Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) serta biaya kerugian yang dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp.197.485.547,03 (Seratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tujuh koma Nol Tiga Rupiah);
- Apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh pinjaman / kreditnya (pokok + bunga + denda) dan kerugian yang dialami PENGGUGAT secara sukarela, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No.2070 atas nama DWI SULISTIARINI Tanggal 11/12/1996, Luas 116 M?2;, Gambar Situasi Nomor.6104 Tanggal 07/10/1996 yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik No.2070 atas nama DWI SULISTIARINI untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT sendiri pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|