Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.Sus/2025/PN Mlg Suudi, S. H. 3.FERY SETIAWAN Bin SULIMEN
4.ADITYA SURYA PRATAMA Bin INDRA MARSIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1976/M.5.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa mereka Terdakwa I Fery Setiawan Bin Sulimen bersama dengan Terdakwa II Aditya Surya Pratama Bin Indra Marsianto pada hari Jum’at, tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 17.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah beralamat di Jl. Lodan 9 RT.005 RW.005 Kelurahan Tanjungsekar Kecamatan Lowokwaru Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada saat Terdakwa I Fery Setiawan Bin Sulimen dan Terdakwa II Aditya Surya Pratama Bin Indra Marsianto sering membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. Onez (DPO), selanjutnya Sdr. Onez (DPO) menawarkan pekerjaan untuk meranjaukan narkotika jenis inex/ekstasi dengan imbalan upah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) pertitik, atas tawaran tersebut kemudian para Terdakwa tertarik dan bersepakatan sehingga pada tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa I Fery Setiawan Bin Sulimen dan Terdakwa II Aditya Surya Pratama Bin Indra Marsianto diminta untuk mengambil narkotika jenis inex/ekstasi yang telah diranjau di tepi Jl. Masjid Kecamatan Singosari Kota Malang sebanyak 100 butir dan membawa barang tersebut ke rumah terdakwa I beralamat di Jl. Lodan 9 RT.005 RW.005 Kelurahan Tanjungsekar Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, selanjutnya para terdakwa diminta untuk meranjaukannya sebanyak 3 (tiga) kali atas perintah Onez (DPO) yaitu sekira akhir Desember sebanyak 10 butir inex/Ekstasi di sekitar Puskesmas Jalan Sudimoro Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, sekira awal Januari 6 (enam) butir inex/Ekstasi di sekitar Jl. Kemerihan Blimbing dan yang terakhir sebanyak 5 (lima) butir inex/Ekstasi di sekitar patung kuda perumahan permata jingga Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, sedangkan sisanya sebanyak 79 butir inex/ekstasi dilakukan penyitaan pada saat melakukan penangkapan terhadap para terdakwa.     
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 06/IL.124200/2025 tanggal 19 Januari 2025 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi 79 (tujuh puluh Sembilan) butir diduga narkotika golongan I jenis inex/ekstasi diperoleh berat bersih sebanyak 31,11 gram (telah dilakukan penyisihan barang bukti Narkotika golongan I jenis inex/ekstasi sebanyak 2 (dua) butir untuk sample pemeriksaan laboratorium forensik dengan berat bersih 0,79 gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00643/NNF/2025 tanggal 03 Februari 2025, terhadap sample barang bukti yang disisihkan berupa 2 (dua) butir tablet warna merah muda dengan berat netto ± 0,791 gram dengan kesimpulan benar tablet mengandung bahan aktif 3-Metilmetkatinona terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 213 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa para terdakwa dalam secara bersama-sama menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa mereka Terdakwa I Fery Setiawan Bin Sulimen bersama dengan Terdakwa II Aditya Surya Pratama Bin Indra Marsianto pada hari Jum’at, tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 17.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah beralamat di Jl. Lodan 9 RT.005 RW.005 Kelurahan Tanjungsekar Kecamatan Lowokwaru Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika golongan I jenis inex/ekstasi di sekitar kecamatan lowokwaru yang diduga dilakukan oleh Terdakwa I Fery Setiawan Bin Sulimen dan Terdakwa II Aditya Surya Pratama Bin Indra Marsianto selanjutnya saksi Ekky Pradifta, saksi Galang Gusti Buono dan saksi Satriawan Putro A. (ketiganya anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota) selanjutnya pada hari Jum’at, tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 17.45 WIB melakukan penggerebekan bertempat di sebuah rumah beralamat di Jl. Lodan 9 RT.005 RW.005 Kelurahan Tanjungsekar Kecamatan Lowokwaru Kota Malang dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I Fery Setiawan Bin Sulimen dan Terdakwa II Aditya Surya Pratama Bin Indra Marsianto dilanjutkan dengan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) palstik klip berisi 79 (tujuh puluh Sembilan) butir narkotika golongan I jenis inex/ekstasi warna merah muda dan 2 (dua) palstik klip kosong didalam kotak handphone vivo yang disimpan diatas rak dinding kamar tidur dan 2 (dua) unit handphone milik para Terdakwa, selanjutnya para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Malang Kota guna proses hukum lebih lanjut. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 06/IL.124200/2025 tanggal 19 Januari 2025 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi 79 (tujuh puluh Sembilan) butir diduga narkotika golongan I jenis inex/ekstasi diperoleh berat bersih sebanyak 31,11 gram (telah dilakukan penyisihan barang bukti Narkotika golongan I jenis inex/ekstasi sebanyak 2 (dua) butir untuk sample pemeriksaan laboratorium forensik dengan berat bersih 0,79 gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00643/NNF/2025 tanggal 03 Februari 2025, terhadap sample barang bukti yang disisihkan berupa 2 (dua) butir tablet warna merah muda dengan berat netto ± 0,791 gram dengan kesimpulan benar tablet mengandung bahan aktif 3-Metilmetkatinona terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 213 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa para terdakwa dalam hal secara bersama-sama memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya