Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Malang, terhadap Permohonan tersebut dan mengambil Penetapan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Anak Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor 3573-LT-22042025-0080 tertanggal 24 April 2025 atas nama REISYA SHAKILA FEBRIAN PUTRI ALKA anak kesatu perempuan dari Ayah SLAMET WAYUDI dan Ibu RIZKA MAULIDIA RACHMAWATI diubah/diganti menjadi REISYA SHAKILA FEBRIAN PUTRI WAYUDI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Malang guna Didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|