Dakwaan |
DAKWAAN :
P E R T A M A
------- Bahwa terdakwa Yusnita Indriani baik secara sendiri – sendiri maupun bersama sama dengan saksi Fery Hariyono (Dilakukan Penuntutan secara terpisah atau Splitzing) pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul yang sudah dapat diingat lagi atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di kantor PT Federal Internasional Finance cabang Malang yang beralamat di Jl. Buring No. 1 Kav 1-3 Kecamatan Kedungkandang Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, melakukan “Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan Perbuatan Dengan Sengaja Memalsukan, Mengubah, Menghilangkan Atau Dengan Cara Apapun Memberikan Keterangan Secara Menyesatkan, Yang Jika Hal Tersebut Diketahui Oleh Salah Satu Pihak Tidak Melahirkan Perjanjian Jaminan Fidusia.”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada bulan Juni tahun tahun 2023 saksi Fery Hariyono yang sedang membutuhkan uang dan sedang memiliki hutang. Lalu saksi Fery Hariyono memiliki niat untuk mengambil sepeda motor di PT Federal Internasional Finance Cabang Malang (selanjutnya disebut FIF Cabang Malang) yang nantinya akan Terdakwa jual untuk menutupi hutangnya. Namun, karena nama Terdakwa sudah termasuk daftar hitam di Finance akhirnya saksi Fery Hariyono meminta Terdakwa untuk memberikan keterangan secara menyesatkan yaitu Terdakwa menjadi atas nama pembelian sepeda motor yang dilakukan oleh saksi Fery Hariyono dengan skema kredit atau mengangsur yang dilakukan kepada PT Federal Internasional Finance Cabang Malang (selanjutnya disebut FIF Cabang Malang) dengan kredit tersebut beratas nama Terdakwa. Kemudian untuk melancarkan aksinya saksi Fery Hariyono memberikan uang muka kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sebagai uang muka pembelian motor tersebut.
- Bahwa untuk memastikan pembiayaan pembelian sepeda motor yang diatas namakan Terdakwa tersebut benar, saksi M Bahtiar Rizqi selaku staff FIF Cabang Malang bagian Survey melakukan survei ke rumah Terdakwa untuk melakukan verifikasi data calon konsumen dan melakukan kelayakan calon konsumen meliputi : Verifikasi data (Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Pekerjaan Penghasilan, Tanggungan dan mengecek ke Tetangga sekitar). Dimana saat dilakukan Survey tersebut Terdakwa memberikan keterangan menyesatkan berupa membenarkan bahwasanya pembiayaan pembelian sepeda motor tersebut adalah untuk dirinya bukan untuk orang lain.
- Bahwa setelah setelah dilakukan survey, kemudian Terdakwa pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 melaksanakan perintah Terdakwa untuk mengambil sepeda motor ke FIF Cabang Malang yang beralamat di Jl. Buring No. 1 Kav 1-3 Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Kemudian Terdakwa Indriani melakukan pembiayaan pembelian 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/10/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) dengan memberikan uang muka yang telah disiapkan oleh saksi Fery Hariyono sebesar Rp. 1.300.000,0 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menandatangi beberapa dokumen sebagai kelengkapan pembiayaan pembelian sepeda motor sebagai berikut :
- 1 (satu) bendel perjanjian pembiayaan konsumen No. 807000276123, pembiayaan tanggal 27 Juni 2023 yang ditanda tangani oleh sdri. YUSNITA INDRIANI;
- 1 (satu) lembar APLIKASI PEMBIAYAAN No. Aplkasi : 80723010721, yang ditandatangani oleh sdri. YUSNITA INDRIANI;
- 1 (satu) lembar SURAT KUASA PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA No. 807000276123, tanggal 27 Juni 2023 yang ditanda tangani oleh sdri. YUSNITA INDRIANI.
- 1 (satu) bendel AKTA JAMINAN FIDUSIA Nomor : 735, Tanggal 30 Juni 2023
- Bahwa setelah menerima 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/10/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) tersebut kemudian Terdakwa membawa kendaraan tersebut kerumahnya.
- Setelah 2 (dua) hari kemudian saksi Fery Hariyono mendatangi Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jl. Kresno No. 32 RT02 / RW02, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing Kota Malang. Lalu sesampainya saksi Fery Hariyono di rumah Terdakwa, saksi Fery Hariyono mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/10/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) tersebut. Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Vario tersebut saksi Fery Hariyono jual kepada saudara Joni (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/11/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 26 September 2023 saksi Abd Malik Irfan dan saksi Robert Pranowo yang keduanya staff FIF Cabang Malang melakukan penagihan kepada Terdakwa. Namun, ketika Terdakwa ditagih perihal pembiayaan pembelian sepeda motor di FIF Cabang Malang yang dilakukannya Terdakwa tidak mau membayar dengan alasan dirinya hanya dijadikan atas nama saja dalam pengajuan tersebut. Selanjutnya saksi Abd Malik Irfan dan saksi Robert Pranowo menerima surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Terdakwa yang menerangkan bahwasa Terdakwa dijadikan atas nama saja atas pembelian motor saksi Fery Hariyono
- Bahwa apabila pihak PT Federal Internasional Finance Cabang Malang mengetahui bahwasanya pembiayaan pembelian sepeda motor yakni 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI tersebut bukanlah untuk Terdakwa melainkan untuk saksi Fery Hariyono, maka pihak PT Federal Internasional Finance Cabang Malang tidak akan menyutujui pembiayaan tersebut serta tidak akan melahirkan perjanjian jaminan fidusia sebagaimana dokumen sebagai berikut :
- 1 (satu) bendel AKTA JAMINAN FIDUSIA Nomor : 735, Tanggal 30 Juni 2023
- 1 (satu) lembar SURAT KUASA PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA No. 807000276123, tanggal 27 Juni 2023 yang ditanda tangani oleh sdri. YUSNITA INDRIANI
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan saksi Fery Hariyono yang secara sengaja memalsukan, mengubah, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan yaitu Terdakwa menjadi atas nama pembelian 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI yang sebenarnya dilakukan oleh saksi Fery Hariyono, menyebabkan PT Federal Internasional Finance Cabang Malang mengalami kerugian sebesar Rp. 39.830.000,- (tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) (sudah termasuk pokok dan bunga).
----------- Perbuatan terdakwa Yusnita Indriani bersama sama dengan saksi Fery Hariyono tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 Undang Undang Nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
A T A U
K E D U A
------- Bahwa terdakwa Yusnita Indriani baik secara sendiri – sendiri maupun bersama sama dengan saksi Fery Hariyono (Dilakukan Penuntutan secara terpisah atau Splitzing) pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul yang sudah dapat diingat lagi atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di kantor PT Federal Internasional Finance cabang Malang yang beralamat di Jl. Buring No. 1 Kav 1-3 Kecamatan Kedungkandang Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, melakukan “Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan Perbuatan Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada bulan Juni tahun 2023 saksi Fery Hariyono yang sedang membutuhkan uang dan sedang memiliki hutang. Lalu saksi Fery Hariyono memiliki niat untuk mengambil sepeda motor di PT Federal Internasional Finance Cabang Malang (selanjutnya disebut FIF Cabang Malang) yang nantinya akan saksi Fery Hariyono jual untuk menutupi hutangnya. Namun, karena nama saksi Fery Hariyono sudah termasuk daftar hitam di Finance akhirnya saksi Fery Hariyono meminta Terdakwa untuk melakukan pembiayaan pembelian sepeda motor dengan diatasnamakan Terdakwa yang nantinya akan dialhikan kepada saksi Fery Hariyono untuk dijual kepada orang lain.
- Bahwa setelah menyetujui usulan saksi Fery Hariyono, saksi Fery Hariyono menyuruh Terdakwa untuk pergi PT Federal Internasional Finance Cabang Malang (selanjutnya disebut FIF Cabang Malang) untuk melakukan pembiayaan sepeda motor dengan skema kredit yang diatas namakan Terdakwa. Kemudian untuk melancarkan aksinya saksi Fery Hariyono memberikan uang muka kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sebagai uang muka pembelian motor tersebut.
- Bahwa setelah survey, kemudian Terdakwa pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 melaksanakan perintah saksi Fery Hariyono untuk mengambil sepeda motor ke FIF Cabang Malang yang beralamat di Jl. Buring No. 1 Kav 1-3 Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Kemudian Terdakwa melakukan pembiayaan pembelian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/10/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) dengan memberikan uang muka yang telah disiapkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menandatangi beberapa dokumen sebagai kelengkapan pembiayaan pembelian sepeda motor sebagai berikut :
- 1 (satu) bendel perjanjian pembiayaan konsumen No. 807000276123, pembiayaan tanggal 27 Juni 2023 yang ditanda tangani oleh sdri. YUSNITA INDRIANI;
- 1 (satu) lembar APLIKASI PEMBIAYAAN No. Aplkasi : 80723010721, yang ditandatangani oleh sdri. YUSNITA INDRIANI;
- 1 (satu) lembar SURAT KUASA PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA No. 807000276123, tanggal 27 Juni 2023 yang ditanda tangani oleh sdri. YUSNITA INDRIANI.
- 1 (satu) bendel AKTA JAMINAN FIDUSIA Nomor : 735, Tanggal 30 Juni 2023
- Bahwa setelah menerima 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/10/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) tersebut kemudian Terdakwa membawa kendaraan tersebut kerumahnya.
- Setelah 2 (dua) hari kemudian saksi Fery Hariyono mendatangi Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jl. Kresno No. 32 RT02 / RW02, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing Kota Malang. Sesampainya saksi Fery Hariyono di rumah Terdakwa, lalu Terdakwa mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yakni 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/10/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) tersebut kepada saksi Fery Hariyono. Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Vario tersebut saksi Fery Hariyono jual kepada saudara Joni (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/11/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) atas penerima Fidusia PT Federal Internasional Finance Cabang Malang kepada saksi Fery Hariyono.
- Bahwa setelah saksi Fery Hariyono menerima objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/10/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) atas nama Penerima Fidusia PT Federal Internasional Finance Cabang Malang, kemudian saksi Fery Hariyono menjual sepeda motor tersebut kepada saudara Joni (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/11/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 26 September 2023 saksi Abd Malik Irfan dan saksi Robert Pranowo yang keduanya staff FIF Cabang Malang melakukan penagihan kepada Terdakwa. Namun, ketika Terdakwa ditagih perihal pembiayaan pembelian sepeda motor di FIF Cabang Malang yang dilakukannya Terdakwa tidak mau membayar dengan alasan dirinya hanya dijadikan atas nama saja dalam pengajuan oleh saksi Fery Hariyono. Kemudian saksi Abd Malik Irfan dan saksi Robert Pranowo barulah mengetahui bahwasanya objek jaminan fidusia atas nama penerima fidusia yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/10/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) telah Terdakwa alihkan kepada saksi Fery Hariyono. Kemudian saksi Abd Malik Irfan dan saksi Robert Pranowo melaporkan kejadian tersebut ke PT Federal Internasional Finance Cabang Malang untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dan saksi Fery Hariyono telah bersama sama melakukan pembiayaan pembelian sepeda motor yakni 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI telah melahirkan perjanjian jaminan fidusia sebagaimana dokumen sebagai berikut :
- 1 (satu) bendel AKTA JAMINAN FIDUSIA Nomor : 735, Tanggal 30 Juni 2023
- 1 (satu) lembar SURAT KUASA PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA No. 807000276123, tanggal 27 Juni 2023 yang ditanda tangani oleh sdri. YUSNITA INDRIANI
- Bahwa perbuatan Terdakwa dan saksi Fery Hariyono yang mengalihkan objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI baik kepada Terdakwa ataupun saudara Joni (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/11/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia yakni PT Federal Internasional Finance Cabang Malang.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan saksi Fery Hariyono selaku Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yakni 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia yakni PT Federal Internasional Finance Cabang Malang, menyebabkan PT Federal Internasional Finance Cabang Malang mengalami kerugian sebesar Rp. 39.830.000,- (tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) (sudah termasuk pokok dan bunga).
----------- Perbuatan Terdakwa Yusnita Indriani bersama sama dengan saksi Fery Hariyono tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang Undang Nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
A T A U
K E T I G A
------------- Bahwa terdakwa Yusnita Indriani baik secara sendiri – sendiri maupun bersama sama dengan saksi Fery Hariyono (Dilakukan Penuntutan secara terpisah atau Splitzing) pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul yang sudah dapat diingat lagi atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di kantor PT Federal Internasional Finance cabang Malang yang beralamat di Jl. Buring No. 1 Kav 1-3 Kecamatan Kedungkandang Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, melakukan “Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan Perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada bulan Juni tahun 2023 saksi Fery Hariyono yang sedang membutuhkan uang dan sedang memiliki hutang yang salah satunya kepada Terdakwa. Lalu saksi Fery Hariyono untuk membayar hutang hutangnya kemudian saksi Fery Hariyono meminta Terdakwa untuk mengambil sepeda motor di PT Federal Internasional Finance Cabang Malang yang nantinya akan saksi Fery Hariyono jual kepada orang lain untuk membayar hutang kepada Terdakwa.
- Bahwa setelah menyetujui usulan saksi Fery Hariyono, lalu saksi Fery Hariyono menyuruh Terdakwa untuk pergi PT Federal Internasional Finance Cabang Malang (selanjutnya disebut FIF Cabang Malang) untuk melakukan kebohongan yaitu berpura pura melakukan pembiayaan pembelian sepeda motor dengan skema kredit yang diatas namakan Terdakwa. Kemudian untuk melancarkan aksinya saksi Fery Hariyono memberikan uang muka kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sebagai uang muka pembelian motor tersebut.
- Bahwa untuk memastikan pembiayaan pembelian sepeda motor yang diatas namakan Terdakwa tersebut benar, saksi M Bahtiar Rizqi selaku staff FIF Cabang Malang bagian Survey melakukan survei ke rumah Terdakwa Indriani untuk melakukan verifikasi data calon konsumen dan melakukan kelayakan calon konsumen meliputi : Verifikasi data (Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Pekerjaan Penghasilan, Tanggungan dan mengecek ke Tetangga sekitar). Dimana saat dilakukan Survey tersebut Terdakwa melakukan tipu muslihat berupa membenarkan bahwasanya pembiayaan pembelian sepeda motor tersebut adalah untuk dirinya bukan untuk orang lain.
- Bahwa setelah survey, kemudian Terdakwa pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 melaksanakan perintah Terdakwa untuk mengambil sepeda motor ke FIF Cabang Malang yang beralamat di Jl. Buring No. 1 Kav 1-3 Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Kemudian Terdakwa melakukan pembiayaan pembelian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/10/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) dengan memberikan uang muka yang telah disiapkan oleh saksi Fery Hariyono sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menandatangi beberapa dokumen sebagai kelengkapan pembiayaan pembelian sepeda motor sebagai berikut :
- 1 (satu) bendel perjanjian pembiayaan konsumen No. 807000276123, pembiayaan tanggal 27 Juni 2023 yang ditanda tangani oleh sdri. YUSNITA INDRIANI;
- 1 (satu) lembar APLIKASI PEMBIAYAAN No. Aplkasi : 80723010721, yang ditandatangani oleh sdri. YUSNITA INDRIANI;
- 1 (satu) lembar SURAT KUASA PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA No. 807000276123, tanggal 27 Juni 2023 yang ditanda tangani oleh sdri. YUSNITA INDRIANI.
- 1 (satu) bendel AKTA JAMINAN FIDUSIA Nomor : 735, Tanggal 30 Juni 2023
- Bahwa setelah menerima 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/10/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) tersebut kemudian Terdakwa membawa kendaraan tersebut kerumahnya.
- Setelah 2 (dua) hari kemudian saksi Fery Hariyono mendatangi Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jl. Kresno No. 32 RT02 / RW02, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing Kota Malang. Sesampainya saksi Fery Hariyono di rumah Terdakwa, saksi Terdakwa memberikan 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/10/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) tersebut. Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Vario tersebut Terdakwa jual kepada saudara Joni (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/11/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) untuk saksi Fery Hariyono jual kepada orang lain.
- Bahwa setelah saksi Fery Hariyono menerima 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/10/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) kemudian Terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada saudara Joni (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/11/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 26 September 2023 saksi Abd Malik Irfan dan saksi Robert Pranowo yang keduanya staff FIF Cabang Malang melakukan penagihan kepada Terdakwa. Namun, ketika Terdakwa ditagih perihal pembiayaan pembelian sepeda motor di FIF Cabang Malang yang dilakukannya Terdakwa tidak mau membayar dengan alasan dirinya hanya dijadikan atas nama saja dalam pengajuan oleh saksi Fery Hariyono. Kemudian saksi Abd Malik Irfan dan saksi Robert Pranowo barulah mengetahui bahwasanya 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/10/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) telah Terdakwa berikan kepada saksi Fery Hariyono untuk dijual. Kemudian saksi Abd Malik Irfan dan saksi Robert Pranowo melaporkan kejadian tersebut ke PT Federal Internasional Finance Cabang Malang untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan saksi Fery Hariyono yang secara bersama sama melakukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan yaitu berpura pura melakukan pembiayaan pembelian 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI, kemudian menjualnya kepada orang lain mengakibatkan PT Federal Internasional Finance Cabang Malang mengalami kerugian sebesar Rp. 39.830.000,- (tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) (sudah termasuk pokok dan bunga).
- Bahwa Terdakwa dan saksi Fery Hariyono telah menikmati keuntungan penjualan 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa Yusnita Indriani bersama sama dengan saksi Fery Hariyono tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
A T A U
K E E M P A T
------------- Bahwa terdakwa Yusnita Indriani baik secara sendiri – sendiri maupun bersama sama dengan saksi Fery Hariyono (Dilakukan Penuntutan secara terpisah atau Splitzing) pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul yang sudah dapat diingat lagi atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di kantor PT Federal Internasional Finance cabang Malang yang beralamat di Jl. Buring No. 1 Kav 1-3 Kecamatan Kedungkandang Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, melakukan “Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan Perbuatan Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum Memiliki Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain, Tetapi Yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Kejahatan.” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada bulan Juni tahun 2023 saksi Fery Hariyono yang sedang membutuhkan uang dan sedang memiliki hutang yang salah satunya kepada Terdakwa. Lalu saksi Fery Hariyono untuk membayar hutang hutangnya kemudian saksi Fery Hariyono meminta Terdakwa untuk mengambil sepeda motor di PT Federal Internasional Finance Cabang Malang yang nantinya akan Terdakwa jual kepada orang lain untuk membayar hutang kepada Terdakwa.
- Bahwa setelah menyetujui usulan saksi Fery Hariyono, lalu saksi Fery Hariyono menyuruh Terdakwa untuk pergi PT Federal Internasional Finance Cabang Malang (selanjutnya disebut FIF Cabang Malang) untuk melakukan pembiayaan pembelian sepeda motor dengan skema kredit yang diatas namakan Terdakwa. Kemudian untuk melancarkan aksinya saksi Fery Hariyono memberikan uang muka kepada saksi Fery Hariyono sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sebagai uang muka pembelian motor tersebut.
- Bahwa untuk memastikan pembiayaan pembelian sepeda motor yang diatas namakan Terdakwa tersebut benar, saksi M Bahtiar Rizqi selaku staff FIF Cabang Malang bagian Survey melakukan survei ke rumah Terdakwa untuk melakukan verifikasi data calon konsumen dan melakukan kelayakan calon konsumen meliputi : Verifikasi data (Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Pekerjaan Penghasilan, Tanggungan dan mengecek ke Tetangga sekitar). Dimana saat dilakukan Survey tersebut Terdakwa membenarkan bahwasanya pembiayaan pembelian sepeda motor tersebut adalah untuk dirinya bukan untuk orang lain.
- Bahwa setelah survey, kemudian Terdakwa pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 melaksanakan perintah saksi Fery Hariyono untuk mengambil sepeda motor ke FIF Cabang Malang yang beralamat di Jl. Buring No. 1 Kav 1-3 Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Kemudian Terdakwa melakukan pembiayaan pembelian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/10/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) dengan memberikan uang muka yang telah disiapkan oleh saksi Fery Hariyono sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menandatangi beberapa dokumen sebagai kelengkapan pembiayaan pembelian sepeda motor sebagai berikut :
- 1 (satu) bendel perjanjian pembiayaan konsumen No. 807000276123, pembiayaan tanggal 27 Juni 2023 yang ditanda tangani oleh sdri. YUSNITA INDRIANI;
- 1 (satu) lembar APLIKASI PEMBIAYAAN No. Aplkasi : 80723010721, yang ditandatangani oleh sdri. YUSNITA INDRIANI;
- 1 (satu) lembar SURAT KUASA PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA No. 807000276123, tanggal 27 Juni 2023 yang ditanda tangani oleh sdri. YUSNITA INDRIANI.
- 1 (satu) bendel AKTA JAMINAN FIDUSIA Nomor : 735, Tanggal 30 Juni 2023
- Bahwa setelah menerima 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/10/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) tersebut kemudian Terdakwa membawa kendaraan tersebut kerumahnya.
- Setelah 2 (dua) hari kemudian saksi Fery Hariyono mendatangi Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jl. Kresno No. 32 RT02 / RW02, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing Kota Malang. Sesampainya Terdakwa di rumah Terdakwa, saksi Fery Hariyono memberikan 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/10/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) tersebut. Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Vario tersebut Terdakwa jual kepada saudara Joni (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/11/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) untuk saksi Fery Hariyono jual kepada orang lain.
- Bahwa setelah saksi Fery Hariyono menerima 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/10/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) kemudian saksi Fery Hariyono menjual sepeda motor tersebut kepada saudara Joni (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/11/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 26 September 2023 saksi Abd Malik Irfan dan saksi Robert Pranowo yang keduanya staff FIF Cabang Malang melakukan penagihan kepada Terdakwa. Namun, ketika Terdakwa ditagih perihal pembiayaan pembelian sepeda motor di FIF Cabang Malang yang dilakukannya Terdakwa tidak mau membayar dengan alasan dirinya hanya dijadikan atas nama saja dalam pengajuan oleh saksi Fery Hariyono. Kemudian saksi Abd Malik Irfan dan saksi Robert Pranowo barulah mengetahui bahwasanya 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/10/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) telah saksi Terdakwa berikan kepada saksi Fery Hariyono untuk dijual. Kemudian saksi Abd Malik Irfan dan saksi Robert Pranowo melaporkan kejadian tersebut ke PT Federal Internasional Finance Cabang Malang untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan saksi Fery Hariyono yang secara bersama sama menjual 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI yang masih objek jaminan di PT Federal Internasional Finance Cabang Malang, kemudian menjualnya kepada orang lain mengakibatkan PT Federal Internasional Finance Cabang Malang mengalami kerugian sebesar Rp. 39.830.000,- (tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) (sudah termasuk pokok dan bunga).
- Bahwa Terdakwa dan saksi Fery Hariyono telah menikmati keuntungan penjualan 1 (satu) unit sepeda motor Type L1F02N37L1 A/T (Vario), Tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Warna Hitam, Nomor Rangka : MH1JMD11XPK238471, Nomor Mesin JMD1E1238676, Nomor BPKB : T-0600485, STNK atas nama YUSNITA INDRIANI sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa Yusnita Indriani bersama sama dengan saksi Fery Hariyono tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
|