Petitum |
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan obyek a quo yang berupa tanah yang diatasnya terdapat bangunan sebagaimana tertera dalam SHM No. 1043 Desa Sisir, Gambar Situasi No: 2758 Tahun 1984, Luas 500 M2 yang terletak di Desa Sisir, Kec. Batu, Kota Batu, Propinsi Jawa Timur atas Nama SOETJIPTO adalah merupakan Obyek Waris dari ALM. SOETJIPTO yang belum pernah dibagi;
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang melalukakan tindakan memaksa dengan tekanan dan ancaman meminta PARA PENGGUGAT untuk menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Kuasa Menjual dll terkait SHM obyek a quo dengan menguasai SHM (Asli) No. 1043 Desa Sisir, Gambar Situasi No: 2758 Tahun 1984, Luas 500 M2 yang terletak di Desa Sisir, Kec. Batu, Kota Batu, Propinsi Jawa Timur atas Nama SOETJIPTO tersebut untuk dibuat seolah-olah sebagai jaminan pengembalian hutang ALM. AGUS PRASETYO AJI adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menghukum PARA TERGUGAT agar segera menyerahkan/mengembalikan SHM (Asli) No. 1043 Desa Sisir, Gambar Situasi No: 2758 Tahun 1984, Luas 500 M2 yang terletak di Desa Sisir, Kec. Batu, Kota Batu, Propinsi Jawa Timur atas Nama SOETJIPTO, kepada PARA PENGGUGAT sekaligus dan seketika setelah putusan dibacakan;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT secara hukum bahwa putusan ini sebagai dasar TURUT TERGUGAT untuk menerbitkan sertifikat pengganti atas nama SOETJIPTO dan Menyatakan SHM No. 1043 Desa Sisir, Gambar Situasi No: 2758 Tahun 1984, Luas 500 M2 yang terletak di Desa Sisir, Kec. Batu, Kota Batu, Propinsi Jawa Timur atas Nama SOETJIPTO yang saat ini berada di PARA TERGUGAT tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kepada PARA PENGGUGAT secara tanggung renteng atas kerugian materiil berupa biaya upaya pengurusan pengembalian SHM (Asli) obyek a quo kepada PARA PENGGUGAT yang telah lama dikuasai oleh PARA TERGUGAT sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus juta rupiah) sekaligus dan seketika setelah putusan dibacakan;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kepada PARA PENGGUGAT kerugian immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sekaligus dan seketika setelah putusan dibacakan;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng agar membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) untuk setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum lain (uit voerbar bij vooraad);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara tanggung renteng seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau: Apabila Ketua Pengadilan Negeri Malang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|