Petitum |
Berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas, maka Pemohon mohon agar Pengadilan Negeri Malang dan para saksi guna didengar keterangannya di persidangan yang selanjutnya dapat memberikan penetapan sebagai berikut:
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa di Jl. Balean Barat 32A RT/RW 002/011, pada tanggal 18 Agustus 1981 telah meninggal dunia seorang laki-laki yang bernama SOEPII dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Balean Barat;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Malang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Republik Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama SOEPII;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|