Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.Bth/2025/PN Mlg SITI MUNAWAROH, A.Md KOPERASI SIMPAN PINJAM ARYAPUTRA ADI PRATAMA JAWA TIMUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 57/Pdt.Bth/2025/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI MUNAWAROH, A.Md
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI INDROTITO CAHYONO., S.H., M.M.SITI MUNAWAROH, A.Md
Tergugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM ARYAPUTRA ADI PRATAMA JAWA TIMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan seluruh pembuktian Pelawan yang diajukan dalam persidangan adalah sah dan berharga;
  4. Menyatakan Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Perjajian Kredit antara Pelawan (debitur) dan Terlawan (kreditur);
  6. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum permohonan lelang yang dimohonkan oleh Terlawan pada Turut Terlawan I;
  7. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum lelang oleh Turut Terlawan I
  8. Menyatakan batal demi hukum surat-surat / penetapan-penetapan yang mendasari pelaksanaan eksekusi lelang a quo;
  9. Menghukum Terlawan untuk membayar ganti rugi materiil kepada Pelawan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) (estimasi harga obyek jaminan dan kerugian imateriil senilaiĀ  Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah sehingga total kerugian dari Pelawan adalah Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) yang harus dibayar Terlawan kepada Pelawan secara tunai / kontan;rupiah)
  10. Menyatakan Sita jaminan atas obyek, yaitu : obyek milik Terlawan KOPERASI SIMPAN PINJAM ARYAPUTRA ADI PRATAMA JAWA TIMUR, berkedudukan di Jalan Raya Bandulan 71 RT. 003/RW. 002 Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun Kota Malang Provinsi Jawa Timur;
  11. Menyatakan Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perara ini sampai mempunyai kekuatan hukum tetap;
  12. Menyatakan gugatan perlawanan ini, diajukan dengan bukti-bukti yang memenuhi pasal 180 HIR, karenanya pantas jika diputus serta merta / Uit Voerbaar Bij Voorraad;
  13. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak