Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
140/Pdt.G/2025/PN Mlg DEWI MAHARANI Soenardi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 140/Pdt.G/2025/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah beserta bangunan bersertifikat hak milik nomor 420 seluas 572m2 ( limaratus tujuh puluh dua meter persegi ) yang terletak di Kecamatan Blimbing Kelurahan Mojolangu Kota Malang dan tanah beserta bangunan bersertifikat hak milik nomor 959 seluas 85m2 ( delapan puluh lima meter persegi ) yang terletak di Kecamatan Blimbing Kelurahan Mojolangu Kota Malang  antara Ir. H. EDY SETYO ( alm ) dengan SOENARDI
  3. Memberikan hak atau ijin kepada Penggugat untuk bertindak sebagai penjual sekaligus sebagai pembeli untuk menandatangani AJB ( Akta Jual Beli ) di PPAT ( Pejabat Pembuat Akta Tanah )
  4. Membebankan biaya yang timbul atas perkara ini kepada Penggugat
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak