Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Mlg Moch Sinollah Abdullah. S Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kepala Kepolisian Resort Kota Malang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Mlg
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat PN MLG-680AEE1BB58E1
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan Termohon Tidak syah
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan setelah Putusan perkara ini.
  4. Memerintahkan Trtmohon memulihkan hak-hak Pemohon baik kedudukan maupun  harkat martabatnya
  5. Membebankan biaya perkara kepada para Termohon.

Atau:

Apabila Pengadilan Negeri Kota Malang berpendapat lain, mohon putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya