Dakwaan |
DAKWAAN
Kesatu
----- Bahwa terdakwa Rani Wibisono Saputro Bin Hariyanto, pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025, bertempat di dalam rumah jalan Cokroaminoto IV / No. 85 RT. 005 RW. 003 Kel. Klojen Kec. Klojen Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa menghubungi saksi Andik Irawan/wawan (dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu pukul 23.00 wib dengan maksud untuk memesan 2 (dua) box yang masing-masing 1 box berisi 100 (seratus) butir dobel L (pil berwarna putih berlogo ££), kemudian pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekitar pukul 00.52 wib Terdakwa mendapat pesan whatssap dari saksi Wawan untuk memastikan bahwa apakah benar Terdakwa jadi memesan 2 (dua) box obat pil doubel L dan Terdakwa membenarkannya dan akan membayar dengan harga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah), kemudian saksi Wawan berangkat kerumah Terdakwa pada pukul 01.13 wib kerumah Terdakwa dan sesampainya dirumah Terdakwa saksi Wawan memberikan pesanan Terdakwa tersebut dan Terdakwa membayar dengan harga yang telah disepakati, kemudian obat pil doubel L tersebut oleh Terdakwa disimpan di lemari pakaian miliknya.
- Bahwa sebelumnya Terdakwa telah menjual obat pil doubel L kepada teman-teman Terdakwa yaitu antara lain Farchan, Kembo, Nur, Yudi, Arif dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan obat pil doubel L sebanyak 20 butir, yang diperoleh oleh Terdakwa dari Sdr. Gemit (saat ini belum tertangkap) bahwa dalam mengedarkan obat pil doubel L tersebut Terdakwa akan mendapatkan keuntungan setiap 1 (satu) plastik klip berisi 100 (seratus) butir doubel L kurang lebih sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Terdakwa kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian yaitu saksi Choirul Anang dan saksi Satriawan Putro A pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 wib didalam rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Cokroaminoto IV / 85 RT.005 RW.003 Kel. Klojen Kec. Klojen Kota Malang, dan pada saat Terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 2 (dua) box yang masing-masing 1 box berisi 100 (seratus) butir dobel L (pil berwarna putih berlogo ££) di lemari pakaian dalam kamar tidur Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merek oppo warna hitam dengan simcard im3, bahwa kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa oleh pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak bekerja pada lembaga pengembangan ilmu pengetahuan atau berprofesi sebagai tenaga medis, sehingga terdakwa tidak berwenang dan tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk mengedarkan pil warna putih berlogo LL tersebut.
- Bahwa berdasarkan Ahli JENE VIDA CHRISTANTI, S.Sos., S.Farm., Apt. selaku PNS pada Dinas Kesehatan Kota Malang, tablet warna putih berlogo LL yang disita dari terdakwa adalah tablet Triheksifenidil HCl. Triheksifenidil HCl adalah sediaan farmasi dalam bentuk tablet 2mg dan 5mg, dosis 2 mg, 2-3 (dua sampai tiga) kali sehari, rentang dosis 10 mg/ hari, cara kerja obat tersebut adalah bekerja pada efek sentral (otak), yang menyebabkan perangsangan otak. Indikasi tablet Triheksifenidil tersebut adalah untuk pengobatan Parkinson juga dapat sebagai relaxan atau mengatasi tremor dan memperbaiki perasaan (mood), dan tablet tersebut tergolong obat keras, mempunyai efek samping mengakibatkan badan panas, terjadi gangguan mental, kondisi pikiran kacau, dapat menimbulkan amnesia, terjadi halusinasi, hingga mengakibatkan koma; dapat mengakibatkan kebutaan pada pasien berkomplikasi glukoma; dapat terjadi toleransi yaitu ketergantungan dengan dosis yang semakin besar; maka dari itu obat jenis tablet Triheksifenidil HCL ini sudah mulai tidak diberikan kepada pasien, dan tidak dapat diperoleh dan diperjualbelikan secar bebas, dan untuk mendapatkannya harus dengan resep dokter.
- Bahwa berdasarkan barang bukti yang diperoleh anggota kepolisian dari penggeledahan terdakwa tersebut dengan nomor barang bukti : 00828/2025/NOF berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00324/NOF/2025 tanggal 15 Januari 2025 adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----
---------------------------------
Atau
Kedua
----- Bahwa terdakwa Rani Wibisono Saputro Bin Hariyanto, pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025, bertempat di dalam rumah jalan Cokroaminoto IV / No. 85 RT. 005 RW. 003 Kel. Klojen Kec. Klojen Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa menghubungi saksi Andik Irawan/wawan (dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu pukul 23.00 wib dengan maksud untuk memesan 2 (dua) box yang masing-masing 1 box berisi 100 (seratus) butir dobel L (pil berwarna putih berlogo ££), kemudian pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekitar pukul 00.52 wib Terdakwa mendapat pesan whatssap dari saksi Wawan untuk memastikan bahwa apakah benar Terdakwa jadi memesan 2 (dua) box obat pil doubel L dan Terdakwa membenarkannya dan akan membayar dengan harga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah), kemudian saksi Wawan berangkat kerumah Terdakwa pada pukul 01.13 wib kerumah Terdakwa dan sesampainya dirumah Terdakwa saksi Wawan memberikan pesanan Terdakwa tersebut dan Terdakwa membayar dengan harga yang telah disepakati, kemudian obat pil doubel L tersebut oleh Terdakwa disimpan di lemari pakaian miliknya.
- Bahwa sebelumnya Terdakwa telah menjual obat pil doubel L kepada teman-teman Terdakwa yaitu antara lain Farchan, Kembo, Nur, Yudi, Arif dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan obat pil doubel L sebanyak 20 butir, yang diperoleh oleh Terdakwa dari Sdr. Gemit (saat ini belum tertangkap) bahwa dalam mengedarkan obat pil doubel L tersebut Terdakwa akan mendapatkan keuntungan setiap 1 (satu) plastik klip berisi 100 (seratus) butir doubel L kurang lebih sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Terdakwa kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian yaitu saksi Choirul Anang dan saksi Satriawan Putro A pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 wib didalam rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Cokroaminoto IV / 85 RT.005 RW.003 Kel. Klojen Kec. Klojen Kota Malang, dan pada saat Terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 2 (dua) box yang masing-masing 1 box berisi 100 (seratus) butir dobel L (pil berwarna putih berlogo ££) di lemari pakaian dalam kamar tidur Terdakwa, 1 (satu) unit handphone merek oppo warna hitam dengan simcard im3, bahwa kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa oleh pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak bekerja pada lembaga pengembangan ilmu pengetahuan atau berprofesi sebagai tenaga medis, sehingga terdakwa tidak berwenang dan tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk mengedarkan pil warna putih berlogo LL tersebut.
- Bahwa berdasarkan Ahli JENE VIDA CHRISTANTI, S.Sos., S.Farm., Apt. selaku PNS pada Dinas Kesehatan Kota Malang, tablet warna putih berlogo LL yang disita dari terdakwa adalah tablet Triheksifenidil HCl. Triheksifenidil HCl adalah sediaan farmasi dalam bentuk tablet 2mg dan 5mg, dosis 2 mg, 2-3 (dua sampai tiga) kali sehari, rentang dosis 10 mg/ hari, cara kerja obat tersebut adalah bekerja pada efek sentral (otak), yang menyebabkan perangsangan otak. Indikasi tablet Triheksifenidil tersebut adalah untuk pengobatan Parkinson juga dapat sebagai relaxan atau mengatasi tremor dan memperbaiki perasaan (mood), dan tablet tersebut tergolong obat keras, mempunyai efek samping mengakibatkan badan panas, terjadi gangguan mental, kondisi pikiran kacau, dapat menimbulkan amnesia, terjadi halusinasi, hingga mengakibatkan koma; dapat mengakibatkan kebutaan pada pasien berkomplikasi glukoma; dapat terjadi toleransi yaitu ketergantungan dengan dosis yang semakin besar; maka dari itu obat jenis tablet Triheksifenidil HCL ini sudah mulai tidak diberikan kepada pasien, dan tidak dapat diperoleh dan diperjualbelikan secar bebas, dan untuk mendapatkannya harus dengan resep dokter.
- Bahwa berdasarkan barang bukti yang diperoleh anggota kepolisian dari penggeledahan terdakwa tersebut dengan nomor barang bukti : 00828/2025/NOF berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00324/NOF/2025 tanggal 15 Januari 2025 adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----
---------------------------------
|