Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Mlg PT. BPR TUGU ARTHA SEJAHTERA KOTA MALANG (PERSERODA) 1.SOPYAN ANDIKA
2.AGUS DIANDARI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Mlg
Tanggal Surat Jumat, 21 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR TUGU ARTHA SEJAHTERA KOTA MALANG (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SOPYAN ANDIKA
2AGUS DIANDARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 14.326.051,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit Nomor : 581/001403/35.73.602/PDG/2023 pada tanggal 14 Februari 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap.
  3. Menyatakan demi hukum Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II Wanprestasi kepada Penggugat.
  4. Menyatakan bahwa Surat Penyerahan Jaminan/Agunan dengan nomor : 581/001403/35.73.602/PDG/2023 tertanggal 14 Februari 2023 sah dan berkekuatan hukum tetap, terhadap objek Jaminan berupa BPKB R-2 Sepeda Motor Honda Scoopy 110cc tahun 2022 dengan No pol. N 4051 ACI atas nama Feby Febryanti Salsabilla, yang beralamat di Jl. Gadang IX/14 RT/RW: 01/02 Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
  5. Menyatakan bahwa Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Februari 2023 sah dan berkekuatan hukum tetap, terhadap objek jaminan berupa BPKB R-2 Sepeda Motor Honda Scoopy 110cc tahun 2022 dengan No pol. N 4051 ACI atas nama Feby Febryanti Salsabilla, yang beralamat di Jl. Gadang IX/14 RT/RW: 01/02 Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk memenuhi prestasinya dengan membayar hutang pokok, bunga, bunga berjalan dan denda tertunggak sebesar Rp. 14.326.051,- (empat belas juta tiga ratus dua puluh enam ribu lima puluh satu rupiah) kepada Penggugat dimana pembayaran tersebut harus dilaksanakan dalam waktu seketika dan sekaligus dengan disetor ke PT BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda) selaku Penggugat. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat sejumlah Rp. 14.326.051,- (empat belas juta tiga ratus dua puluh enam ribu lima puluh satu rupiah), maka Tergugat I dan II harus menyerahkan agunan/jaminan kepada Penggugat sebagaimana dimaksud dalam posita Gugatan dan petitum 4 (empat), dalam kondisi apapun atau dari siapapun juga, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkhracht van gewisjsde) dan bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan aparat Negara (Polisi/TNI)
  7. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan secara di bawah tangan dan mengambil hasil penjualannya tersebut untuk pelunasan utang Tergugat.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak