Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Malang, terhadap Permohonan tersebut dan mengambil Penetapan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Anak Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor 2827/2008 tertanggal 13 Mei 2008 atas nama MUHAMMAD NABIL MUSYAFFA’ anak kesatu laki-laki sah dari suami istri ALI PURNOMO dan TAKHTIMATUL FITRIYAH diubah/diganti menjadi MUHAMMAD NABIL MUSYAFFA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|