Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
522/Pdt.P/2025/PN Mlg | Agustina Kartika Budi alias Agustina Kartika Boedi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 522/Pdt.P/2025/PN Mlg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon | |||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Berdasarkan uraian dan alasan alasan tersebut maka Pemohon memohon kebijaksanaan Bapak ketua Pengadilan Negeri Malang cq Ketua Majelis yang memeriksa perkara permohonan ini agar berkenan memberikan Penetapan sebagai berikut : 1 . Mengabulkan Permohonan Persamaan nama yang diajukan Pemohon dari yang dahulu bernama Agustina Kartika Boedi dengan Agustina Kartika Budi ADALAH SATU ORANG YANG SAMA . 2. Memerintahkan Dispenducapil kabupaten jember untuk merubah Akta Lahir yang dulu bernama Agustina Kartika Boedi digantikan dengan Ejaan Agustina Kartika Budi sesuai dengan yang ada Di KK dan KTP pemohon . 3. Membebankan biaya kepada Pemohon Atau bilamana hakim berpendapat lain maka mohon di berikan putusan yang adil dan bijaksana ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |