Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.B/2025/PN Mlg Suudi, S. H. NURITA WAHYU NINGSIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 179/Pid.B/2025/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1974/M.5.11/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA 

Bahwa ia Terdakwa Nurita Wahyu Ningsih pada waktu yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Juni 2021 sampai dengan bulan april 2023, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021 sampai dengan 2023, bertempat di PT. AMARTHA MIKRO VINTEK Cabang Malang Jl. Letjen Sutoyo Gang V No.49 Kecamatan Lowokwaru Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,” yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 6 Maret 2023 berawal dari Survei yang dilakukan oleh saksi Hermawanto selaku Area Manager yang bertugas untuk melakukan Managerial dan Pengawasan 5 (lima) cabang PT. AMARTHA MIKRO FINTEK di wilayah Malang Raya meliputi Kota Malang, Kab. Malang dan Kota Batu yang dilakukan olehnya melalui telepon kepada para nasabah yang berdasarkan data para kepala cabang yang telah menerima pencairan pinjaman, dan saat sedang melakukan survei/pengecekan melalui telepon para nasabah milik cabang Malang kota secara acak, dengan hasil yang didapatkan adalah para nasabah mengatakan melalui telepon jika mereka belum menerima pencairan pinjaman, dengan hasil survei tersebut Saksi Hermawanto melakukan survei/pengecekan kembali secara acak hingga lebih dari 5 (lima) orang nasabah yang mengatakan hal yang sama, yaitu para nasabah masih belum menerima pencairan pinjaman, dengan hasil pengetahuan yang didapat dari survei/pengecekan Saksi Hermawanto melakukan brifing kepada para karyawan.
  • Bahwa keesokan harinya berdasarkan hasil survei/pengecekan tersebut Saksi Hermawanto bersama Saksi Sava Tasya Kamila selaku Branch Manager (Kepala Cabang) mengunjungi beberapa nasabah secara langsung dan mendapatkan keluhan jika beberapa dari para nasabah tidak menerima pencairan dan beberapa nasabah yang lain mengeluhkan jika uang angsurannya sudah dibayarkan akan tetapi data yang tertulis di kantor PT. AMARTHA MIKRO FINTEK Cabang Malang tidak sesuai karena data yang tertulis bahwa para nasabah tersebut terdata telah menerima pencairan pinjaman dan sebagian lain tidak melakukan pembayaran angsuran, yang salah satu nasabah tersebut adalah sdr. Sabrina Mulyaningsasi yang menerangkan bahwa nasabah tersebut tidak menerima uang pencairan, kemudian Saksi Hermawanto dan Saksi Sava Tasya Kamila melakukan pengecekan data petugas yang melakukan kontrak pembiayaan dengan nasabah atas nama Sdr. Sabrina Mulyaningsasi adalah Terdakwa Nurita Wahyu Ningsih, selanjutnya Saksi Sava Tasya Kamila menunggu hingga sore hari dimana biasanya para petugas akan melakukan penyetoran dana tagihan di kantor, namun Terdakwa Nurita Wahyu Ningsih selaku account officer PT. Amarta Mikro Fintek Cabang Malang yang mana memiliki jobdesk menawarkan program pinjaman modal UMKM, melakukan survey kepada calon nasabah, melakukan penagihan dan melakukan penyetoran atas tagihan para nasabah (dengan gaji sebesar Rp. 5.432.789,- (lima juta empat ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh Sembilan rupiah) tidak kunjung datang hingga akhirnya Saksi Sava Tasya Kamila mencoba menghubungi Terdakwa Nurita Wahyu Ningsih, di hari itu juga sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa Nurita Wahyu Ningsih  datang bersama orangtua Terdakwa ke kantor PT. AMARTHA MIKRO FINTEK Cab, Malang dan mengakui jika dirinya membuat beberapa data nasabah fiktif serta uang angsuran dari para nasabah yang tidak di setorkan ke kantor PT. AMARTHA MIKRO FINTEK Cabang Malang, setelah kejadian tersebut Terdakwa Nurita Wahyu Ningsih tidak lagi masuk kerja  dan dengan terkait hasil survei tersebut Saksi Hermawanto membuat laporan kepada PT. AMARHA MIKRO FINTEK Pusat terkait temuan peristiwa tersebut guna ditindak lanjuti,
  • Bahwa pada tanggal 26 sampai dengan 31 Maret Team Audit dari kantor PT. AMARTHA MIKRO FINTEK pusat tiba di malang dan bersama-sama dengan Saksi Hermawanto serta Kepala Cabang melakukan investigasi Audit data dan survey ke lapangan, hingga akhirnya mendapatkan data hasil audit tertanggal 14 April 2023, yaitu adalah uang senilai Rp. 332.181.800, - (tiga ratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh satu ribu delapan ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
  • Penggelapan pencairan mitra/nasabah senilai 261.072.100, - (dua ratus enam puluh satu juta tujuh puluh dua ribu rupiah)
  • Penggelapan angsuran mingguan mitra / nasabah 42.955.600, - (empat puluh dua juta sembilan ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah).
  • Pemotongan pencairan mitra / nasabah Rp 14.810.300, - (empat belas juta delapan ratus sepuluh ribu tiga ratus rupiah)
  • Pencairan mitra fiktif Rp. 58.580.600, - (lima puluh delapan juta lima ratus delapan puluh ribu enam ratus rupiah)
  • Penggelapan pelunasan dini Rp. 4.414.500, - (empat juta empat ratus empat belas ribu lima ratus rupiah)
  • Penggelapan angsuran lebaran Rp. 348.400, - (tiga ratus empat puluh delapan ribu empat ratus rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Nurita Wahyu Ningsih PT. AMARTHA MIKRO FINTEK mengalami kerugian sebesar Rp. 332.181.800, - (tiga ratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh satu ribu delapan ratus ribu rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. ----------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa Nurita Wahyu Ningsih pada waktu yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Juni 2021 sampai dengan bulan april 2023, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021 sampai dengan 2023, bertempat di PT. AMARTHA MIKRO VINTEK Cabang Malang Jl. Letjen Sutoyo Gang V No.49 Kecamatan Lowokwaru Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 6 Maret 2023 berawal dari Survei yang dilakukan oleh saksi Hermawanto selaku Area Manager yang bertugas untuk melakukan Managerial dan Pengawasan 5 (lima) cabang PT. AMARTHA MIKRO FINTEK di wilayah Malang Raya meliputi Kota Malang, Kab. Malang dan Kota Batu yang dilakukan olehnya melalui telepon kepada para nasabah yang berdasarkan data para kepala cabang yang telah menerima pencairan pinjaman, dan saat sedang melakukan survei/pengecekan melalui telepon para nasabah milik cabang Malang kota secara acak, dengan hasil yang didapatkan adalah para nasabah mengatakan melalui telepon jika mereka belum menerima pencairan pinjaman, dengan pendapatan hasil survei tersebut Saksi Hermawanto melakukan survei/pengecekan kembali secara acak hingga lebih dari 5 (lima) orang nasabah yang mengatakan hal yang sama, yaitu para nasabah masih belum menerima pencairan pinjaman, dengan hasil pengetahuan yang didapat dari survei/pengecekan Saksi Hermawanto melakukan brifing kepada para karyawan.
  • Bahwa keesokan harinya berdasarkan hasil survei/pengecekan tersebut Saksi Hermawanto bersama Saksi Sava Tasya Kamila selaku Branch Manager (Kepala Cabang) mengunjungi beberapa nasabah secara langsung dan mendapatkan keluhan jika beberapa dari para nasabah tidak menerima pencairan dan beberapa nasabah yang lain mengeluhkan jika uang angsurannya sudah dibayarkan akan tetapi data yang tertulis di kantor PT. AMARTHA MIKRO FINTEK Cabang Malang tidak sesuai karena data yang tertulis bahwa para nasabah tersebut terdata telah menerima pencairan pinjaman dan sebagian lain tidak melakukan pembayaran angsuran, yang salah satu nasabah tersebut adalah Sdr. Sabrina Mulyaningsasi yang menerangkan bahwa nasabah tersebut tidak menerima uang pencairan, kemudian Saksi Hermawanto dan Saksi Sava Tasya Kamila melakukan pengecekan data petugas yang melakukan kontrak pembiayaan dengan nasabah atas nama Sdr. Sabrina Mulyaningsasi adalah Terdakwa Nurita Wahyu Ningsih, selanjutnya Saksi Sava Tasya Kamila menunggu hingga sore hari dimana biasanya para petugas akan melakukan penyetoran dana tagihan di kantor, namun Terdakwa Nurita Wahyu Ningsih tidak kunjung datang hingga akhirnya Saksi Sava Tasya Kamila mencoba menghubungi Terdakwa Nurita Wahyu Ningsih, di hari itu juga sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa Nurita Wahyu Ningsih  datang bersama ayahnya ke kantor PT. AMARTHA MIKRO FINTEK Cab, Malang dan mengakui jika dirinya membuat beberapa data nasabah fiktif serta uang angsuran dari para nasabah yang tidak di setorkan ke kantor PT. AMARTHA MIKRO FINTEK Cabang Malang, setelah kejadian tersebut Terdakwa Nurita Wahyu Ningsih tidak lagi masuk kerja  dan dengan terkait hasil survei tersebut Saksi Hermawanto membuat laporan kepada PT. AMARHA MIKRO FINTEK Pusat terkait temuan peristiwa tersebut guna ditindak lanjuti,
  • Bahwa pada tanggal 26 sampai dengan 31 Maret Team Audit dari kantor PT. AMARTHA MIKRO FINTEK pusat tiba di malang dan bersama-sama dengan Saksi Hermawanto serta Kepala Cabang melakukan investigasi Audit data dan survey ke lapangan, hingga akhirnya mendapatkan data hasil audit tertanggal 14 April 2023, yaitu adalah uang senilai Rp. 332.181.800, - (tiga ratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh satu ribu delapan ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
  • Penggelapan pencairan mitra/nasabah senilai 261.072.100, - (dua ratus enam puluh satu juta tujuh puluh dua ribu rupiah)
  • Penggelapan angsuran mingguan mitra / nasabah 42.955.600, - (empat puluh dua juta sembilan ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah).
  • Pemotongan pencairan mitra / nasabah Rp 14.810.300, - (empat belas juta delapan ratus sepuluh ribu tiga ratus rupiah)
  • Pencairan mitra fiktif Rp. 58.580.600, - (lima puluh delapan juta lima ratus delapan puluh ribu enam ratus rupiah)
  • Penggelapan pelunasan dini Rp. 4.414.500, - (empat juta empat ratus empat belas ribu lima ratus rupiah)
  • Penggelapan angsuran lebaran Rp. 348.400, - (tiga ratus empat puluh delapan ribu empat ratus rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Nurita Wahyu Ningsih PT. AMARTHA MIKRO FINTEK mengalami kerugian sebesar Rp. 332.181.800, - (tiga ratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh satu ribu delapan ratus ribu rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya