Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2025/PN Mlg PT BRI UNIT TANJUNGREJO KC MALANG MARTADINATA 1.RIKA PUSWATI
2.INDRA SUSANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2025/PN Mlg
Tanggal Surat Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 98.344.076,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: 80598142/3129/02/21 tanggal 09 Februari 2021 adalah sah;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 98,344,076,-(Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Empat Puluh Empat Ribu Tujuh Puluh Enam Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
  5. Menghukum Para Tergugat apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka :

Sebidang tanah perumahan Sertifikat Hak Milik No.4865, Surat ukur No 04501/ Bandulan/2018 tertanggal 27 November 2018, luas 79 m2(Tujuh Puluh Sembilan Meter Persegi), atas nama Alimah dan Rika Puswati yang terletak Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Malang tanggal 27 November 2018 dapat dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat didasarkan pada eksekusi hukum perdata;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak