Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.Bth/2025/PN Mlg ARIE A. POLOPADANG 1.ELISABETH LISTIJANI .W, DRA. MM
2.RIZAL POLOPADANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 34/Pdt.Bth/2025/PN Mlg
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIE A. POLOPADANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nanang kristanto, SHARIE A. POLOPADANG
Tergugat
NoNama
1ELISABETH LISTIJANI .W, DRA. MM
2RIZAL POLOPADANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Bantahan/Derden Verzet untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar.
  3. Memutuskan dan Menyatakan atas tindakan serta upaya hukum yang dilakukan oleh PELAWAN dengan mengajukan Gugatan Bantahan/Derden Verzet terhadap Penetapan Eksekusi Pengosongan OBYEK SENGKETA dengan No. 33/Pdt.Eks.RL/2024/PN.Mlg semata-mata PELAWAN hanya ingin mempertahankan hak-hak hukumnya serta kedudukan hukum atas OBYEK SENGKETA yang sama dalam perkara a quo ini.
  4. Memutuskan dan Menyatakan Eksekusi Pengosongan OBYEK SENGKETA dengan No. 33/Pdt.Eks.RL/2024/PN.Mlg atas pemohon eksekusi dari TERLAWAN I terhadap 2 obyek bangunan berupa Rumah yang akan di eksekusi merupakan Obyek Sengketa dalam perkara No. 273/Pdt.G/2024/PN.Mlg yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan perkara dan belum berkekuatan hukum tetap/Inkracht agar supaya dihentikan dan atau dapat dilakukan penundaan pelaksanaan eksekusi hingga ada Kepastian Hukum, baik putusan perkara gugatan wanprestasi dengan register perkara No. 273/Pdt.G/2024/PN.Mlg dan Gugatan Bantahan/Derden Verzet ini yang sama-sama telah mempunyai berkekuatan hukum tetap/Inkracht.
  5. Memutuskan dan Memerintahkan kepada TERLAWAN II agar segera mengembalikan uang sisa hutang pinjaman Sebesar Rp. 1.300.000.000,-(Satu Miliar Tiga Ratus Juta Rupiah) secara tunai dan kontan kepada PELAWAN, terkecuali TERLAWAN I bersedia dan sukarela mengganti atas uang sisa hutang pinjaman dari TERLAWAN II kepada PELAWAN. Maka PELAWAN bersedia dan tidak akan mengajukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan bantahan/Derden Verzet terhadap eksekusi pengosongan OBYEK SENGKETA yang dimohonkan oleh TERLAWAN I.
  6. Menyatakan dan Memerintahkan kepada TERLAWAN I, TERLAWAN II & TURUT TERLAWAN tunduk dan patuh dengan tidak melakukan segala bentuk upaya maupun tindakan, baik merubah, menjual, mengalihkan dan/atau memindahtangankan terkait OBYEK SENGKETA saat proses pemeriksaan perkara a quo ini yang sedang berjalan sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap/Inkracht.
  7. Memutuskan dan Menyatakan secara sah dan berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap OBYEK SENGKETA, yaitu 2 obyek bangunan Rumah yang dimohonkan eksekusi pengosongan dari TERLAWAN I sebagaimana yang diuraikan di bawah ini :
  • 2 obyek bangunan berupa Rumah sebagaimana terurai pada SHM No. 4025 seluas 178 M2, yang berlokasi di PERUM PERMATA JINGGA WEST Area Blok E 18-I 25 Kel. Tunggulwulung, Kec. Lowokwaru, Kota Malang & SHM No. 4026 seluas 120 M2, yang berlokasi di PERUM PERMATA JINGGA WEST Area Blok E 16-I 26 Kel. Tunggulwulung, Kec. Lowokwaru, Kota Malang dengan batas-batas :

 

  • Sebelah Utara    : Bangunan milik Bapak DWI ARIEF
  • Sebelah Timur    : Jalan
  • Sebelah Barat    : Bangunan milik Ibu ELOK
  • Sebelah Selatan  : Jalan

 

  1. Menghukum Para Pihak yang kalah untuk membayar biaya perkara sebagai akibat timbulnya gugatan ini menurut peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak