Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
132/Pdt.G/2025/PN Mlg HIELDAN SOBYHILL ALWA TAMA ARIEF 1.1. Dea Mardiana
2.2. Kapolri cq. Kapolda Jatim cq. Kapolres Kota Batu cq. Kasatreskrim Polres Kota Batu
3.Kadiv propam Mabes Polri
4.Komisi III DPR RI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 132/Pdt.G/2025/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Djoko Purnawan Dewantoro, SHHIELDAN SOBYHILL ALWA TAMA ARIEF
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan dengan hukum Kepada Tergugat II untuk segera menerbitkan SP3 kepada Penggugat;
  3. Memerintahkan dengan hukum Kepada Tergugat II untuk segera mengeluarkan/membebaskan Penggugat dari tahanan.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan dan netapkan sebagai hukum bahwa perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum
  3. Menyatakan dan menetapkan sah sebagai hukum bahwa Penggugat tidak melakukan suatu tindak pidana;
  4. Menetapkan sebagai hukum bahwa Laporan Polisi No. LP/B/152/XI/2024/SPKT/Polres Batu/Polda Jawa Timur tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum;
  5. Menetapkan sebagai hukum bahwa Surat Penangkapan Nomor: SP.Kap/41/IV/RES.1.24/2025/Satreskrim tanggal 17 April 2025 dan Surat Penahanan Nomor: SP.Han/33/IV/RES.1.24/2025/Satreskrim tanggal 17 April 2025 tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum;
  6. Menetapkan sebagai hukum bahwa penempatan penahanan Penggugat di Kantor Tergugat II tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum;
  7. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menghentikan proses pidana kepada Penggugat yang mendasari Laporan Polisi No. LP/B/152/XI/2024/SPKT/Polres Batu/Polda Jawa Timur;
  8. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas Laporan Polisi No. LP/B/152/XI/2024/SPKT/Polres Batu/Polda Jawa Timur;
  9. Menetapkan sebagai hukum bahwa perkara pidana dengan Laporan Polisi No. LP/B/152/XI/2024/SPKT/Polres Batu/Polda Jawa Timur dihentikan sesuai dengan Perma No. 1 tahun 1956;
  10. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk membebaskan dan mengeluarkan Penggugat dari tahanan demi hukum;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak