Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
168/Pdt.G/2025/PN Mlg YAYASAN LINTAS KONSUMEN AKHIR INDONESIA (YLKAI) Pusat Kabupaten Grobogan 1.PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Kantor Unit Layanan Modal Mikro Syariah
2.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Malang
3.Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Malang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 168/Pdt.G/2025/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima   dan   menyatakan   gugatan   PENGGUGAT   adalah   GUGATAN   untuk Kepentingan Perlindungan Konsumen
  2. Menyatakan OBJEK yang di Persengketakan dan Keberadaan PENGGUGAT serta TERGUGAT Ketiga tiganya terdapat Hubungan Hukum satu samalain, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
  3. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT merupakan perbuatan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999  Tentang  Perlindungan  Konsumen  Pasal  4  Hak  konsumen  atau  Pasal  7 Kewajiban pelaku usaha
  4. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak