Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Malang, terhadap Permohonan tersebut dan mengambil Penetapan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran No. 57/1953 tertanggal 04 November 1959 atas nama JONG, LAN SIONG yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Tjatatan Sipil Kabupaten Malang dirubah/diganti menjadi SIANA RATNAWATI JUSUF.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akte Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|