Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
166/Pdt.G/2025/PN Mlg MUTAKIN PITOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 166/Pdt.G/2025/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rudi Hermanto, S.HMUTAKIN
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 840.988.000,00
Petitum

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan  PENGGUGAT  untuk sepenuhnya.

2.  Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang barang milik Tergugat, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan di tentukan  kemudian.

3.  Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum .

4.  Menghukum bahwa Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan uang yang dibawa/digelapkan untuk di setor/dibayarkan  kepada  PENGGUGAT   tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupunh dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian.

5. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp.941.038..000,- (Sembilan ratus empat puluh satu juta tiga puluh delapan rupiah)

6. Menghukum TERGUGAT  membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan hingga selesai.

7. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat.

8. Menghukum TERGUGAT membayar biaya Perkara.

SUBSIDAIR

      Bila Majelis Hakim berpendapat lain,  Mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak