Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.Sus/2025/PN Mlg Abdul Gopur, S.H. NURYAHYA MUHAMAD BAHRI Bin SUPARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 183/Pid.Sus/2025/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan : B-2104/M.5.11/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

--------  Bahwa ia terdakwa Nuryahya Muhamad Bahri bin Suparno pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 21.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat ditepi jalan tepatnya di Jl. Simpang Raya Langsep Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Sukun Kota Malang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, petugas Kepolisian dari Polresta Malang Kota telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Nuryahya Muhamad Bahri bin Suparno karena menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 2 (satu) bungkus plastik klip tanpa ijin dari pihak berwenang; ---------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanaya peredaran Narkotika jenis Sabu di daerah Jl. Raya Langsep Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Sukun Kota Malang. Selanjutnya saksi Ekky Pradifta dan saksi Galang Gusti Buono bersama Tim melakukan penyelidikan dan didapat informasi seseorang bernama Nuryahya Muhamad Bahri bin Suparno sebagai pelaku peredaran Narkotika di daerah Jl. Raya Langsep Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Sukun Kota Malang tersebut. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekiria pukul 21.40 WIB, saksi Ekky Pradifta dan saksi Galang Gusti Buono berhasi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Nuryahya Muhamad Bahri bin Suparno. Saat dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) potong sedotan warna Hitam berisi 1 (satu) plasti plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu yang berada didalam 1 (satu) buah bungkus rokok Duff yang ditemukan di saku bagian depan sebelah kiri jaket yang dikenakan oleh terdakwa. Kemudian saksi Ekky Pradifta dan saksi Galang Gusti Buono bersama Tim melakukan penggeledahan di rumah terdakwa alamat Jl. Kelapa Sawit V/11-A RT. 006 RW. 003 Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Sukun Kota Malang dan menemukan 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu yang berada didalam 1 (satu) buah tas selempang bercorak doreng yang ditemukan dilantai kamar tidur dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna Biru dengan simcard XL nomor 087795384721 yang berada diatas lantai kamar tidur terdakwa; ---------------------------------------------------------------------
  • Bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu yang diamankan oleh petugas Kepolisian dari diri terdakwa berupa 1 (satu) plastik klip Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram dan 1 (satu) plastik klip Narkotika jenis Sabu dengan  berat bersih 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 09/IL.124200/2024 tanggal 02 Februari 2025 oleh Pengadaian Cabang Malang; ------------------------
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan membeli kepada seseorang bernama HAMZAH (belum tertangkap/DPO) dengan cara sebagai berikut: ------------------------------
  • Pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. HAMZAH dengan harga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibeli secara patungan dengan Sdr. DINO (belum tertangkap). Kemudian sekira pukul 15.10 WIB terdakwa dikirim maps ranjauan beserta foto letak ranjauan Narkotika jenis Sabu oleh Sdr. HAMZAH melalui pesan whatsapp. Lalu terdakwa berangkat menuju Jl. Manggar Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru Kota Malang untuk mengambil ranjauan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu yang diletakkan di pot tanaman. Selanjutnya 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu tersebut dibawa pulang kerumah terdakwa dan disimpan di dalam tas selempang; ------------------
  • Pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. HAMZAH dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupah) atas pesanan Sdr. JAMAL (belum tertangkap). Selanjutnya Sdr. HAMZAH mengirim maps ranjauan

 

beserta foto letak ranjauan Narkotika Golongan I jenis Sabu kepada terdakwa melalui pesan whatsapp. Lalu terdakwa berangkat menuju di Jl. Baiduri Pandan Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru Kota Malang untuk mengambil ranjauan 1 (satu) sedotan plastik Hitam berisi 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu yang diletakkan di pot tanaman. Kemudian 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dibawa pulang kerumah terdakwa. Sesampainya di rumah, terdakwa membuka 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu yang dipesan oleh Sdr. JAMAL tersebut dan mengambil sedikit dimasukkan ke dalam platik klip Narkotika jenis Sabu milik terdakwa; -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekira pukul 21.30 WIB saat terdakwa berada Jl. Simpang Raya Langsep Kecamatan Kojen Kota Malang dengan maksud akan menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. JAMAL, terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian dan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu didalam sedotan warna Hitam didalam saku jaket sebelah kiri yang dikenakan oleh terdakwa. Dan dilanjutkan penggeledahan di rumah terdakwa oleh petugas Kepolisian menemuan 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu yang berada didalam 1 (satu) buah tas selempang bercorak doreng yang ditemukan dilantai kamar tidur dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna Biru dengan simcard XL nomor 087795384721 yang berada diatas lantai kamar tidur terdakwa; --------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa tujuan terdakwa memiliki dan menyimpan Narkotika jenis Sabu adalah dipergunakan sendiri dan diserahkan pemesannya yaitu Sdr. DINO dan Sdr. JAMAL: -------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa telah membeli Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. HAMZAH sebanyak 10 (sepuluh) kali; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa berperan sebagai perantara Sdr. JAMAL sebanyak 4 (empat) kali yaitu: -------------
  • Awal bulan Januari 2025, terdakwa mengambil di sekitar Jl. Borobudur Kel. Mojolangu Kec. Lowokwaru Kota Malang; -----------------------------------------------------------------------------------
  • Pertengahan bulan Januari 2025, terdakwa mengambil di sekitar Jl. Bungur Kel. Lowokwaru Kec. Lowokwaru Kota Malang; -----------------------------------------------------------------------------
  • Akhir bulan Januari 2025, terdakwa mengambil di sekitar Jl. Wijaya Kusuma Kel. Lowokwaru Kec. Lowokwaru Kota Malang; dan ------------------------------------------------------------------------
  • Pada tanggal 01 Februari 2025, terdakwa mengambil di sekitar Jl. Baiduri Pandan Kel. Tlogomas Kec. Lowokwaru Kota Malang. ----------------------------------------------------------------
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa sebagai perantara peredaran Narkotika jenis Sabu adalah terdakwa mengambil sedikit Narkotika jenis Sabu sebelum diserahkan kepada pemesannya; -
  • Bahwa terdakwa menggunakan handphone miliknya dengan merk Oppo warna Biru simcard XL nomor 087795384721 ketika berkomunikasi dengan Sdr. JAMAL, Sdr. DINO dan Sdr. HAMZAH;
  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 09/IL.124200/2024 tanggal 02 Februari 2025 oleh Pengadaian Cabang Malang dengan hasil 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat bersih 0,31 gram dan 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat bersih 0,32 gram. Dan masing-masing disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram guna pemeriksaan laboratis Kriminalistik; -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 00996/NNF/2024 tanggal 06 Februari 2025 menyatakan barang bukti dengan Nomor: 02941/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna Putih yang disita dari tersangka Nuryahya Muhamad Bahri bin Suparno dengan kesimpuan barang bukti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANT, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta Mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si.; -------------------------------------------------------
  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 02702/NNF/2024 tanggal 25 Maret 2025 menyatakan barang bukti dengan Nomor: 08115/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna Putih yang disita dari tersangka Nuryahya Muhamad Bahri bin Suparno dengan kesimpuan barang bukti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANT, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta Mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si.; -------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak bekerja pada lembaga kesehatan atau lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak berprofesi sebagai tenaga medis, namun bekerja sebagai wiraswasta cuci sofa, springbed dan tikar (home service); ----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tanpa ijin dari Kementerian Kesehatan RI atau pihak berwenang. -----------------------------------------------------------

--------  Perbuatan terdakwa Nuryahya Muhamad Bahri bin Suparno tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA

--------  Bahwa ia terdakwa Nuryahya Muhamad Bahri Bin Suparno pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 21.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat ditepi jalan tepatnya di Jl. Simpang Raya Langsep Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Sukun Kota Malang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, petugas Kepolisian dari Polresta Malang Kota telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Nuryahya Muhamad Bahri bin Suparno karena menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 2 (satu) bungkus plastik klip tanpa ijin dari pihak berwenang; ---------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanaya peredaran Narkotika jenis Sabu di daerah Jl. Raya Langsep Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Sukun Kota Malang. Selanjutnya saksi Ekky Pradifta dan saksi Galang Gusti Buono bersama Tim melakukan penyelidikan dan didapat informasi seseorang bernama Nuryahya Muhamad Bahri bin Suparno sebagai pelaku peredaran Narkotika di daerah Jl. Raya Langsep Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Sukun Kota Malang tersebut. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekiria pukul 21.40 WIB, saksi Ekky Pradifta dan saksi Galang Gusti Buono berhasi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Nuryahya Muhamad Bahri bin Suparno. Saat dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) potong sedotan warna Hitam berisi 1 (satu) plasti plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu yang berada didalam 1 (satu) buah bungkus rokok Duff yang ditemukan di saku bagian depan sebelah kiri jaket yang dikenakan oleh terdakwa. Kemudian saksi Ekky Pradifta dan saksi Galang Gusti Buono bersama Tim melakukan penggeledahan di rumah terdakwa alamat Jl. Kelapa Sawit V/11-A RT. 006 RW. 003 Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Sukun Kota Malang dan menemukan 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu yang berada didalam 1 (satu) buah tas selempang bercorak doreng yang ditemukan dilantai kamar tidur dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna Biru dengan simcard XL nomor 087795384721 yang berada diatas lantai kamar tidur terdakwa; ---------------------------------------------------------------------
  • Bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu yang diamankan oleh petugas Kepolisian dari diri terdakwa berupa 1 (satu) plastik klip Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram dan 1 (satu) plastik klip Narkotika jenis Sabu dengan  berat bersih 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 09/IL.124200/2024 tanggal 02 Februari 2025 oleh Pengadaian Cabang Malang; ------------------------
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu dengan membeli kepada seseorang bernama HAMZAH (belum tertangkap/DPO); ---------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa tujuan terdakwa memiliki dan menyimpan Narkotika jenis Sabu adalah dipergunakan sendiri dan diserahkan pemesannya yaitu Sdr. DINO dan Sdr. JAMAL: -------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa telah membeli Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. HAMZAH sebanyak 10 (sepuluh) kali; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa menggunakan handphone miliknya dengan merk Oppo warna Biru simcard XL nomor 087795384721 ketika berkomunikasi dengan Sdr. JAMAL, Sdr. DINO dan Sdr. HAMZAH;
  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 09/IL.124200/2024 tanggal 02 Februari 2025 oleh Pengadaian Cabang Malang dengan hasil 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat bersih 0,31 gram dan 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat bersih 0,32 gram. Dan masing-masing disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram guna pemeriksaan laboratis Kriminalistik; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 00996/NNF/2024 tanggal 06 Februari 2025 menyatakan barang bukti dengan Nomor: 02941/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna Putih yang disita dari tersangka Nuryahya Muhamad Bahri bin Suparno dengan kesimpuan  barang  bukti  tersebut  adalah

 

benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANT, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta Mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si.; -------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 02702/NNF/2024 tanggal 25 Maret 2025 menyatakan barang bukti dengan Nomor: 08115/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna Putih yang disita dari tersangka Nuryahya Muhamad Bahri bin Suparno dengan kesimpuan barang bukti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANT, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta Mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si.; -------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak bekerja pada lembaga kesehatan atau lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak berprofesi sebagai tenaga medis, namun bekerja sebagai wiraswasta cuci sofa, springbed dan tikar (home service); ----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tanpa ijin dari Kementerian Kesehatan RI atau pihak berwenang. ---------

--------  Perbuatan terdakwa Nuryahya Muhamad Bahri Bin Suparno tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya