Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
95/Pdt.Bth/2025/PN Mlg ELLY SAID MENIK RACHMAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 95/Pdt.Bth/2025/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELLY SAID
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anton Setiawan HakimELLY SAID
Tergugat
NoNama
1MENIK RACHMAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN sebagai Pelawan yang Baik;
  3. Membatalkan Surat PENETAPAN SITA EKSEKUSI Pengadilan Negeri Kota Malang 2/Pdt.Eks/2025/PN Mlg jo. No. 52/Pdt.G/2008/PN Mlg
  4. Membatalkan Surat PENETAPAN EKSEKUSI PENGOSONGAN Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PN Mlg jo. No. 52/Pdt.G/2008/PN Mlg
  5. Menyatakan Objek yang berada di Jalan Lekso No.16 kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing Kota Malang bukanlah objek yang terkait dalam perkara nomor No. 52/Pdt.G/2008/PN Mlg
  6. Menyatakan PELAWAN adalah pemilik SAH atas Sebidang tanah yang terletak di Jalan Lekso No. 16 kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing Kota Malang dengan bukti kepemilikan SHM nomor 03903 atas nama Pelawan (Elly Said), dengan batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara                  :  Jalan
  • Sebelah Selatan               : Rumah Bpk. Bambang
  • Sebelah Timur                 : Rumah Bpk. Agus
  • Sebelah Barat                  : Rumah Ny. Susi
  1. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara.

 

Atau,

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak