Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
138/Pdt.G/2025/PN Mlg TITIEN HARY AGUSTANTINA PT BANK TABUNGAN NEGARA, Tbk Cabang Malang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 138/Pdt.G/2025/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ester Immanuel Gunawan, S.H.TITIEN HARY AGUSTANTINA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 522.175.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT;
  3. Menyatakan PENGGUGAT adalah DEBITUR yang baik dan harus dilindungi hukum;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan dana yang telah dibayar oleh PENGGUGAT sebesar Rp 322.175.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.522.175.000,- (satu miliar lima ratus dua puluh dua juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
    1. Kerugian materiil sebesar Rp. 522.175.000,- (lima ratus dua puluh dua juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
    2. Kerugian imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)

kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap;

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari kepada PENGGUGAT apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan tetap ini;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT mengajukan perlawanan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.

ATAU :

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), atau mohon untuk mengadili menurut keadilan yang baik (naar gode justitie recht doen).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak