Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Mlg PT.BPR ADIARTHA REKSACITRA PRATAMA GAGAH DANU S Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR ADIARTHA REKSACITRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs.Ec.MUJIANTO,SH,MHumPT.BPR ADIARTHA REKSACITRA
Tergugat
NoNama
1PRATAMA GAGAH DANU S
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  1. Primer :
    1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
    2. Menyatakan dengan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Perjanjian Kredit Nomor 1754/ARC/PHT/VII/2018, tanggal 18-12-2018;
    3. Menyatakan dengan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Jaminan Fidusia Nomor 04, tanggal 09 Januari 2019 beserta Serti?kat Jaminan Fidusia Nomor W15.00051958.AH.05.01, Tahun 2019, Tanggal 15-01-2019 untuk mengambil objek jaminan ?dusia dari TERGUGAT yang selanjutnya dijual untuk pelunasan pinjaman;
    4. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah wanprestasi / tidak memenuhi janjinya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor 1754/ARC/PHT/VII/2018 tanggal 18-12-2018.
    5. Menghukum TERGUGAT membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh hutangnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);
    6. Menyatakan TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

  1. Subsider :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak