Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan perlawanan yang diajukan oleh PELAWAN seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar menurut hukum;
- Menangguhkan proses sita eksekusi maupun proses eksekusi pengosongan atas tanah dan Bangunan Setipikat Hak Milik (SHM) No.2058, dahulu atas nama PELAWAN, setempat dikenal dengan alamat yang terletak di perum Istana Gajayana Blok D No.20, RT.11 RW.02, Kel.Dinoyo, Kec.Lowokwaru, Kota Malang, hingga putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
- Menyatakan perbuatan TERLAWAN I, yang menjaminkan secara sepihak Setipikat Hak Milik (SHM) No.2058, dengan alamat yang terletak di perum Istana Gajayana Blok D No.20, RT.11 RW.02, Kel.Dinoyo, Kec.Lowokwaru, Kota Malang dahulu atas nama PELAWAN kepada TERLAWAN II adalah merupakan perbuatan melawan hukum
- Menyatakan perbuatan TERLAWAN II mendaftarkan lelang atas obyek Setipikat Hak Milik (SHM) No.2058, dengan alamat yang terletak di perum Istana Gajayana Blok D No.20, RT.11 RW.02, Kel.Dinoyo, Kec.Lowokwaru, Kota Malang dahulu atas nama PELAWAN melalui TURUT TERLAWAN adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan proses jual beli melalui lelang pada TURUT TERLAWAN antara TERLAWAN II dengan TERLAWAN III menjadi batal demi hukum beserta seluruh salinan akta-aktanya, sehingga terhadap balik nama Sertipikat Hak Milik No. 2058 menjadi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik No. 2058 yang semula tercantum atas nama PELAWAN kemudian beralih menjadi TERLAWAN III menjadi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan Penetapan Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 8/Pdt.Eks/2025/PN Mlg tertanggal 3 Maret 2025 beserta turunan-turunannya dalam bentuk penetapan aanmaning, penetapan konstatering, penetapan sita eksekusi maupun penetapan eksekusi pengosongan adalah tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum, karena diajukan oleh pihak yang tidak berhak dan harus dinyatakan batal demi hukum;
- Menyatakan Sita Eksekusi yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Malang Sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 8/Pdt.Eks/2025/PN Mlg tertanggal 3 Maret 2025 beserta turunan-turunannya dalam bentuk penetapan aanmaning, penetapan konstatering, penetapan sita eksekusi maupun penetapan eksekusi pengosongan adalah tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum atau “NON EKSEKUTABLE”;
- Menyatakan obyek berupa sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Buku Tanah / Sertipikat hak milik (SHM) No. 2058, seluas 207 M2, yang terletak di perum Istana Gajayana Blok D No.20, RT.11 RW.02, Kel.Dinoyo, Kec.Lowokwaru, Kota Malang untuk selanjutnya disebut dengan SHM No.2058, merupakan harta pribadi milik PELAWAN dan bukan asset perusahaan dari CV MADINAH FIRDAUS / TERLAWAN I, maka tidak dapat dilekatkan maupun tidak dapat dilaksanakan Sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Malang sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 8/Pdt.Eks/2025/PN Mlg tertanggal 3 Maret 2025, beserta turunan-turunannya dalam bentuk penetapan aanmaning, penetapan konstatering, penetapan sita eksekusi maupun penetapan eksekusi pengosongan maka dari itu haruslah diangkat/dicabut dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan proses eksekusi;
- Menyatakan menunda atau menangguhkan proses pelaksanaan Sita Eksekusi maupun pelaksanaan Eksekusi Pengosongan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, verzet dan kasasi (Uit Voorbaar Bij Vooraad) ;
- Menghukum TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara ini menurut hukum.
Atau:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo pada Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan (ex aequo et bono).
|