Dakwaan |
DAKWAAN
Pertama
--------Bahwa terdakwa ANDIK IRAWAN Bin SOENAJI pada Hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 bertempat di tepi jalan depan Gang Cokroaminoto IV RT.005 RW.003 Kelurahan Klojen Kecamatan. Klojen Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa mengirim pesan lewat Whatsapp kepada saksi Nur Fadilah bin Adi Santoso (penuntutan terpisah), bahwa terdakwa mau membeli pil dobel L (pil warna putih berlogo ££) sebanyak 5 (lima) box/5 (lima) plastic klip masing masing berisi 100 (serratus) butir dobel L (pil warna putih berlogo ££) dan akan dibayar secara tunai, lalu dijawab oleh saksi Nur Fadilah bin Adi Santoso bawah pil tersebut ada. Selanjutnya sekira pukul 13.00 wib saksi Nur Fadilah bin Adi Santoso menyuruh terdakwa untuk pergi ke tepi jalan Gadang Gg.VI Kecamatan. Sukun Kota Malang. Sesampainya terdakwa di tepi jalan Gadang Gg.VI Kecamatan Sukun Kota Malang dan bertemu dengan saksi Nur Fadilah bin Adi Santoso dan saksi Nur Fadilah bin Adi Santoso lansung menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) kantong plastic warna hitam yang berisi 5 (lima) box / 5 (lima) plastic klip masing masing berisi 100 (serratus) butir dobel L (pil warna putih berlogo ££). Setelah menerima pil dobel L tersebut terdakwa lansung memberikan uang atau membayar pil dobel L tersebut sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Setelah menerima pil dobel L tersebut lalu terdakwa bawa pulang.
- Selanjutnya pada hari selasa tanggal 07 januari sekira pukul 18.30 wib pada saat terdakwa sedang menunggu saksi Rani Wibisono Saputro bin Hariyanto (penuntutan terpisah) di tepi jalan depan Gang Cokroaminoto IV RT.005 RW.003 Kelurahan Klojen Kecamatan. Klojen Kota Malang datang saksi Ekky Pradifta dan saksi Galang Gusti Buono (merupakan anggota polisi) yang mendapatkan informasi dari saksi Rani Wibisono Saputro bin
Hariyanto yang sudah dilakukan penangkapan sebelumnya, dan lansung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus rokok joss mild yang berisikan 2 (dua) plastic klip masing masing berisi 100 (saratus) butir dobel L (pil warna putih berlogo ££) di dalam saku jaket sebelah kiri yang terdakwa pakai sedangkan 1 (satu) unit handphone merek oppo warna hitam dengan simcard smartfren (0881036032431) terdakwa pegang.
- Selanjutkan dilakukan juga penggeledahan dirumah terdakwa oleh saksi Ekky Pradifta dan saksi Galang Gusti Buono (merupakan anggota polisi) dan ditemukan 1 (satu) kantong plastic yang berisikan 4 (empat) plastic klip dengan rician 3 (tiga) plastic klip masing masing berisi 100 (seratus) butir dobel L berlogo ££) dan 1 (satu) plastic klip berisi 17 (tujuh belas) tik dibungkus kertas aluminium foil berwarna merah yang masing masing berisi 4 (empat) butir dobel L berlogo ££) dan 5 (lima) butir dobel L berlogo ££) serta uang tunai sebesar Rp Rp.53.000,- (lima puluh tiga ribu rupiah) yang disimpan di dalam kamar tidur terdakwa.
- Bahwa terdakwa sudah 2 kali menjual pil dobel L (pil warna putih berlogo ££) kepada saksi Rani Wibisono Saputro bin Hariyanto, yang pertama pada hari senin tanggal 06 januari 2025 sekira pukul 01.30 wib bertempat di depan gang Jalan. Cokroaminoto IV/85 Rt.005 Rw.003 Kelurahan klojen Kecamatan Klojen Kota Malang seharga Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan yang kedua pada hari selasa tanggal 07 januari sekira pukul 18.30 wib bertempat tepi jalan depan Gang Cokroaminoto IV RT.005 RW.003 Kelurahan Klojen Kecamatan. Klojen Kota Malang namun belum sempat dijual ke saksi Rani Wibisono Saputro bin Hariyanto terdakwa sudah ditangkap;
- Bahwa terdakwa selain kepada saksi Rani Wibisono Saputro bin Hariyanto terdakwa juga ada menjual pil dobel L kepada Sdr. IRUL (daftar pencarian orang/DPO) sebanyak 1 (satu) tik berisi 4 (empat) butir dobel L seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yaitu pada hari selasa tanggal 07 januari 2025 sekira pukul 16.00 wib bertempat di rumah terdakwa di Jalan. Muharto Gg.VII B Rt.011 Rw.008 Kelurahan Kota Lama Kedungkandang Kota Malang dan juga menjual pil dobel L (pil warna putih berlogo ££) kepada Sdr. SUDAR (daftar pencarian orang/DPO) sebanyak 2 (dua) tik masing masing berisi 4 (empat) butir dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sekitar pukul 16.15 wib .
- Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli pil dobel L ke pada saksi Nur Fadilah bin Adi Santoso yaitu yang pertama pada hari senin tangal 06 Januari 2025 sekira pukul 13.00 wib bertempat di tepi jalan Gadang Gg.VI Kecamatan Sukun Kota Malang sebanyak 5 (lima) box/5 (lima) plastic klip masing masing berisi 100 (serratus) butir dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan kedua pada hari selasa tanggal 07 januari 2025 sekira pukul 13.00 wib bertempat di tepi jalan Gadang Gg.VI Kelurahan Gadang Kecamatan Kota Malang sebanyak 5 (lima) plastic klip masing masing berisi 100 (seratus) butir dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan setiap 1 (satu) plastic klip berisi 100 (seratus) butir dobel L (pil warna putih berlogo ££) sebesar Rp.140.000,- (seratus empat pulu ribu rupiah), perkiraan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.150.000,- selama mejual pil dobel L (pil warna putih berlogo ££) dan sudah habis untuk keperluan sehari hari.
- Bahwa barang bukti yang disita oleh saksi Ekky Pradifta dan saksi Galang Gusti Buono setelah dilakukan penggeledahan berupa :
- 1 (satu) bungkus rokok joss mild berisi 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi 100 (seratus) butir dobel L (pil warna putih berlogo ££);
- 1 (satu) kantong plastik yang berisi 4 (empat) plastik klip dengan rincian 3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi 100 (seratus) butir dobel L (pil warna putih berlogo ££) dan 1 (satu) plastik klip berisi 17 (tujuh belas) tik dibungkus alumunium foil berwarna merah yang masing-masing berisi 4 (empat) butir dobel L (pil warna putih berlogo ££) dan 5 (lima) butir dobel L (pil warna putih berlogo ££) beserta uang tunai Rp.53.000,-(lima puluh tiga ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merek oppo warna hitam dengan simcard smartfren (0881036032431).
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.:00320/NOF/2025 tanggal 15 Januari 2025 menerangkan bahwa terhadap barang bukti dengan nomor: 00814/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.----------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------
Kedua
-------- Bahwa terdakwa ANDIK IRAWAN Bin SOENAJI pada Hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 bertempat di tepi jalan depan Gang Cokroaminoto IV RT.005 RW.003 Kelurahan Klojen Kecamatan. Klojen Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa mengirim pesan lewat Whatsapp kepada saksi Nur Fadilah bin Adi Santoso (penuntutan terpisah) dengan mengatakan bahwa terdakwa mau membeli pil dobel L (pil warna putih berlogo ££) sebanyak 5 (lima) box/5 (lima) plastic klip yang masing masing berisikan 100 (serratus) butir dobel L (pil warna putih berlogo ££) dan terdakwa akan membayarnya secara tunai, lalu dijawab oleh saksi Nur Fadilah bin Adi Santoso bawah pil tersebut ada. Selanjutnya sekira pukul 13.00 wib saksi Nur Fadilah bin Adi Santoso menyuruh terdakwa untuk pergi ke tepi jalan Gadang Gg.VI Kecamatan. Sukun Kota Malang. Sesampainya terdakwa di tepi jalan Gadang Gg.VI Kecamatan Sukun Kota Malang dan bertemu dengan saksi Nur Fadilah bin Adi Santoso dan saksi Nur Fadilah bin Adi Santoso lansung menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) kantong plastic warna hitam yang berisi 5 (lima) box / 5 (lima) plastic klip masing masing berisi 100 (serratus) butir dobel L (pil warna putih berlogo ££). Setelah menerima pil dobel L tersebut terdakwa lansung memberikan uang atau membayar pil dobel L tersebut sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Setelah itu pil dobel L tersebut terdakwa bawa pulang.
- Selanjutnya pada hari selasa tanggal 07 januari sekira pukul 18.30 wib pada saat terdakwa sedang menunggu saksi Rani Wibisono Saputro bin Hariyanto (penuntutan terpisah) di tepi jalan depan Gang Cokroaminoto IV RT.005 RW.003 Kelurahan Klojen Kecamatan. Klojen Kota Malang datang saksi Ekky Pradifta dan saksi Galang Gusti Buono (merupakan anggota polisi) yang mendapatkan informasi dari saksi Rani Wibisono Saputro bin Hariyanto yang sudah dilakukan penangkapan sebelumnya, dan lansung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus rokok joss mild yang berisikan 2 (dua) plastic klip masing masing berisi 100 (saratus) butir dobel L (pil warna putih berlogo ££) di dalam saku jaket sebelah kiri yang terdakwa pakai sedangkan 1 (satu) unit handphone merek oppo warna hitam dengan simcard smartfren (0881036032431) terdakwa pegang.
- Selanjutkan dilakukan juga penggeledahan dirumah terdakwa oleh saksi Ekky Pradifta dan saksi Galang Gusti Buono (merupakan anggota polisi) dan ditemukan 1 (satu) kantong plastic yang berisikan 4 (empat) plastic klip dengan rician 3 (tiga) plastic klip masing masing berisi 100 (seratus) butir dobel L berlogo ££) dan 1 (satu) plastic klip berisi 17 (tujuh belas) tik dibungkus kertas aluminium foil berwarna merah yang masing masing berisi 4 (empat) butir dobel L berlogo ££) dan 5 (lima) butir dobel L berlogo ££) serta uang tunai sebesar Rp Rp.53.000,- (lima puluh tiga ribu rupiah) yang disimpan di dalam kamar tidur terdakwa.
- Bahwa terdakwa sudah 2 kali menjual pil dobel L (pil warna putih berlogo ££) kepada saksi Rani Wibisono Saputro bin Hariyanto, yang pertama pada hari senin tanggal 06 januari 2025 sekira pukul 01.30 wib bertempat di depan gang Jalan. Cokroaminoto IV/85 Rt.005 Rw.003 Kelurahan klojen Kecamatan Klojen Kota Malang seharga Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan yang kedua pada hari selasa tanggal 07 januari sekira pukul 18.30 wib bertempat tepi jalan depan Gang Cokroaminoto IV RT.005 RW.003 Kelurahan Klojen Kecamatan. Klojen Kota Malang namun belum sempat dijual ke saksi Rani Wibisono Saputro bin Hariyanto terdakwa sudah ditangkap;
- Bahwa terdakwa selain kepada saksi Rani Wibisono Saputro bin Hariyanto terdakwa juga ada menjual pil dobel L kepada Sdr. IRUL (daftar pencarian orang/DPO) sebanyak 1 (satu) tik berisi 4 (empat) butir dobel L seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yaitu pada hari selasa tanggal 07 januari 2025 sekira pukul 16.00 wib bertempat di rumah terdakwa di Jalan. Muharto Gg.VII B Rt.011 Rw.008 Kelurahan Kota Lama Kedungkandang Kota Malang dan juga menjual pil dobel L (pil warna putih berlogo ££) kepada Sdr. SUDAR (daftar pencarian orang/DPO) sebanyak 2 (dua) tik masing masing berisi 4 (empat) butir dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sekitar pukul 16.15 wib .
- Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli pil dobel L ke pada saksi Nur Fadilah bin Adi Santoso yaitu yang pertama pada hari senin tangal 06 Januari 2025 sekira pukul 13.00 wib bertempat di tepi jalan Gadang Gg.VI Kecamatan Sukun Kota Malang sebanyak 5 (lima) box/5 (lima) plastic klip masing masing berisi 100 (serratus) butir dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan kedua pada hari selasa tanggal 07 januari 2025 sekira pukul 13.00 wib bertempat di tepi jalan Gadang Gg.VI Kelurahan Gadang Kecamatan Kota Malang sebanyak 5 (lima) plastic klip masing masing berisi 100 (seratus) butir dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan setiap 1 (satu) plastic klip berisi 100 (seratus) butir dobel L (pil warna putih berlogo ££) sebesar Rp.140.000,- (seratus empat pulu ribu rupiah), perkiraan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.150.000,- selama mejual pil dobel L (pil warna putih berlogo ££) dan sudah habis untuk keperluan sehari hari.
-
- Bahwa barang bukti yang disita oleh saksi Ekky Pradifta dan saksi Galang Gusti Buono setelah dilakukan penggeledahan berupa :
- 1 (satu) bungkus rokok joss mild berisi 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi 100 (seratus) butir dobel L (pil warna putih berlogo ££);
- 1 (satu) kantong plastik yang berisi 4 (empat) plastik klip dengan rincian 3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi 100 (seratus) butir dobel L (pil warna putih berlogo ££), dan 1 (satu) plastik klip berisi 17 (tujuh belas) tik dibungkus alumunium foil berwarna merah yang masing-masing berisi 4 (empat) butir dobel L (pil warna putih berlogo ££) dan 5 (lima) butir dobel L (pil warna putih berlogo ££) beserta uang tunai Rp.53.000,-(lima puluh tiga ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merek oppo warna hitam dengan simcard smartfren (0881036032431).
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.:00320/NOF/2025 tanggal 15 Januari 2025 menerangkan bahwa terhadap barang bukti dengan nomor: 00814/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.----------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------------------------------
|