Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Mlg PT BRI UNIT PASAR BESAR KC MALANG MARTADINATA 1.JUMRIYAH
2.JUMINGAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BRI UNIT PASAR BESAR KC MALANG MARTADINATA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JUMRIYAH
2JUMINGAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 75.209.935,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: 81297328/6384/03/21  tanggal 5 Maret 2021 adalah sah;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.75.209.935 ,-(Tujuh Puluh Lima Juta Dua Ratus Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh lima Rupiah), selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
  5. Menghukum Para Tergugat apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka :

Sebidang tanah pekarangan Sertifikat Hak Milik No.4101, tertanggal 28 Oktober 2000, luas 21 m2(Dua Puluh Satu Meter Persegi), atas Jumingan yang terletak di Desa Kotalama Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dapat dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat didasarkan pada eksekusi hukum perdata;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak