Dakwaan |
DAKWAAN :
---- Bahwa Terdakwa MUCH JEFRY ARDIANSYAH pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 09.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di depan teras rumah Jl. Kyai Tamin V/5 32 RT 01 RW 07 Kel. Sukoharjo Kec. Klojen Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, “Penganiayaan.”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Berawal sebagaimana waktu yang diuraikan diatas berawal saat Hari Rabu, tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa Much Jefry Ardiansyah sedang membersihkan kamar Terdakwa lalu Terdakwa menaruh meja kecil pada teras rumah Terdakwa yang berada di Jl. Kyai Tamin V/5 31 RT 01 RW 07 Kel. Sukoharjo Kec. Klojen Kota Malang. Selanjutnya Terdakwa hendak mengambil kembali meja kecil yang sebelumnya Terdakwa taruh di teras rumah Terdakwa dan di waktu yang sama saksi korban Fitra Efianto sedang menjemur pakaian di teras rumah saksi korban yang berada di sebelah rumah Terdakwa di Jl. Kyai Tamin V/5 32 RT 01 RW 07 Kel. Sukoharjo Kec. Klojen Kota Malang. Karena merasa saksi korban Fitra Efianto melihat Terdakwa dengan posisi melotot sehingga Terdakwa berkata “opo koen” lalu ditanggapi oleh saksi korban Fitra Efianto dengan menjawab “opo” sehingga kemudian Terdakwa melanjutkan untuk memasukkan meja kecil yang sebelumnya hendak Terdakwa bawa kedalam rumah dan menutup pintu rumah Terdakwa.
- Selanjutnya saksi korban Fitra Efianto mendengar Terdakwa menutup pintu rumah dengan kencang sehingga membuat saksi korban Fitra Efianto berkata “ojok banter-banter, anakku lagek turu..” (yang artinya jangan keras-keras, anakku baru saja tidur).” Mendengar teriakan saksi korban Fitra Efianto Terdakwa tersinggung dan sakit hati akibat perkataan saksi korban, kemudian Terdakwa mendatangi teras rumah saksi korban Fitra Efianto lalu membenturkan kepala Terdakwa ke bibir saksi korban Fitra Efianto lalu melanjutkan dengan memukul sak saksi korban Fitra Efianto si korban sebanyak 6 (enam) kali kearah pipi dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri dengan posisi tangan Terdakwa mengepal dan tanpa menggunakan alat. Dimana, total Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban Fitra Efianto adalah 4 (empat) kali menggunakan tangan sebelah kanan dan 2 (dua) kali menggunakan tangan sebelah kiri dengan jarak antara Terdakwa dan saksi korban adalah 50 cm, Lalu saat Terdakwa melakukan pemukulan terus menerus terhadap saksi korban Fitra Efianto, hingga pada akhirnya ibu Terdakwa yang melihat kejadian penganiayaan oleh Terdakwa tersebut langsung melerai Terdakwa dan saksi korban Fitra Efianto dengan dibantu oleh saksi Eni Hanifah. Setelah kejadian penganiayaan yang dilakukan Terdakwa saksi korban merasakan sakit diakibatkan oleh perbuatan Terdakwa, saksi korban Fitra Efianto pun pergi ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan untuk luka yang dirasakan oleh saksi korban.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 12020159 tanggal 12 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangi oleh Dr. Muhammad Fahrul, SpF dokter spesialis forensik pada Rumah sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar, telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 12 Februari 2025 jam 12.00 Wib di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Syaiful Anwar terhadap korban yang menurut surat tersebut diatas: Nama : Fitra Efianto, jenis kelamin laki laki, Tempat / tanggal lahir : Malang, 11-06-1986, Pekerjaan : Wiraswasta, Agama : Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jl. Kyai Tamin V/32 RT/RW : 01/07, Kel. Sukoharjo, Kec. Klojen, Kota Malang. Dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Seorang laki laki, berusia kurang lebih tiga puluh delapan tahun, berambut lurus, tinggi badan lebih kurang seratus enam puluh lima sentimeter, berat badan lebih kurang lima puluh lima kilogram, kulit sawo matang, gizi cukup.
- Pada pemeriksaan ditemukan :
- Luka-luka lecet di pipi kanan dan leher;
- Luka-luka memar di dahi, kelopak mata kanan, pipi kanan, dahi kiri, dan pipi kiri;
- Luka robek di ujung alis kiri serta resapan daerah pada selaput lendir bola mata kanan akibat kekerasan tumpul.
- Luka – luka tersebut di atas menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan/jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.
- Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan luka dan rasa sakit yang menghalangi saksi korban Fitra Efianto melakukan aktifitas sehari hari selama 5 (lima) hari.
---- Perbuatan Terdakwa MUCH JEFRY ARDIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
|