Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: PK20011IW7/3128/01/2020 tanggal 23 Januari 2020 adalah sah;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 64.890.116,- (Enam Puluh Empat Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu Seratus Enam Belas Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 47.565.105 (Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Enam Puluh Lima Ribu Seratus Lima Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 17.325.011,- (Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Dua Puluh Lima Ribu Sebelas Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang berkenan mengabulkannya. |