Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
415/Pdt.P/2025/PN Mlg Sefita Virliasari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 415/Pdt.P/2025/PN Mlg
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AULIA FADHLI RAMSI, SH.Sefita Virliasari
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pembetulan Nama dan tanggal lahir Pemohon dari SEVITA VIRLIASARI lahir di Malang 12 September 1989 diubah menjadi SEFITA VIRLIASARI lahir di Malang 12 September 1990, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3525/1990 yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kota Malang tertanggal 24 Oktober 1990  ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukun, Kota Malang dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 056/029/VII/2011  tanggal 07 Juli 2011;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak