Petitum |
- Primer :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan dengan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Perjanjian Kredit Nomor 1754/ARC/PHT/VII/2018, tanggal 18-12-2018;
- Menyatakan dengan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Jaminan Fidusia Nomor 04, tanggal 09 Januari 2019 beserta Serti?kat Jaminan Fidusia Nomor W15.00051958.AH.05.01, Tahun 2019, Tanggal 15-01-2019 untuk mengambil objek jaminan ?dusia dari TERGUGAT yang selanjutnya dijual untuk pelunasan pinjaman;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah wanprestasi / tidak memenuhi janjinya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor 1754/ARC/PHT/VII/2018 tanggal 18-12-2018.
- Menghukum TERGUGAT membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh hutangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);
- Menyatakan TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
- Subsider :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |