Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2025/PN Mlg RANNY DIAJENG PURNAMASARI, S.H. IMAM CAHYONO Als CHELENG Bin SUTOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2025/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1679/M.5.11/Enz2/05/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :    

KESATU :

Bahwa Terdakwa IMAM CAHYONO als CHELENG bin SUTOMO  pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di perempatan Jl. Kolonel Sugiono Kel. Ciptomulyo Kec. Sukun Kota Malang setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa IMAM CAHYONO als CHELENG bin SUTOMO dihubungi oleh Saudara ANDIK WIJAYANTO als NDOWEH bin HARIANTO (di berkas tersendiri) lewat telepon Whatssapp dengan mengatakan ingin membeli sabu sebanyak 3 (tiga) gram kemudian terdakwa menyampaikan kepada saudara ANDIK WIJAYANTO als NDOWEH bin HARIANTO untuk menyerahkan uangnya terlebih dahulu dan saudara ANDIK WIJAYANTO als NDOWEH bin HARIANTO menyampaikan akan kerumah terdakwa
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengirim pesan kepada saudara BENI (Daftar Pencarian Orang) menanyakan terkait barang sabu sejumlah 3 (tiga) gram dan dijawab saudara BENI (Daftar Pencarian Orang) kemudian terdakwa mengatakan kepada saudara BENI (Daftar Pencarian Orang) untuk mengirimkan sabu tersebut dengan harga per gramnya sebesar Rp.850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian sekira pukul 17.00 WIB saudara ANDIK WIJAYANTO als NDOWEH bin HARIANTO tiba di tempat kerja terdakwa tambal ban di Jl. Kolonel Sugiono VI/51 RT.011 RW.001 Kel. Ciptomulyo Kec. Sukun Kota Malang langsung menyerahkan uang pembayaran sabu sebanyak Rp 2.550.000 (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) setelah menyerahkan uang pembayaran sabu tersebut saudara ANDIK WIJAYANTO als NDOWEH bin HARIANTO dan terdakwa IMAM CAHYONO als CHELENG bin SUTOMO dan setelah itu pamit kemudian saudara ANDIK WIJAYANTO als NDOWEH bin HARIANTO menyerahkan uang cash sejumlah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli ganja yang nantinya akan dipakai bersama.
  • Bahwa sekira pukul.17.30 WIB saudara BENI (Daftar Pencarian Orang) datang untuk mengantarkan sabu pesanan dari saudara  ANDIK WIJAYANTO als NDOWEH bin HARIANTO dan sabu tersebut diserahkan kepada terdakwa IMAM CAHYONO als CHELENG bin SUTOMO kemudian terdakwa mendapat ganja dari saudara BENI (Daftar Pencarian Orang) sebagai bonus atas penjualan sabu tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 23.00 WIB terdakwa mengirim pesan Whatssapp kepada saudara ANDIK WIJAYANTO als NDOWEH bin HARIANTO untuk bertemu di perempatan kampung di daerah Jl. Kolonel Sugiono VI Kel. Ciptomulyo Kec. Sukun Kota Malang , setelah menunggu beberapa saat terdakwa datang dan menghampiri saudara ANDIK WIJAYANTO als NDOWEH bin HARIANTO setelah itu terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastic klip berisi sabu yang ditaruh di dalam kotak rokok surya, setelah sabu diterima oleh saudara ANDIK WIJAYANTO als NDOWEH bin HARIANTO (di berkas tersendiri) beberapa saat kemudian mereka meninggalkan Lokasi tersebut dan sabu tersebut dibawa oleh saudara ANDIK WIJAYANTO als NDOWEH bin HARIANTO.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Penimbangan Pegadaian dengan Nomor: 49/IL.124200/2025tanggal 10 Januari 2025 dengan kesimpulan telah melakukan penimbangan berupa 11 (sebelas) buah barang yaitu masing-masing disisihkan untuk labfor masing-masing bungkus 0,01  gram (total penyisihan 0,11 gram) berat total sabu 4,27 gram berat bersih 2,14 gram .
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 00323/NNF/2025 tanggal 15 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO,S.T  BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si.M.Si dan FILANTARI CAHYANI,Amd yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim IMAM MUKTI S.SI.Apt, M.SI barang bukti yang diterima berupa;
  • 00817/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan dengan berat netto kurang lebih 0,003 gram;
  • 00818/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan dengan berat netto kurang lebih 0,006 gram;
  • 00819/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan dengan berat netto kurang lebih 0,007 gram;
  • 00820/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan dengan berat netto kurang lebih 0,006 gram;
  • 00821/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan dengan berat netto kurang lebih 0,006 gram;
  • 00822/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan dengan berat netto kurang lebih 0,004 gram;
  • 00823/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan dengan berat netto kurang lebih 0,005 gram;
  • 00824/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan dengan berat netto kurang lebih 0,004 gram;
  • 00825/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan dengan berat netto kurang lebih 0,003 gram;
  • 00826/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan dengan berat netto kurang lebih 0,006 gram;
  • 00827/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan dengan berat netto kurang lebih 0,004 gram;

Barang bukti tersebut di atas adalah milik terdakwa ANDIK WIJAYANTO Als NDOWEH Bin HARIANTO.

Kemudian terhadap barang bukti 00817/2025/NNF s/d 00827/2025/NNF dilakukan pemeriksaan untuk proses pemeriksaan  dan barang bukti tersebut adalah benar (+) kristal metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

                

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

DAN

KEDUA:

Bahwa Terdakwa IMAM CAHYONO als CHELENG bin SUTOMO pada hari Kamis , tanggal 9 Januari 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Kolonel Sugiono VI/51 RT.011 RW.001 Kel. Cipto Mulyo Kec. Sukun  Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 01 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, saksi GALIH  dengan saksi ENDIK IRIANTO mendapat informasi dari Masyarakat tentang adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa IMAM CAHYONO als CHELENG bin SUTOMO dari informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 sekira pukul 09.30 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa IMAM CAHYONO als CHELENG bin SUTOMO saat berada di rumah beralamat di Jalan Kolonel Sugiono VI/51 RT.011 RW.001 Kel. Cipto Mulyo Kec. Sukun Kota Malang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kamar terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa Ganja di tempat sampah yang dibungkus plastic klip setelah itu para saksi penangkap menanyakan kepemilikan Ganja tersebut dan tersangka mengakui bahwa Ganja tersebut miliknya yang mana Ganja tersebut sebagai bonus atau merupakan perantara penjualan sabu antara saudara BENI (Daftar Pencarian Orang) selaku bandar dan saudara ANDIK WIJAYANTO Als NDOWEH bin HARIANTO (diberkas tersendiri) ,Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa Polres Kota Malang guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa , terdakwa tidak dapat menunjukkan surat menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dari Kementrian Kesehatan maupun instansi yang berwenang lainnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Penimbangan Pegadaian dengan Nomor: 05/IL.124200/2025 tanggal 09 Januari 2025 dengan kesimpulan telah melakukan penimbangan berupa 1 (satu) buah barang yaitu antara lain 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika Gol.I jenis ganja dengan total berat bersih kurang lebih 1,6 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 00322/NNF/2025 tanggal 15 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO,S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,  dan FILANTARI CAHYANI,A.Md yang diketahui oleh  Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim IMAM MUKTI S.SI.Apt, M.SI barang bukti yang diterima berupa;
  • 00816/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto kurang lebih 1,115 gram;

Barang bukti tersebut di atas adalah milik terdakwa IMAM CAHYONO ALS CHELENG BIN SUTOMO Als CHELENG Bin SUTOMO.

Kemudian terhadap barang bukti 00816/2025/NNF dilakukan pemeriksaan untuk proses pemeriksaan  dan barang bukti tersebut adalah benar (+) Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya