Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
109/Pdt.Bth/2025/PN Mlg TJANDRA GUNAWAN 1.IMAWAN MASHURI
2.Nyonya SRI AHADININGSIH
3.DEDI WIJAYA, SH., M.Kn.,
4.PERUSAHAAN NASIONAL PT. KANTOR TATA USAHA VERSLUIS Administratiekantoor Versluis NV Surabaya Lawang Malang Madiun Solo Jogyakarta
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 109/Pdt.Bth/2025/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 26 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TJANDRA GUNAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Leny Poernomo, SH., ST., MH., MKnTJANDRA GUNAWAN
Tergugat
NoNama
1IMAWAN MASHURI
2Nyonya SRI AHADININGSIH
3DEDI WIJAYA, SH., M.Kn.,
4PERUSAHAAN NASIONAL PT. KANTOR TATA USAHA VERSLUIS Administratiekantoor Versluis NV Surabaya Lawang Malang Madiun Solo Jogyakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

1.  Menerima dan mengabulkan permohonan Provisi PELAWAN untuk seluruhnya ;

2.  Memerintahkan pada Jurusita Pengadilan Negeri Malang Kelas IA untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Malang, Nomor : 222/Pdt.G/2022/PN.Mlg. Jo. Pengadilan Tinggi Surabaya, Nomor : 366/PDT/2023/PT.SBY. Jo. Mahkamah Agung R.I Nomor : 1696 K/Pdt/2024 berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang, Nomor : 6/Pdt.Eks/2025/PN.Mlg. Jo. Nomor : 222/Pdt.G/ 2022/PN.Mlg. Jo. Nomor : 366/PDT/2023/PT.SBY. Jo.  

Nomor : 1696 K/Pdt/2024 tertanggal 25 Februari 2025, berupa pengosongan dan penyerahan atas obyek sebidang tanah seluas 975 M2 (sembilan ratus tujuh puluh lima meter persegi) dan bangunan rumah yang berdiri dan berada diatasnya terletak di Jalan Simpang Balapan No. 11 Kota Malang sampai adanya putusan dalam perkara perlawanan (Verzet) ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ;

DALAM POKOK PERKARA :

P R I M A I R :

1.  Menerima dan mengabulkan perlawanan PELAWAN untuk    seluruhnya ;

2.  Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar ( Goed     Opposant ) ;

3.  Menyatakan PELAWAN adalah pembeli yang beritikad baik (Te Goeder Trouw) sebagai pihak yang menguasai dan pemilik sah atas sebidang tanah seluas 975 M2 (sembilan ratus tujuh puluh lima meter persegi) dan bangunan rumah yang berdiri dan berada diatasnya terletak di Jalan Simpang Balapan No.11 Kota Malang berdasarkan AKTA JUAL BELI No. 305/2012 tertanggal 22 Juni 2012 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan EKO HANDOKO WIDJAJA, SH. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT Kota Malang dan Sertifikat Hak Milik No. 1282 Kelurahan Oro-oro Dowo, NIB. : 12.06.04.08.02450 Letak Tanah : Jl. Simpang Balapan No.11 tertulis atas nama TJANDRA GUNAWAN (PELAWAN) ;

4.  Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Malang, Nomor : 222/Pdt.G/2022/PN.Mlg. tanggal 6 April 2023 Jo. Pengadilan Tinggi Surabaya, Nomor : 366/PDT/2023/PT.SBY. tanggal 27 Juli 2023 Jo. Mahkamah Agung RI. Nomor : 1696K/Pdt/2024 tanggal 29 Mei 2024 TIDAK DAPAT DIJALANKAN (NON EKSEKUTABLE) terhadap diri PELAWAN maupun terhadap sebidang tanah seluas 975 M2 (sembilan ratus tujuh puluh lima meter persegi) dan bangunan rumah yang berdiri dan berada diatasnya terletak di Jalan Simpang Balapan No.11 Kota Malang ;

5.  Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV untuk membayar biaya perkara ini ;

S U B S I D A I R :

Mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak