Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.Sus/2025/PN Mlg INDAH MERDIANA, SH ANDIK WIJAYANTO Als NDOWEH Bin HARIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 149/Pid.Sus/2025/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1677/M.5.11/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

 

 

 

-------Bahwa Terdakwa Andik Wijayanto Als Ndoweh bin Harianto pada Hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekira jam 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025 bertempat di perempatan Jalan Kol Sugiono VI Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 1 (satu) plastic klip berisi sbau dengan berat kurang lebih 2,14 gram, dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekira jam 16.00 WIB terdakwa menghubungi saksi Imam Cahyono Alias Cheleng bin Sutomo untuk membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebanyak 3 (tiga) gram, kemudian sekira jam 17.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi Imam Cahyono untuk menyerahkan uang pebelian sebesar Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya pada sekira jam 23.00 WIB terdakwa mendapat kabar dari saksi Imam Cahyono bawah shabu yang telah dipesan oleh terdakwa sudah tersedia, lalu terdakwa mengajak saksi Imam Cahyono bertemu di perempatan Jalan Kol Sugiono VI Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun Kota Malang, kemudian pada sekira jam 23.30 WIB terdakwa bertemu dengan saksi Imam Cahyono di lokasi tersebut dan terdakwa menerima 1 (satu) plastik klip berisi shabu yang disimpan dalam sebuah kotak rokok merk Surya dari saksi Imam Cahyono Alias Cheleng bin Sutomo, padahal terdakwa dan saksi Imam Cahyono alias Cheleng bin Sutomo menyadari sepenuhnya bahwa perbuatannya tersebut dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang, setelah itu terdakwa dan saksi Imam Cahyono kembali pulang ke rumah masing-masing, lalu sesampainya di rumah terdakwa membagi shabu tersebut menjadi 23 (dua puluh tiga) plastik paket sabu yang terdiri dari : 15 (lima belas) paket pahe, 6 (enam) paket supra (berisi seperempat gram), 2 (dua) paket es teh (berisi setengah gram), selanjutnya terdakwa menjual paket sabu tersebut ke beberapa orang pembeli sehingga tersisa sebanyak 11 (sebelas) plastik klip;
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 sekira jam 01.00 WIB, tim Satresnarkoba Polresta Malang Kota yang sedang melalukan penyelidikan dan penyidikan terkait informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika di wilayah Sukun Kota Malang, mendatangi terdakwa yang sedang berada di dalam rumah yang terletak di Jalan Kol Sugiono VI No.55 RT 006 RW 001 Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun Kota Malang lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip kecil berisi sabu dan 9 (Sembilan) plastik klip sedang berisi sabu yang disimpan dalam sebuah dompet kain berwarna hijau, 1(satu) buah timbangan berwarna silver, 2(dua) kemasan plastik klip kosong yang berada di dalam dompet timbangan berwarna hitam serta 1(Satu) unit handphone merek Oppo warna kuning dengan nomor +62 895-3526-84826, yang kesemuanya berada di almari TV ruang tengah rumah terdakwa tersebut;
  • Selanjutnya terhadap barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip kecil berisi sabu dan 9 (Sembilan) plastik klip sedang berisi sabu yang ditemukan saat kejadian tersebut dilakukan penimbangan sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Malang Nomor : 49/IL.124200/2025 tanggal 10 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Syafii NIK. P. 79863 dan diketahui bahwa berat bersih keseluruhan adalah 2,14 gram, dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Polda Jatim NO. LAB. : 00323/NNF/2025 tanggal 15 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, ST., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si M.Si. dan Filantari Cahyani, A.Md. disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 00817/2025/NNF s.d. 00827/2025/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------Bahwa Terdakwa Andik Wijayanto Als Ndoweh bin Harianto pada Hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Kol Sugiono VI No.55 RT 006 RW 001 Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa 2 (dua) plastik klip kecil berisi sabu dan 9 (Sembilan) plastik klip sedang berisi sabu dengan total berat bersih/netto 2,14 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada Hari Kamis tanggal 9 januari 2025 sekira jam 00.10 WIB ketika tim Satresnarkoba Polresta Malang Kota mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika di wilayah Sukun Kota Malang, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kebenaran informasi tersebut lalu pada sekira jam 01.00 WIB, tim Satresnarkoba Polresta Malang Kota sudah tiba di rumah terdakwa yang terletak di Jalan Kol Sugiono VI No.55 RT 006 RW 001 Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun Kota Malang lalu didapati bahwa terdakwa ada di dalam rumah tersebut, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip kecil berisi sabu dan 9 (Sembilan) plastik klip sedang berisi sabu yang disimpan dalam sebuah dompet kain berwarna hijau, 1(satu) buah timbangan berwarna silver, 2(dua) kemasan plastik klip kosong yang berada di dalam dompet timbangan berwarna hitam serta 1(Satu) unit handphone merek Oppo warna kuning dengan nomor +62 895-3526-84826, yang kesemuanya berada di almari TV ruang tengah rumah terdakwa tersebut, yang mana atas perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
  • Selanjutnya terhadap barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip kecil berisi sabu dan 9 (Sembilan) plastik klip sedang berisi sabu yang ditemukan saat kejadian tersebut dilakukan penimbangan sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Malang Nomor : 49/IL.124200/2025 tanggal 10 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Syafii NIK. P. 79863 dan diketahui bahwa berat bersih keseluruhan adalah 2,14 gram, dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Polda Jatim NO. LAB. : 00323/NNF/2025 tanggal 15 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, ST., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si M.Si. dan Filantari Cahyani, A.Md. disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 00817/2025/NNF s.d. 00827/2025/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya