Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit Nomor : 581/001128/35.73.602/PDG/2022 pada tanggal 17 Januari 2022 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan demi hukum Perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menyatakan bahwa Surat Penyerahan Jaminan/Agunan tertanggal 17 Januari 2022 sah dan berkekuatan hukum tetap, terhadap objek Jaminan berupa Buku Ijin Pemakaian Bedak/Los/Emper No. 511.3/344/35.73.317/2017 atas nama Lis Choidah, luas 1,5 x 2,0 M2 yang terletak di Pasar Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang
- Menghukum Tergugat untuk memenuhi prestasinya dengan membayar keseluruhan hutang pokok, bunga, bunga berjalan dan denda sebesar Rp.9.372.000,- (sembilan juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) kepada Penggugat dimana pembayaran tersebut harus dilaksanakan dalam waktu seketika dan sekaligus dengan disetor ke PT BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda) selaku Penggugat. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat sejumlah Rp.9.372.000,- (sembilan juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), maka Tergugat harus menyerahkan agunan/jaminan kepada Penggugat sebagaimana dimaksud dalam posita Gugatan dan petitum 4 (empat), dalam kondisi apapun atau dari siapapun juga, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkhracht van gewisjsde) dan bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan aparat Negara (Polisi/TNI)
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan secara di bawah tangan dan mengambil hasil penjualannya tersebut untuk pelunasan utang Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|