Dakwaan |
DAKWAAN :
Pertama
---------Bahwa terdakwa ADITYA NUR WICAKSONO alias ULIP Bin HARIYANTO pada hari Senin tanggal 13 bulan Januari tahun 2025 pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam Rumah di Jalan Notojoyo No. 68 C Rt. 002 Rw 001 Desa Tegalgondo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat terdakwa ingat lagi di tahun 2017, awalnya terdakwa mencoba membeli bibit ganja sebanyak 100 (seratus) buah Bibit, batang, daun, dan bunga pada seseorang yang bernama FARISTA (sebagaimana Dalam Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/03/I/2025/Satresnarkoba tanggal 13 Januari 2025) dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), kemudian dengan berbekal ilmu pertanian yang didapatkan di jenjang perkuliahan serta belajar secara oodidak melalui media sosial selanjutnya terdakwa mencoba melakukan pembibitan terhadap 100 (seratus) buah Bibit ganja tersebut dengan cara menggunakan Trai sebagai wadah persemaian bibit kemudian bibit ganja ditutup dengan Mulsa (Plastik penutup) untuk menghindari sinar matahari sehingga proses perkecambahan benih ganja cepat tumbuh, setelah 3 (tiga hari) benih tumbuh kecambah selanjutnya selama 2 (dua) hari terdakwa memindahkan ke tempat yang teduh yang tidak terkena sinar matahari langsung, kemudian selama 2 (dua) minggu pertumbuhan daun sejati sudah muncul, kemudian terdakwa memindahkan bibit pohon ganja yang sudah tumbuh daun sejati ke polybag dengan media tanam berupa sekam dan tanah kompos, selain itu terdapat urine dari hewan kelinci yang digunakan oleh terdakwa untuk pupuk alami pohon ganja dan ekstrak bawang sebagai pestisida nabati pohon ganja. Bahwa dari 100 (seratus) buah bibit ganja tersebut tingkat keberhasilan tumbuh tanaman ganja sekitar ±10 % (sepuluh) persen yang bertahan hidup, kemudian terdakwa fokus merawat tanaman yang bertahan hidup tersebut sampai umur 6 (enam) bulan hingga terdakwa dapat melakukan pemanenan terhadap bunga dan daun ganja, bahwa selanjutnya pada bunga dari pohon ganja di lakukan pengambilan biji yang selanjutnya terdakwa tanam ulang, dan untuk daun ganja yang dipanen oleh terdakwa dengan cara memotong batang tanaman ganja dengan menyisakan akar tanaman, selanjutnya batang tanaman ganja yang sudah terdakwa potong di angin-anginkan dengan cara di gantung di bawah sinar matahari hingga kadar air berkurang namun tidak sampai kering atau masih setengah kering, kemudian terdakwa mensortir antara daun dan batang, kemudian daun ganja tersebut siap untuk di konsumsi atau terdakwa jual. Bahwa pada rentang waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 terdakwa sudah melakukan pemanenan pohon ganja sebanyak 10 (sepuluh) kali.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat lagi oleh terdakwa pada bulan April 2024, terdakwa mulai menjual Narkotika Jenis Ganja hasil dari pemanenan pohon ganja yang sudah terdakwa tanam serta telah terdakwa olah hingga menjadi Narotika Golongan I Jenis Ganja kering tersebut kepada saksi M. ROSUL REGA ARDIANSYAH BIN KODIR dengan sistem bertemu secara langsung dan pembayaran secara tunai dengan Harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Kemudian yang kedua kali terdakwa kembali menjual Narkotika Jenis Ganja kepada saksi M. ROSUL REGA ARDIANSYAH BIN KODIR dengan sistem bertemu secara langsung dan pembayaran secara tunai dengan harga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak adapat terdakwa ingat lagi di bulan Juli tahun 2024 terdakwa menjual narotika Golongan I Jenis Ganja kepada saksi M. ROSUL REGA ARDIANSYAH BIN KODIR dengan harga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat terdakwa ingat lagi pada bulan November 2024 terdakwa menjual narotika Golongan I Jenis Ganja kepada saksi M. ROSUL REGA ARDIANSYAH BIN KODIR dengan harga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada Hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 pukul 19.00 Wib di rumah terdakwa di Jalan Notojoyo Nomor 68C Rt. 02 Rw. 01 Desa Tegalgondo terdakwa janjian dengan saksi M ROSUL REGA ARDIANSYAH BIN KODIR melalui Handphone dengan nomor whatsapp 085715667865, selanjutnya terdakwa menjual Narkotika Golongan I Jenis Ganja kepada saksi M ROSUL REGA ARDIANSYAH BIN KODIR di Rumah terdakwa di Jalan Notojoyo Nomor 68C Rt. 02 Rw. 01 Desa Tegalgondo dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran tunai. Bahwa selanjutnya pada Hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wib di Pinggir Jalan Dsn. Sekar Putih Desa Pendem Kec. Junrejo Kota Batu saksi M. ROSUL REGA ARDIANSYAH BIN KODIR dan saksi RIFKI SAPUTRA BIN ABDUL FATAH sedang mengkonsumsi narkotika golongan I Jenis Ganja, oleh karena terdapat gerak -gerik yang mencurigakan selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian yaitu saksi SEPTIZAR FACHRY LIAN dan Saksi HAIRUL ANWAR dan dari hasil pemeriksaan oleh petugas kepolisian tersebut ditemukan Barang berupa 1 (satu) kotak plastik kecil narkotika golongan I Jenis Ganja dengan berat bersih ± 3,42 gram yang saksi M ROSUL REGA ARDIANSYAH BIN KODIR letakkan di bawah pohon tertutup rerumputan dengan I (Satu) unit Handphone Merek OPPO warna Hitam dengan Nomor Simcard 0985411113890 yang saksi M ROSUL REGA ARDIANSYAH BIN KODIR simpan dalam saku selana sebelah kanan. Selanjutnya dilakukan Pemeriksaan awal kepada Saksi M. ROSUL REGA ARDIANSYAH BIN KODIR dan saksi RIFKI SAPUTRA BIN ABDUL FATAH dan didapatkan informasi bahwa 1 (satu) kotak plastik kecil narkotika golongan I Jenis Ganja dengan berat bersih ± 3,42 gram tersebut adalah milik Saksi M ROSUL REGA ARDIANSYAH BIN KODIR yang dibeli pada pada Hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 pukul 19.00 Wib di rumah seseorang yang diketahui Identitasnya adalah ADITYA NUR WICAKSONO Alias ULIP Bin HARIYANTO yang beralamat di Jalan Notojoyo Nomor 68C Rt. 02 Rw. 01 Desa Tegalgondo.
- Bahwa selanjutnya pada Hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wib saksi SEPTIZAR FACHRY LIAN dan Saksi HAIRUL ANWAR beserta tim melakukan Pengembangan Penyidikan seseorang yang identitasnya bernama WICAKSONO alias ULIP Bin HARIYANTO yang beralamat di di Jalan Notojoyo Nomor 68C Rt. 02 Rw. 01 Desa Tegalgondo (Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/04/I/2025/Satresnarkoba tanggal 13 Januari 2025) kemudian saksi SEPTIZAR FACHRY LIAN dan Saksi HAIRUL ANWAR mendatangi lokasi tersebut dan didapatkan informasi bahwa rumah di Jalan Notojoyo Nomor 68C Rt. 02 Rw. 01 Desa Tegalgondo tersebut sering di gunakan sebagai tempat transaksi narkotika Golongan I Jenis Ganja tetapi saat itu terdakwa WICAKSONO alias ULIP Bin HARIYANTO sedang tidak berada di rumahnya di Jalan Notojoyo Nomor 68C Rt. 02 Rw. 01 Desa Tegalgondo, selanjutnya pada Hari Senin tanggal 13 Januari 2025 pukul 04.30 Wib saksi SEPTIZAR FACHRY LIAN dan Saksi HAIRUL ANWAR mendapatkan informasi bahwa terdakwa WICAKSONO alias ULIP Bin HARIYANTO sedang perjalanan pulang dari kota Probolinggo menuju arah Kota Malang dengan menaiki Angkutan Umum (bus), kemudian pukul 11.30 Wib di Jalan Raya Panglima Sudirman Dsn. Jurgang Jeru Desa Sumber Anyar Kec. Nguling Kab. Pasuruan saksi SEPTIZAR FACHRY LIAN dan Saksi HAIRUL ANWAR mendapati angkutan umum (Bus) jurusan dari Kota Probolinggo tujuan malang diamana ada indikasi terdakwa ada didalamnya, kemudian saksi SEPTIZAR FACHRY LIAN dan Saksi HAIRUL ANWAR melakukan pemeriksaan di dalam angkutan umum (Bus) tersebut dan ditemukan terdakwa ADITYA WICAKSONO alias ULIP Bin HARIYANTO selanjunya saksi SEPTIZAR FACHRY LIAN dan Saksi HAIRUL ANWAR mengamankan terdakwa kemudian dilakukan tindakan hukum pada diri terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone Redmi warna Hitam Nomor Simcard 085715667865 yang digunakan oleh terdakwa untuk alat komunikasi transaksi Narkotika Golongan I jenis Ganja, selanjutnya saksi SEPTIZAR FACHRY LIAN dan Saksi HAIRUL ANWAR bertanya kepada terdakwa “dimana menaruh narkotika Golonga I Jenis Ganja?” dan dijawab oleh terdakawa “di Rumah pak”, selanjutnya saksi SEPTIZAR FACHRY LIAN dan Saksi HAIRUL ANWAR mengajak terdakwa ke rumahnya di Jalan Notojoyo Nomor 68C Rt. 02 Rw. 01 Desa Tegalgondo, kemudian pada pukul 13.00 Wib saksi SEPTIZAR FACHRY LIAN dan Saksi HAIRUL ANWAR sampai di rumah terdakwa di Jalan Notojoyo Nomor 68C Rt. 02 Rw. 01 Desa Tegalgondo selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada rumah terdakwa dengan disaksikan oleh Ketua Rt 02 Rw 01 Dsn Gondang Desa Tegalgondo Kec. Karangploso Kab. Malang yaitu Saksi TRIMO kemudian dari hasil pemeriksaan di lantai 3 Rumah terdakwa terdapat 2 (dua) batang pohon Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang tertanam di Polybag ukuran ± 60 x 60, 11 (sebelas) batang pohon Narkotika Golongan I jenis ganja yang tertanam di Polybag ukuran ± 25 x 25, 1 (satu) batang pohon narkotika Golongan I Jenis Ganja yang tertanam di Polybag ukuran ±20 x 20, 24 (dua puluh empat) batang pohon narkotika golongan I jenis Ganja yang tertanam di polybag ukuran ± 10 x 10, 2 (dua) batang pohon Narkotika golongan I Jenis Ganja yang tertanam di Polybag ukuran ± 10 x 10 x 15, 6 (enam) batang pohon Narkotika golongan I Jenis Ganja yang tertanam di Pot ukuran ± 12 warna Putih, 4 (empat) batang pohon narkotika Golongan I Jenis Ganja yang tertanam di pot ukuran ± 15 warna Hitam, 12 (dua belas) batang pohon Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang tertanam di pot ukuran ± 12 warna hitam, 1 (satu) galon berisi urine kelinci, 1 (satu) buah cangkul, ½ (setengah) karung berisi sekam, 1 (satu) karung berisi kompos bioplus, 1 (satu) buah scrop, 1 (satu) buah hand sprayer, yang kesemuanya di temukan di lantai 3 rumah terdakwa, kemudian ditemukan 1 (satu) toples Narkotika Golongan I jenis Ganja kering dengan berat bersih ± 36 gram, 1 (satu) unit timbangan elektronik, 4 (empat) buah kertas papir dan Uang lembar bentuk pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu sebanyak 10 (sepuluh) lembar senilai Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang terletak di dalam kamar terdakwa.
- Bahwa terhadap 1 (satu) toples Narkotika Golongan I jenis Ganja kering tersebut selanjutnya dilakukan penimbangan berdasarkan surat permohonan penimbangan barang bukti Kepala Kepolisian Resor Batu nomor B/20/I/2025/Satresnarkoba Tanggal 13 Januari 2025 dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 02/I/SP/14081/2025 tanggal 13 Januari 2025, menyatakan bahwa terhadap 1 (satu) toples Narkotika Golongan I Jenis Ganja Kering tersebut jumlah Netto keseluruhan sebanyak 36 gram.
- Bahwa dari 62 (enam puluh dua) batang pohon ganja dan 1 (satu) toples Narkotika Golongan I Jenis Ganja kering berat netto keseluruhan 36 (tiga puluh enam) gram tersebut selanjutnya disisihkan sebanyak 1 (satu) batang pohon ganja dan sebanyak 0,05 (nol koma nol lima) gram ganja kering disisihkan sebagai sample guna keperluan pemeriksaan di Bidlabfor Polda Jatim berdasarkan Surat perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor: SP.Sisih/04.a/I/2025/Satresnarkoba dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti hari Selasa tanggal 14 Januari tahun 2025.
|
-
- Bahwa terhadap 1 (satu) batang pohon ganja dan sebanyak 0,05 (nol koma nol lima) gram ganja kering tersebut dilakukan Uji Laboratoris Kriminalistik Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00602/NNF/2025 hari Kamis tanggal tiga puluh bulan Januari tahun 2025, Barang bukti berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, telah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut: 01513/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ±0,063 gram. 01514/2025/NNF-:berupa 1 (satu) pohon terdiri dari daun, batang dan akar dengan tinggi ±7 cm barang bukti tersebut adalah milik tersangka ADITYA NUR WICAKSONO alias ULIP Bin HARIYANTO. disimpulkan bahwa nomor barang bukti 01513/2025/NNF dan Nomor Barang Bukti 01514/2025/NNF adalah Positif Narkotika dan Positif Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yangberwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Ganja dalam bentuk tanaman yang beratnya mele bihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
---------Bahwa terdakwa ADITYA NUR WICAKSONO alias ULIP Bin HARIYANTO pada hari Senin tanggal 13 bulan Januari tahun 2025 pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam Rumah di Jalan Notojoyo No. 68 C Rt. 002 Rw 001 Desa Tegalgondo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang mengadili, telah Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi (5) lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------
-
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat terdakwa ingat lagi di tahun 2017, awalnya terdakwa mencoba membeli bibit ganja sebanyak 100 (seratus) buah Bibit, batang, daun, dan bunga pada seseorang yang bernama FARISTA (sebagaimana Dalam Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/03/I/2025/Satresnarkoba tanggal 13 Januari 2025) dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), kemudian dengan berbekal ilmu pertanian yang didapatkan di jenjang perkuliahan serta belajar secara oodidak melalui media sosial selanjutnya terdakwa mencoba melakukan pembibitan terhadap 100 (seratus) buah Bibit ganja tersebut dengan cara menggunakan Trai sebagai wadah persemaian bibit kemudian bibit ganja ditutup dengan Mulsa (Plastik penutup) untuk menghindari sinar matahari sehingga proses perkecambahan benih ganja cepat tumbuh, setelah 3 (tiga hari) benih tumbuh kecambah selanjutnya selama 2 (dua) hari terdakwa memindahkan ke tempat yang teduh yang tidak terkena sinar matahari langsung, kemudian selama 2 (dua) minggu pertumbuhan daun sejati sudah muncul, kemudian terdakwa memindahkan bibit pohon ganja yang sudah tumbuh daun sejati ke polybag dengan media tanam berupa sekam dan tanah kompos, selain itu terdapat urine dari hewan kelinci yang digunakan oleh terdakwa untuk pupuk alami pohon ganja dan ekstrak bawang sebagai pestisida nabati pohon ganja. Bahwa dari 100 (seratus) buah bibit ganja tersebut tingkat keberhasilan tumbuh tanaman ganja sekitar ±10 % (sepuluh) persen yang bertahan hidup, kemudian terdakwa fokus merawat tanaman yang bertahan hidup tersebut sampai umur 6 (enam) bulan hingga terdakwa dapat melakukan pemanenan terhadap bunga dan daun ganja, bahwa selanjutnya pada bunga dari pohon ganja di lakukan pengambilan biji yang selanjutnya terdakwa tanam ulang, dan untuk daun ganja yang dipanen oleh terdakwa dengan cara memotong batang tanaman ganja dengan menyisakan akar tanaman, selanjutnya batang tanaman ganja yang sudah terdakwa potong di angin-anginkan dengan cara di gantung di bawah sinar matahari hingga kadar air berkurang namun tidak sampai kering atau masih setengah kering, kemudian terdakwa mensortir antara daun dan batang, kemudian daun ganja tersebut siap untuk di konsumsi atau terdakwa jual. Bahwa pada rentang waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 terdakwa sudah melakukan pemanenan pohon ganja sebanyak 10 (sepuluh) kali.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat lagi oleh terdakwa pada bulan April 2024, terdakwa mulai menjual Narkotika Jenis Ganja hasil dari pemanenan pohon ganja yang sudah terdakwa tanam serta telah terdakwa olah hingga menjadi Narotika Golongan I Jenis Ganja kering tersebut kepada saksi M. ROSUL REGA ARDIANSYAH BIN KODIR dengan sistem bertemu secara langsung dan pembayaran secara tunai dengan Harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Kemudian yang kedua kali terdakwa kembali menjual Narkotika Jenis Ganja kepada saksi M. ROSUL REGA ARDIANSYAH BIN KODIR dengan sistem bertemu secara langsung dan pembayaran secara tunai dengan harga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak adapat terdakwa ingat lagi di bulan Juli tahun 2024 terdakwa menjual narotika Golongan I Jenis Ganja kepada saksi M. ROSUL REGA ARDIANSYAH BIN KODIR dengan harga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat terdakwa ingat lagi pada bulan November 2024 terdakwa menjual narotika Golongan I Jenis Ganja kepada saksi M. ROSUL REGA ARDIANSYAH BIN KODIR dengan harga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada Hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 pukul 19.00 Wib di rumah terdakwa di Jalan Notojoyo Nomor 68C Rt. 02 Rw. 01 Desa Tegalgondo terdakwa janjian dengan saksi M ROSUL REGA ARDIANSYAH BIN KODIR melalui Handphone dengan nomor whatsapp 085715667865, selanjutnya terdakwa menjual Narkotika Golongan I Jenis Ganja kepada saksi M ROSUL REGA ARDIANSYAH BIN KODIR di Rumah terdakwa di Jalan Notojoyo Nomor 68C Rt. 02 Rw. 01 Desa Tegalgondo dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran tunai. Bahwa selanjutnya pada Hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wib di Pinggir Jalan Dsn. Sekar Putih Desa Pendem Kec. Junrejo Kota Batu saksi M. ROSUL REGA ARDIANSYAH BIN KODIR dan saksi RIFKI SAPUTRA BIN ABDUL FATAH sedang mengkonsumsi narkotika golongan I Jenis Ganja, oleh karena terdapat gerak -gerik yang mencurigakan selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian yaitu saksi SEPTIZAR FACHRY LIAN dan Saksi HAIRUL ANWAR dan dari hasil pemeriksaan oleh petugas kepolisian tersebut ditemukan Barang berupa 1 (satu) kotak plastik kecil narkotika golongan I Jenis Ganja dengan berat bersih ± 3,42 gram yang saksi M ROSUL REGA ARDIANSYAH BIN KODIR letakkan di bawah pohon tertutup rerumputan dengan I (Satu) unit Handphone Merek OPPO warna Hitam dengan Nomor Simcard 0985411113890 yang saksi M ROSUL REGA ARDIANSYAH BIN KODIR simpan dalam saku selana sebelah kanan. Selanjutnya dilakukan Pemeriksaan awal kepada Saksi M. ROSUL REGA ARDIANSYAH BIN KODIR dan saksi RIFKI SAPUTRA BIN ABDUL FATAH dan didapatkan informasi bahwa 1 (satu) kotak plastik kecil narkotika golongan I Jenis Ganja dengan berat bersih ± 3,42 gram tersebut adalah milik Saksi M ROSUL REGA ARDIANSYAH BIN KODIR yang dibeli pada pada Hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 pukul 19.00 Wib di rumah seseorang yang diketahui Identitasnya adalah ADITYA NUR WICAKSONO Alias ULIP Bin HARIYANTO yang beralamat di Jalan Notojoyo Nomor 68C Rt. 02 Rw. 01 Desa Tegalgondo.
- Bahwa selanjutnya pada Hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wib saksi SEPTIZAR FACHRY LIAN dan Saksi HAIRUL ANWAR beserta tim melakukan Pengembangan Penyidikan seseorang yang identitasnya bernama WICAKSONO alias ULIP Bin HARIYANTO yang beralamat di di Jalan Notojoyo Nomor 68C Rt. 02 Rw. 01 Desa Tegalgondo (Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/04/I/2025/Satresnarkoba tanggal 13 Januari 2025) kemudian saksi SEPTIZAR FACHRY LIAN dan Saksi HAIRUL ANWAR mendatangi lokasi tersebut dan didapatkan informasi bahwa rumah di Jalan Notojoyo Nomor 68C Rt. 02 Rw. 01 Desa Tegalgondo tersebut sering di gunakan sebagai tempat transaksi narkotika Golongan I Jenis Ganja tetapi saat itu terdakwa WICAKSONO alias ULIP Bin HARIYANTO sedang tidak berada di rumahnya di Jalan Notojoyo Nomor 68C Rt. 02 Rw. 01 Desa Tegalgondo, selanjutnya pada Hari Senin tanggal 13 Januari 2025 pukul 04.30 Wib saksi SEPTIZAR FACHRY LIAN dan Saksi HAIRUL ANWAR mendapatkan informasi bahwa terdakwa WICAKSONO alias ULIP Bin HARIYANTO sedang perjalanan pulang dari kota Probolinggo menuju arah Kota Malang dengan menaiki Angkutan Umum (bus), kemudian pukul 11.30 Wib di Jalan Raya Panglima Sudirman Dsn. Jurgang Jeru Desa Sumber Anyar Kec. Nguling Kab. Pasuruan saksi SEPTIZAR FACHRY LIAN dan Saksi HAIRUL ANWAR mendapati angkutan umum (Bus) jurusan dari Kota Probolinggo tujuan malang diamana ada indikasi terdakwa ada didalamnya, kemudian saksi SEPTIZAR FACHRY LIAN dan Saksi HAIRUL ANWAR melakukan pemeriksaan di dalam angkutan umum (Bus) tersebut dan ditemukan terdakwa ADITYA WICAKSONO alias ULIP Bin HARIYANTO selanjunya saksi SEPTIZAR FACHRY LIAN dan Saksi HAIRUL ANWAR mengamankan terdakwa kemudian dilakukan tindakan hukum pada diri terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone Redmi warna Hitam Nomor Simcard 085715667865 yang digunakan oleh terdakwa untuk alat komunikasi transaksi Narkotika Golongan I jenis Ganja, selanjutnya saksi SEPTIZAR FACHRY LIAN dan Saksi HAIRUL ANWAR bertanya kepada terdakwa “dimana menaruh narkotika Golonga I Jenis Ganja?” dan dijawab oleh terdakawa “di Rumah pak”, selanjutnya saksi SEPTIZAR FACHRY LIAN dan Saksi HAIRUL ANWAR mengajak terdakwa ke rumahnya di Jalan Notojoyo Nomor 68C Rt. 02 Rw. 01 Desa Tegalgondo, kemudian pada pukul 13.00 Wib saksi SEPTIZAR FACHRY LIAN dan Saksi HAIRUL ANWAR sampai di rumah terdakwa di Jalan Notojoyo Nomor 68C Rt. 02 Rw. 01 Desa Tegalgondo selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada rumah terdakwa dengan disaksikan oleh Ketua Rt 02 Rw 01 Dsn Gondang Desa Tegalgondo Kec. Karangploso Kab. Malang yaitu Saksi TRIMO kemudian dari hasil pemeriksaan di lantai 3 Rumah terdakwa terdapat 2 (dua) batang pohon Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang tertanam di Polybag ukuran ± 60 x 60, 11 (sebelas) batang pohon Narkotika Golongan I jenis ganja yang tertanam di Polybag ukuran ± 25 x 25, 1 (satu) batang pohon narkotika Golongan I Jenis Ganja yang tertanam di Polybag ukuran ±20 x 20, 24 (dua puluh empat) batang pohon narkotika golongan I jenis Ganja yang tertanam di polybag ukuran ± 10 x 10, 2 (dua) batang pohon Narkotika golongan I Jenis Ganja yang tertanam di Polybag ukuran ± 10 x 10 x 15, 6 (enam) batang pohon Narkotika golongan I Jenis Ganja yang tertanam di Pot ukuran ± 12 warna Putih, 4 (empat) batang pohon narkotika Golongan I Jenis Ganja yang tertanam di pot ukuran ± 15 warna Hitam, 12 (dua belas) batang pohon Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang tertanam di pot ukuran ± 12 warna hitam, 1 (satu) galon berisi urine kelinci, 1 (satu) buah cangkul, ½ (setengah) karung berisi sekam, 1 (satu) karung berisi kompos bioplus, 1 (satu) buah scrop, 1 (satu) buah hand sprayer, yang kesemuanya di temukan di lantai 3 rumah terdakwa, kemudian ditemukan 1 (satu) toples Narkotika Golongan I jenis Ganja kering dengan berat bersih ± 36 gram, 1 (satu) unit timbangan elektronik, 4 (empat) buah kertas papir dan Uang lembar bentuk pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu sebanyak 10 (sepuluh) lembar senilai Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang terletak di dalam kamar terdakwa.
- Bahwa terhadap 1 (satu) toples Narkotika Golongan I jenis Ganja kering tersebut selanjutnya dilakukan penimbangan berdasarkan surat permohonan penimbangan barang bukti Kepala Kepolisian Resor Batu nomor B/20/I/2025/Satresnarkoba Tanggal 13 Januari 2025 dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 02/I/SP/14081/2025 tanggal 13 Januari 2025, menyatakan bahwa terhadap 1 (satu) toples Narkotika Golongan I Jenis Ganja Kering tersebut jumlah Netto keseluruhan sebanyak 36 gram.
- Bahwa dari 62 (enam puluh dua) batang pohon ganja dan 1 (satu) toples Narkotika Golongan I Jenis Ganja kering berat netto keseluruhan 36 (tiga puluh enam) gram tersebut selanjutnya disisihkan sebanyak 1 (satu) batang pohon ganja dan sebanyak 0,05 (nol koma nol lima) gram ganja kering disisihkan sebagai sample guna keperluan pemeriksaan di Bidlabfor Polda Jatim berdasarkan Surat perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor: SP.Sisih/04.a/I/2025/Satresnarkoba dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti hari Selasa tanggal 14 Januari tahun 2025.
|
-
- Bahwa terhadap 1 (satu) batang pohon ganja dan sebanyak 0,05 (nol koma nol lima) gram ganja kering tersebut dilakukan Uji Laboratoris Kriminalistik Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00602/NNF/2025 hari Kamis tanggal tiga puluh bulan Januari tahun 2025, Barang bukti berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, telah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut: 01513/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ±0,063 gram. 01514/2025/NNF-:berupa 1 (satu) pohon terdiri dari daun, batang dan akar dengan tinggi ±7 cm barang bukti tersebut adalah milik tersangka ADITYA NUR WICAKSONO alias ULIP Bin HARIYANTO. disimpulkan bahwa nomor barang bukti 01513/2025/NNF dan Nomor Barang Bukti 01514/2025/NNF adalah Positif Narkotika dan Positif Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi (5) lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------
Atau
Ketiga
---------Bahwa terdakwa ADITYA NUR WICAKSONO alias ULIP Bin HARIYANTO pada hari Senin tanggal 13 bulan Januari tahun 2025 pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam Rumah di Jalan Notojoyo No. 68 C Rt. 002 Rw 001 Desa Tegalgondo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang mengadili, telah Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi (5) lima batang pohon yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat terdakwa ingat lagi di tahun 2017, awalnya terdakwa mencoba membeli bibit ganja sebanyak 100 (seratus) buah Bibit, batang, daun, dan bunga pada seseorang yang bernama FARISTA (sebagaimana Dalam Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/03/I/2025/Satresnarkoba tanggal 13 Januari 2025) dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), kemudian dengan berbekal ilmu pertanian yang didapatkan di jenjang perkuliahan serta belajar secara oodidak melalui media sosial selanjutnya terdakwa mencoba melakukan pembibitan terhadap 100 (seratus) buah Bibit ganja tersebut dengan cara menggunakan Trai sebagai wadah persemaian bibit kemudian bibit ganja ditutup dengan Mulsa (Plastik penutup) untuk menghindari sinar matahari sehingga proses perkecambahan benih ganja cepat tumbuh, setelah 3 (tiga hari) benih tumbuh kecambah selanjutnya selama 2 (dua) hari terdakwa memindahkan ke tempat yang teduh yang tidak terkena sinar matahari langsung, kemudian selama 2 (dua) minggu pertumbuhan daun sejati sudah muncul, kemudian terdakwa memindahkan bibit pohon ganja yang sudah tumbuh daun sejati ke polybag dengan media tanam berupa sekam dan tanah kompos, selain itu terdapat urine dari hewan kelinci yang digunakan oleh terdakwa untuk pupuk alami pohon ganja dan ekstrak bawang sebagai pestisida nabati pohon ganja. Bahwa dari 100 (seratus) buah bibit ganja tersebut tingkat keberhasilan tumbuh tanaman ganja sekitar ±10 % (sepuluh) persen yang bertahan hidup, kemudian terdakwa fokus merawat tanaman yang bertahan hidup tersebut sampai umur 6 (enam) bulan hingga terdakwa dapat melakukan pemanenan terhadap bunga dan daun ganja, bahwa selanjutnya pada bunga dari pohon ganja di lakukan pengambilan biji yang selanjutnya terdakwa tanam ulang, dan untuk daun ganja yang dipanen oleh terdakwa dengan cara memotong batang tanaman ganja dengan menyisakan akar tanaman, selanjutnya batang tanaman ganja yang sudah terdakwa potong di angin-anginkan dengan cara di gantung di bawah sinar matahari hingga kadar air berkurang namun tidak sampai kering atau masih setengah kering, kemudian terdakwa mensortir antara daun dan batang, kemudian daun ganja tersebut siap untuk di konsumsi atau terdakwa jual. Bahwa pada rentang waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 terdakwa sudah melakukan pemanenan pohon ganja sebanyak 10 (sepuluh) kali.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat lagi oleh terdakwa pada bulan April 2024, terdakwa mulai menjual Narkotika Jenis Ganja hasil dari pemanenan pohon ganja yang sudah terdakwa tanam serta telah terdakwa olah hingga menjadi Narotika Golongan I Jenis Ganja kering tersebut kepada saksi M. ROSUL REGA ARDIANSYAH BIN KODIR dengan sistem bertemu secara langsung dan pembayaran secara tunai dengan Harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Kemudian yang kedua kali terdakwa kembali menjual Narkotika Jenis Ganja kepada saksi M. ROSUL REGA ARDIANSYAH BIN KODIR dengan sistem bertemu secara langsung dan pembayaran secara tunai dengan harga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak adapat terdakwa ingat lagi di bulan Juli tahun 2024 terdakwa menjual narotika Golongan I Jenis Ganja kepada saksi M. ROSUL REGA ARDIANSYAH BIN KODIR dengan harga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat terdakwa ingat lagi pada bulan November 2024 terdakwa menjual narotika Golongan I Jenis Ganja kepada saksi M. ROSUL REGA ARDIANSYAH BIN KODIR dengan harga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada Hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 pukul 19.00 Wib di rumah terdakwa di Jalan Notojoyo Nomor 68C Rt. 02 Rw. 01 Desa Tegalgondo terdakwa janjian dengan saksi M ROSUL REGA ARDIANSYAH BIN KODIR melalui Handphone dengan nomor whatsapp 085715667865, selanjutnya terdakwa menjual Narkotika Golongan I Jenis Ganja kepada saksi M ROSUL REGA ARDIANSYAH BIN KODIR di Rumah terdakwa di Jalan Notojoyo Nomor 68C Rt. 02 Rw. 01 Desa Tegalgondo dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran tunai. Bahwa selanjutnya pada Hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wib di Pinggir Jalan Dsn. Sekar Putih Desa Pendem Kec. Junrejo Kota Batu saksi M. ROSUL REGA ARDIANSYAH BIN KODIR dan saksi RIFKI SAPUTRA BIN ABDUL FATAH sedang mengkonsumsi narkotika golongan I Jenis Ganja, oleh karena terdapat gerak -gerik yang mencurigakan selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian yaitu saksi SEPTIZAR FACHRY LIAN dan Saksi HAIRUL ANWAR dan dari hasil pemeriksaan oleh petugas kepolisian tersebut ditemukan Barang berupa 1 (satu) kotak plastik kecil narkotika golongan I Jenis Ganja dengan berat bersih ± 3,42 gram yang saksi M ROSUL REGA ARDIANSYAH BIN KODIR letakkan di bawah pohon tertutup rerumputan dengan I (Satu) unit Handphone Merek OPPO warna Hitam dengan Nomor Simcard 0985411113890 yang saksi M ROSUL REGA ARDIANSYAH BIN KODIR simpan dalam saku selana sebelah kanan. Selanjutnya dilakukan Pemeriksaan awal kepada Saksi M. ROSUL REGA ARDIANSYAH BIN KODIR dan saksi RIFKI SAPUTRA BIN ABDUL FATAH dan didapatkan informasi bahwa 1 (satu) kotak plastik kecil narkotika golongan I Jenis Ganja dengan berat bersih ± 3,42 gram tersebut adalah milik Saksi M ROSUL REGA ARDIANSYAH BIN KODIR yang dibeli pada pada Hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 pukul 19.00 Wib di rumah seseorang yang diketahui Identitasnya adalah ADITYA NUR WICAKSONO Alias ULIP Bin HARIYANTO yang beralamat di Jalan Notojoyo Nomor 68C Rt. 02 Rw. 01 Desa Tegalgondo.
- Bahwa selanjutnya pada Hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wib saksi SEPTIZAR FACHRY LIAN dan Saksi HAIRUL ANWAR beserta tim melakukan Pengembangan Penyidikan seseorang yang identitasnya bernama WICAKSONO alias ULIP Bin HARIYANTO yang beralamat di di Jalan Notojoyo Nomor 68C Rt. 02 Rw. 01 Desa Tegalgondo (Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/04/I/2025/Satresnarkoba tanggal 13 Januari 2025) kemudian saksi SEPTIZAR FACHRY LIAN dan Saksi HAIRUL ANWAR mendatangi lokasi tersebut dan didapatkan informasi bahwa rumah di Jalan Notojoyo Nomor 68C Rt. 02 Rw. 01 Desa Tegalgondo tersebut sering di gunakan sebagai tempat transaksi narkotika Golongan I Jenis Ganja tetapi saat itu terdakwa WICAKSONO alias ULIP Bin HARIYANTO sedang tidak berada di rumahnya di Jalan Notojoyo Nomor 68C Rt. 02 Rw. 01 Desa Tegalgondo, selanjutnya pada Hari Senin tanggal 13 Januari 2025 pukul 04.30 Wib saksi SEPTIZAR FACHRY LIAN dan Saksi HAIRUL ANWAR mendapatkan informasi bahwa terdakwa WICAKSONO alias ULIP Bin HARIYANTO sedang perjalanan pulang dari kota Probolinggo menuju arah Kota Malang dengan menaiki Angkutan Umum (bus), kemudian pukul 11.30 Wib di Jalan Raya Panglima Sudirman Dsn. Jurgang Jeru Desa Sumber Anyar Kec. Nguling Kab. Pasuruan saksi SEPTIZAR FACHRY LIAN dan Saksi HAIRUL ANWAR mendapati angkutan umum (Bus) jurusan dari Kota Probolinggo tujuan malang diamana ada indikasi terdakwa ada didalamnya, kemudian saksi SEPTIZAR FACHRY LIAN dan Saksi HAIRUL ANWAR melakukan pemeriksaan di dalam angkutan umum (Bus) tersebut dan ditemukan terdakwa ADITYA WICAKSONO alias ULIP Bin HARIYANTO selanjunya saksi SEPTIZAR FACHRY LIAN dan Saksi HAIRUL ANWAR mengamankan terdakwa kemudian dilakukan tindakan hukum pada diri terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone Redmi warna Hitam Nomor Simcard 085715667865 yang digunakan oleh terdakwa untuk alat komunikasi transaksi Narkotika Golongan I jenis Ganja, selanjutnya saksi SEPTIZAR FACHRY LIAN dan Saksi HAIRUL ANWAR bertanya kepada terdakwa “dimana menaruh narkotika Golonga I Jenis Ganja?” dan dijawab oleh terdakawa “di Rumah pak”, selanjutnya saksi SEPTIZAR FACHRY LIAN dan Saksi HAIRUL ANWAR mengajak terdakwa ke rumahnya di Jalan Notojoyo Nomor 68C Rt. 02 Rw. 01 Desa Tegalgondo, kemudian pada pukul 13.00 Wib saksi SEPTIZAR FACHRY LIAN dan Saksi HAIRUL ANWAR sampai di rumah terdakwa di Jalan Notojoyo Nomor 68C Rt. 02 Rw. 01 Desa Tegalgondo selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada rumah terdakwa dengan disaksikan oleh Ketua Rt 02 Rw 01 Dsn Gondang Desa Tegalgondo Kec. Karangploso Kab. Malang yaitu Saksi TRIMO kemudian dari hasil pemeriksaan di lantai 3 Rumah terdakwa terdapat 2 (dua) batang pohon Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang tertanam di Polybag ukuran ± 60 x 60, 11 (sebelas) batang pohon Narkotika Golongan I jenis ganja yang tertanam di Polybag ukuran ± 25 x 25, 1 (satu) batang pohon narkotika Golongan I Jenis Ganja yang tertanam di Polybag ukuran ±20 x 20, 24 (dua puluh empat) batang pohon narkotika golongan I jenis Ganja yang tertanam di polybag ukuran ± 10 x 10, 2 (dua) batang pohon Narkotika golongan I Jenis Ganja yang tertanam di Polybag ukuran ± 10 x 10 x 15, 6 (enam) batang pohon Narkotika golongan I Jenis Ganja yang tertanam di Pot ukuran ± 12 warna Putih, 4 (empat) batang pohon narkotika Golongan I Jenis Ganja yang tertanam di pot ukuran ± 15 warna Hitam, 12 (dua belas) batang pohon Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang tertanam di pot ukuran ± 12 warna hitam, 1 (satu) galon berisi urine kelinci, 1 (satu) buah cangkul, ½ (setengah) karung berisi sekam, 1 (satu) karung berisi kompos bioplus, 1 (satu) buah scrop, 1 (satu) buah hand sprayer, yang kesemuanya di temukan di lantai 3 rumah terdakwa, kemudian ditemukan 1 (satu) toples Narkotika Golongan I jenis Ganja kering dengan berat bersih ± 36 gram, 1 (satu) unit timbangan elektronik, 4 (empat) buah kertas papir dan Uang lembar bentuk pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu sebanyak 10 (sepuluh) lembar senilai Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang terletak di dalam kamar terdakwa.
- Bahwa terhadap 1 (satu) toples Narkotika Golongan I jenis Ganja kering tersebut selanjutnya dilakukan penimbangan berdasarkan surat permohonan penimbangan barang bukti Kepala Kepolisian Resor Batu nomor B/20/I/2025/Satresnarkoba Tanggal 13 Januari 2025 dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 02/I/SP/14081/2025 tanggal 13 Januari 2025, menyatakan bahwa terhadap 1 (satu) toples Narkotika Golongan I Jenis Ganja Kering tersebut jumlah Netto keseluruhan sebanyak 36 gram.
- Bahwa dari 62 (enam puluh dua) batang pohon ganja dan 1 (satu) toples Narkotika Golongan I Jenis Ganja kering berat netto keseluruhan 36 (tiga puluh enam) gram tersebut selanjutnya disisihkan sebanyak 1 (satu) batang pohon ganja dan sebanyak 0,05 (nol koma nol lima) gram ganja kering disisihkan sebagai sample guna keperluan pemeriksaan di Bidlabfor Polda Jatim berdasarkan Surat perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor: SP.Sisih/04.a/I/2025/Satresnarkoba dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti hari Selasa tanggal 14 Januari tahun 2025.
|
-
- Bahwa terhadap 1 (satu) batang pohon ganja dan sebanyak 0,05 (nol koma nol lima) gram ganja kering tersebut dilakukan Uji Laboratoris Kriminalistik Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00602/NNF/2025 hari Kamis tanggal tiga puluh bulan Januari tahun 2025, Barang bukti berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, telah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut: 01513/2025/NNF-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang, dan biji dengan berat netto ±0,063 gram. 01514/2025/NNF-:berupa 1 (satu) pohon terdiri dari daun, batang dan akar dengan tinggi ±7 cm barang bukti tersebut adalah milik tersangka ADITYA NUR WICAKSONO alias ULIP Bin HARIYANTO. disimpulkan bahwa nomor barang bukti 01513/2025/NNF dan Nomor Barang Bukti 01514/2025/NNF adalah Positif Narkotika dan Positif Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi (5) lima batang pohon tersebut.
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------
|