Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi).
- Menyatakan SAH dan berharga semua bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo;
- Menghukum Tergugat membayar Kerugian Materiil yang dialami oleh Penggugat sesuai nilai tagihan Invoice ditambah dengan Bunga Moratoir = Rp 89.992.495 + Rp 12.962.621,25 = Rp 102.955.116,25 atau dibulatkan menjadi Rp 102.955.116,. (seratus dua juta sembilan ratus lima puluh lima ribu seratus enam belas rupiah).
- Menyatakan putusan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum atau keberatan dari Tergugat (Uit Voerbaar bij Vooraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara a quo.
|