Dakwaan |
DAKWAAN :
Pertama:
-------- Bahwa Terdakwa WAHYUDIK bin NASIR pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. KH Malik Dalam No. 08 RT.003 RW.006 Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang Kota Malang atau setidak -tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kota Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yaitu narkotika jenis sabu berat kotor keseluruhan 3,61 gram beserta pembungkusnya atau berat bersih 2,41 gram , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
- Pada awalnya Terdakwa WAHYUDIK bin NASIR melakukan pengambilan sabu dari sdr. TAUFIK (DPO) pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 yang di ranjau di daerah Desa Pulongdowo Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang sebanyak 35 (tiga puluh lima) plastik klip yang berisi sabu.
- Bahwa Terdakwa sudah mendapatkan Sabu dari TAUFIK (belum tertangkap) sudah sebanyak 2 (dua) kali ini, yang pertama pada akhir bulan Januari 2025 yang telah di ranjau di daerah perumahan Green Garden Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang Kota Malang dengan total sebanyak 35 (tiga puluh lima) plastik klip berisi sabu dan yang kedua atau terakhir pada hari minggu tanggal 09 Februari 2025 yang di ranjau di daerah Desa Pulongdowo Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang sebanyak 35 (tiga puluh lima) plastik klip berisi sabu.
- Bahwa Terdakwa tidak mengetahui keberadaan TAUFIK (belum tertangkap) saat ini, Terdakwa juga tidak mengetahui bagaimana ciri – ciri dari TAUFIK (belum tertangkap) karena belum pernah bertemu denganya. Bahwa Terdakwa bisa berhubungan dengan TAUFIK (belum tertangkap) tersebut awalnya karena Terdakwa bertanya kepada sepupunya apakah ada pekerjaan untuknya, kemudian sepupu Terdakwa menawarinya untuk bekerja sebagai kurir sabu-sabu dan karena Terdakwa butuh pekerjaan akhirnya Terdakwa menyetujuinya dan nomor telepon Terdakwa diberikan kepada TAUFIK (belum tertangkap) melalui sepupunya.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa mendapar pesan Whatsapp dari TAUFIK (DPO) yang intinya meminta Terdakwa untuk mengambil sabu-sabu di daerah Desa Pulongdowo Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang, setelah itu tak lama kemudian Terdakwa langsung berangkat menuju lokasi yang diminta oleh TAUFIK (DPO) melalui pesan Whatsapp, Selanjutnya sekira pukul 10.45 WIB Terdakwa berhenti di sekitar daerah Desa Pulongdowo Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang dan menghubungi TAUFIK (DPO) melalui pesan Whatsapp yang intinya Terdakwa sudah tiba di lokasi yang ditunjukkan TAUFIK (DPO), setelah itu TAUFIK (DPO) menghubungi Terdakwa dan berbicara untuk Terdakwa menunggu terlebih dahulu.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 10.50 WIB TAUFIK (DPO) mengirimkan pesan Whatsapp kepada Terdakwa yang didalamnya berisikan peta dan foto lokasi letak ranjauan sabu-sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa berangkat menuju lokasi yang sudah dikirimkan oleh TAUFIK (DPO), selanjutnya sesampainya Terdakwa di lokasi tersebut Terdakwa mengambil 1 (satu) kantong plastik berwarna hitam yang berisi 35 (tiga puluh lima) plastik klip berisi sabu yang terletak di samping beton tepi jalan daerah Desa Pulongdowo Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang, setelah mengambil barang ranjauan tersebut Terdakwa kembali pulang kerumahnya di Jalan KH Malik Dalam RT.003 RW .006 Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
- Bahwa setelah sampainya Terdakwa di rumahnya sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menerima panggilan Whatsapp dari TAUFIK (DPO) yang intinya menyuruh untuk memasukkan masing-masing plastik klip berisi sabu tersebut kedalam microtube, kemudian pada pukul 15.00 WIB sebanyak 5 (lima) paket pahe dan 5 (lima) paket supra atau seperempat yang diranjaukan di sepanjang tepi sungai belakang SMK EL Hayat Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
- Pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB sebanyak 3 (tiga) paket pahe, 3 (tiga) paket supra atau seperempat dan 2 (dua) paket setangah yang diranjaukan oleh Terdakwa di Sepanjang Gg. 8 Jalan KH Malik Dalam RT.003 RW .006 Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, lalu sebanyak 5 (lima) microtube berisi sabu yang diranjaukan oleh Terdakwa di sepanjang tepi sungai belakang SMK EL Hayat Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, selanjutnya sisanya sebanyak 12 (dua belas) microtube masing-masing berisi 1 (satu) plastik klip berisi sabu tersebut telah disita oleh kepolisian.
- Bahwa Terdakwa WAHYUDIK bin NASIR menerima upah dari TAUFIK (DPO) sebanyak Rp. 875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tersebut dengan cara ditransfer ke akun DANA milik Terdakwa.
- Dari hasil penggeledahan tersebut petugas Kepolisian menemukan 12 (dua belas) buah microtube yang masing-masing berisi 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 2,41 gram, 1 (satu) pack microtube, 1 (satu) unit handphone merek vivo warna moonstone white dengan simcard Telkomsel 081332199344, kemudian petugas Kepolisian membawa Terdakwa dan barang bukti ke Kantor Polresta Malang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Sesuai pula dengan Surat Pengantar dari Kalabfor Polri Cabang Surabaya Nomor: R/1970/II/RES.9.5/2025Bidlabfor tanggal 28 Februari 2025 perihal Berita Acara hasil Pemeriksaan Perkara Narkotika No.Lab.01689/NNF/2025 yang disita dari Terdakwa WAHYUDIK bin NASIR berdasarkan hasil pemeriksaan maka Pemeriksa mengambil kesimpulan benar bahwa : Barang Bukti Nomor : 04822/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebihnya 0,137. Kristal warna putih dengan berat netto 0,045 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa Tidak mempunyai ijin atau wewenang dalam menguasai / menyimpan / menggunakan ataupun menjual Narkotika jenis sabu tersebut.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------
ATAU
Kedua:
-------- Bahwa Terdakwa WAHYUDIK bin NASIR pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. KH Malik Dalam No. 08 RT.003 RW.006 Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang Kota Malang atau setidak -tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kota Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yaitu narkotika jenis sabu berat kotor keseluruhan 3,61 gram beserta pembungkusnya atau berat bersih 2,41 gram , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada awalnya Terdakwa WAHYUDIK bin NASIR melakukan pengambilan sabu dari sdr. TAUFIK (DPO) pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 yang di ranjau di daerah Desa Pulongdowo Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang sebanyak 35 (tiga puluh lima) plastik klip yang berisi sabu.
- Bahwa Terdakwa sudah mendapatkan Sabu dari TAUFIK (belum tertangkap) sudah sebanyak 2 (dua) kali ini, yang pertama pada akhir bulan Januari 2025 yang telah di ranjau di daerah perumahan Green Garden Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang Kota Malang dengan total sebanyak 35 (tiga puluh lima) plastik klip berisi sabu dan yang kedua atau terakhir pada hari minggu tanggal 09 Februari 2025 yang di ranjau di daerah Desa Pulongdowo Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang sebanyak 35 (tiga puluh lima) plastik klip berisi sabu.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 10.50 WIB TAUFIK (DPO) mengirimkan pesan Whatsapp kepada Terdakwa yang didalamnya berisikan peta dan foto lokasi letak ranjauan sabu-sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa berangkat menuju lokasi yang sudah dikirimkan oleh TAUFIK (DPO), selanjutnya sesampainya Terdakwa di lokasi tersebut Terdakwa mengambil 1 (satu) kantong plastik berwarna hitam yang berisi 35 (tiga puluh lima) plastik klip berisi sabu yang terletak di samping beton tepi jalan daerah Desa Pulongdowo Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang, setelah mengambil barang ranjauan tersebut Terdakwa kembali pulang kerumahnya di Jalan KH Malik Dalam RT.003 RW .006 Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
- Bahwa awal dari penangkapan terhadap Terdakwa WAHYUDIK Bin NASIR berawal dari petugas kepolisian yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di daerah Buring Kecamatan Kedungkandang Kota Malang terdapat seseorang yang dicurigai melakukan perbuatan meranjau atau mengambil ranjauan, kemudian sekira awal bulan Februari 2025 petugas kepolisian mendapatkan informasi mengenai seorang laki-laki yang menaruh bungkusan mencurigakan di sekitaran daerah Buring Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
- Selanjutnya pada tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 18.15 WIB petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa WAHYUDIK Bin NASIR di rumah di Jalan KH Malik Dalam No. 08 RT.003 RW .006 Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, yang selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah yang Terdakwa huni.
- Dari hasil penggeledahan tersebut petugas Kepolisian menemukan 12 (dua belas) buah microtube yang masing-masing berisi 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 2,41 gram, 1 (satu) pack microtube, 1 (satu) unit handphone merek vivo warna moonstone white dengan simcard Telkomsel 081332199344, kemudian petugas Kepolisian membawa Terdakwa dan barang bukti ke Kantor Polresta Malang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan interogasi secara lisan antara Petugas Kepolisian terhadap Terdakwa WAHYUDIK Bin NASIR menerangkan bahwa tujuan Terdakwa menerima, menyimpan sabu tersebut untuk di ranjaukan atau diletakkan di suatu tempat atas petunjuk dari TAUFIK (DPO).
- Bahwa Terdakwa WAHYUDIK bin NASIR menerima upah dari TAUFIK (DPO) sebanyak Rp. 875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tersebut dengan cara ditransfer ke akun DANA milik Terdakwa.
- Sesuai pula dengan Surat Pengantar dari Kalabfor Polri Cabang Surabaya Nomor: R/1970/II/RES.9.5/2025Bidlabfor tanggal 28 Februari 2025 perihal Berita Acara hasil Pemeriksaan Perkara Narkotika No.Lab.01689/NNF/2025 yang disita dari Terdakwa WAHYUDIK bin NASIR berdasarkan hasil pemeriksaan maka Pemeriksa mengambil kesimpulan benar bahwa : Barang Bukti Nomor : 04822/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebihnya 0,137. Kristal warna putih dengan berat netto 0,045 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa Tidak mempunyai ijin atau wewenang dalam menguasai / menyimpan / menggunakan ataupun menjual Narkotika jenis sabu tersebut.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------
|