Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Malang terhadap Permohonan tersebut dan mengambil Penetapan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut:
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon yang tertulis pada Surat Tanda Kelahiran Nomor 13/A/1940 tertanggal 28 September 1956 atas nama SRI JUNARTI SOEBANDIAH yang lahir pada tanggal 29 Juni 1940 anak perempuan dari suami-isteri Sosromidjojo, Raden Soenardjo dan Soepangat, Raden Roro Inangah yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung diubah/diganti menjadi SRI JUNARTI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|