Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
498/Pdt.P/2025/PN Mlg Sri Junarti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 498/Pdt.P/2025/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka  Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Malang terhadap Permohonan tersebut dan mengambil Penetapan sebagai berikut :

  • Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut:
  • Memberi  ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti  nama Pemohon yang  tertulis pada Surat Tanda Kelahiran Nomor 13/A/1940 tertanggal 28 September 1956 atas nama SRI JUNARTI SOEBANDIAH yang lahir pada tanggal 29 Juni 1940 anak perempuan dari suami-isteri Sosromidjojo, Raden Soenardjo dan Soepangat, Raden Roro Inangah yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung diubah/diganti menjadi SRI JUNARTI;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu; 
  • Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak