban KARNILA DEWI SEPTIYANI mengalami kerugian karena tidak menerima hasil penjualan rumah tersebut, yang dimana saudari KARNILA DEWI SEPTIYANI merupakan ahli waris yang sah dari almarhumah KOESHARINI.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------
|