Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.B/2025/PN Mlg Visi Idola Putranti, S.H. BAYU ARIYANTO Alias CEMPE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 192/Pid.B/2025/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2090/M.5.11/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Bahwa terdakwa Bayu Ariyanto alias Cempe pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 03.31 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Maret  tahun 2025, bertempat di dalam toko Dapoer Sneakers Kasin Jl. Arif Margono No. 6 RT.3/RW.11, Kasin kec. Klojen, kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan , atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ”, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal saat saksi pada waktu hari Senin tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 03.31 wib di dalam toko Dapoer Sneakers Kasin Jl. Arif Margono No. 6, RT.3/RW.11. Kasin, Kec. Klojen, kota Malang, terdakwa mengambil barang sesuatu di dalam laci yang tidak dikunci berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A16, warna hitam, nomor Imei 1: 359044471490966, Nomor Imei 2: 3590444714909668 dan uang tunai Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah)  yang Sebagian besar atau seluruhnya milik saksi Tandu Wibowo Adi Nugroho, SE.
  • Bahwa terdakwa untuk memasuki toko Dapoer Sneakers Kasin Jl. Arif Margono No. 6, RT.3/RW.11. Kasin, Kec. Klojen, kota Malang tersebut, terdakwa harus memanjat tiang Listrik yang ada di samping bangunan toko berlantai 2 tersebut, kemudian melangkah di atas Kanopi lalu terdakwa mencoba masuk ke lantai 2 yang berteralis, namun bisa dibuka karena gemboknya tidak dikunci. Setelah berhasil masuk ke teras di lantai 2, terdakwa mencoba masuk melalui pintu, namun ternyata pintu dintutup dan dikunci. Kemudian terdakwa menendang daun pintu bagian bawah dengan kaki terdakwa hingga daun pintu tersebut rusak dan terbuka. Setelah berhasil masuk ruangan lantai 2, terdakwa turun ke lantai 1 langsung menuju ke meja dan membuka lacinya yang tidak dikunci. Terdakwa melihat 2 (dua) buah handphone merk Samsung dan uang yang tidak diketahui jumlahnya. Lalu terdakwa segera mengambil tanpa ijin pemiliknya yaitu saksi Tandu Wibowo Adi Nugroho, SE 1,  (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A16, warna hitam, nomor Imei 1: 359044471490966, Nomor Imei 2: 3590444714909668 dan uang sejumlah Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah) lalu memasukkannya ke dalam saku jaket sweater bagian depan.
  • Bahwa terdakwa keluar dari lantai 2 toko tersebut dengan cara seperti terdakwa masuk tadi yaitu naik ke lantai 2 kemudian keluar melalui pintu yang telah di rusak oleh terdakwa, lalu turun ke kanopi dan melompat ke bawah. Terdakwa pulang ke rumah terdakwa dengan membawa barangbarang yang berhasil diambil tanpa seijin pemiliknya tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa Bayu Ariyanto Alias Cempe tersebut, maka saksi Tandu Wibowo Adi Nugroho, SE mengalami kerugian sekitar Rp. 3.350.000, (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya