Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
522/Pdt.P/2025/PN Mlg Agustina Kartika Budi alias Agustina Kartika Boedi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 522/Pdt.P/2025/PN Mlg
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1TJANDRA WIJAYA SH MHAgustina Kartika Budi alias Agustina Kartika Boedi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian dan alasan alasan tersebut maka Pemohon memohon kebijaksanaan Bapak ketua Pengadilan Negeri Malang cq Ketua Majelis yang memeriksa perkara permohonan ini  agar berkenan memberikan Penetapan sebagai berikut :

1 .        Mengabulkan Permohonan  Persamaan nama yang diajukan Pemohon dari yang  dahulu bernama  Agustina Kartika Boedi dengan Agustina Kartika Budi  ADALAH  SATU ORANG YANG SAMA .

2.        Memerintahkan Dispenducapil kabupaten jember untuk merubah Akta Lahir yang dulu bernama Agustina Kartika Boedi digantikan dengan Ejaan Agustina Kartika Budi sesuai dengan yang ada Di KK dan KTP pemohon .

3.          Membebankan biaya kepada Pemohon

Atau bilamana hakim berpendapat lain maka mohon di berikan putusan yang adil dan bijaksana ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak