Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2025/PN Mlg PT BPR Tugu Artha Sejahtera ( Perseroda ) Kota Malang Muhammad Munir Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2025/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1anton waskitoPT BPR Tugu Artha Sejahtera ( Perseroda ) Kota Malang
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 20.333.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit Nomor: 581/00870/35.73.602/PDG/2021 pada tanggal 08 April 2021 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap.
  3. Menyatakan demi hukum Perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat.
  4. Menyatakan bahwa Surat Penyerahan Jaminan/Agunan dengan nomor: 581/00870/35.73.602/PDG/2021 pada tanggal 08 April 2021 sah dan berkekuatan hukum tetap, terhadap objek Jaminan berupa Sertifikat Hak Guna Usaha Los A/ 11 No. 511/11/35.73.317/2019 atas nama Muhammad Munir, luas 1,5 x 1,5 M2 yang terletak di Pasar Bunul, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
  5. Menghukum Tergugat untuk memenuhi prestasinya dengan membayar hutang pokok, bunga, bunga berjalan dan denda tertunggak sebesar Rp. 20.333.000,- (dua puluh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) kepada Penggugat dimana pembayaran tersebut harus dilaksanakan dalam waktu seketika dan sekaligus dengan disetor ke PT BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda) selaku Penggugat. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat sejumlah Rp. 20.333.000,- (dua puluh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), maka Tergugat harus menyerahkan agunan/jaminan kepada Penggugat sebagaimana dimaksud dalam posita Gugatan dan petitum 4 (empat), dalam kondisi apapun atau dari siapapun juga, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkhracht van gewisjsde) dan bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan aparat Negara (Polisi/TNI).
  6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan secara di bawah tangan dan mengambil hasil penjualannya tersebut untuk pelunasan utang Tergugat.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikian gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Malang berkenan mengabulkannya dan diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak