Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.Sus/2025/PN Mlg ROMA ARINA TIUR SIMBOLON, S.H., M.H. ROY MARDIYANTO Bin MUNGIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 188/Pid.Sus/2025/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2100/M.5.11/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

Bahwa Terdakwa Roy Mardiyanto Bin Mungin, pada hari Sabtu tanggal 11 bulan Januari tahun 2025 pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Ahmad Yani Kec. Blimbing Kota Malang, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira jam 19.00 Wib saat terdakwa Roy Mardiyanto Bin Mungin sedang nongkrong didaerah Makam Polehan Kec. Blimbing Kota Malang, lalu terdakwa menerima pesan WA dari Erfan (Dpo) yang isinya memerintahkan terdakwa untuk siap-siap untuk mengambil ranjauan sabu-sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram, setelah terdakwa mengerti maksud dari pesan WA yang terdakwa terima dari Erfan (Dpo), selanjutnya terdakwa menjawab terdakwa stand by atau siap;
  • Selanjutnya sekira jam 22.20 Wib terdakwa menerima peta lokasi ranjuaan sabu-sabunya dari Erfan (Dpo) lewat pesan WA, dan setelah terdakwa periksa lokasinya berada di tepi jalan sekitar Jl. A. Yani Kec. Blimbing Kota Malang, yang tidak jauh dari posisi terdakwa berhenti saat itu, setelah tahu posisi ranjauan sabu-sabunya, kemudian terdakwa bergeser menggunakan sepeda motor ke titik lokasi ranjauan sabu-sabu tersebut;
  • Lalu sekira jam 22.30 Wib terdakwa tiba di tepi jalan didaerah sekitar Jl. A. Yani Kec. Blimbing Kota Malang, setelah beberapa saat mencari, selanjutnya terdakwa menemukan 1 (satu) kresek plastik warna hitam berisi bungkusan tisu yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip besar sabu yang berada dibawah sebuah banner ditepi jalan di sekitar Jl. A. Yani Kec. Blimbing Kota Malang, setelah terdakwa menemukan sabu-sabunya, selanjutnya terdakwa mengambil sabu-sabu tersebut dan mengabari Erfan (Dpo) lewat pesan WA dengan kode kalimat ”PUTUS”. Kemudian sabu-sabu tersebut terdakwa bawa dan terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut;
  • Selanjutnya setelah itu terdakwa meranjaukan sabu-sabu atas perintah dari Erfan (Dpo) pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira jam 02.00 Wib didaerah Jl. Permadi Kel. Polehan Kec. Blimbing Kota Malang, sebanyak 1 (satu) plastik klip kecil sabu SUPRA (paket ¼ gram), kemudian sekira jam 03.00 Wib didaerah Jl. Permadi Kel. Polehan Kec. Blimbing Kota Malang, sebanyak 1 (satu) plastik klip kecil sabu PAHE (paket hemat);
  • Bahwa hubungan terdakwa dengan Erfan (Dpo) adalah teman biasa atau teman nongkrong, dan terdakwa mulai bekerja sebagai kurir atau kuda untuk meranjaukan sabu-sabu milik Erfan (Dpo), karena pada akhir bulan Desember 2024 terdakwa dihubungi oleh Erfan (Dpo) dan saat itu terdakwa ditawari apakah terdakwa mau menjadi kurir atau kuda untuk meranjuakan sbau-sabu milik Erfan (Dpo) dan saat itu  Erfan (Dpo) menjanjikan imbalan berupa uang dan terdakwa juga akan diberi sabu-sabu gratis untuk terdakwa pakai, karena terdakwa belum memiliki pekerjaan, maka akhirnya terdakwa menyetujui tawaran dari  Erfan (Dpo);
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti pada PT. Pegadaian (Persero) Malang Nomor : 73/IL.124200/2025 tanggal 14 Januari 2025 yang di tanda tangani oleh Verdy Khrisna dan Lugman Hakim. Dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut :

1.    1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 2,34 gram dan Netto 2,06 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 2,04 gram;

2.    1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,48 gram dan Netto 0,38 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,36 gram;

3.    1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,24 gram dan Netto 0,14 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,12 gram;

4.    1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,18 gram dan Netto 0,08 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,06 gram;

5.    1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,2 gram dan Netto 0,1 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,08 gram;

6.    1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,24 gram dan Netto 0,14 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,12 gram;

7.    1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,2 gram dan Netto 0,1 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,8 gram;

8.    1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,18 gram dan Netto 0,8 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,06 gram;

9.    1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,18 gram dan Netto 0,8 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,06 gram;

10.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,16 gram dan Netto 0,06 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,04 gram;

11.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,22 gram dan Netto 0,12 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,1 gram;

12.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,22 gram dan Netto 0,12 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,1 gram;

13.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,16 gram dan Netto 0,06 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,04 gram;

14.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,26 gram dan Netto 0,16 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,14 gram;

15.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,24 gram dan Netto 0,14 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,12 gram;

16.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,2 gram dan Netto 0,1 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,08 gram;

17.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,2 gram dan Netto 0,1 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,08 gram;

18.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,24 gram dan Netto 0,14 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,12 gram;

19.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,18 gram dan Netto 0,08 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,06 gram;

20.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,18 gram dan Netto 0,08 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,06 gram;

21.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,16 gram dan Netto 0,06 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,04 gram;

22.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,2 gram dan Netto 0,1 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,08 gram;

24.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,22 gram dan Netto 0,12 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,1 gram;

25.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,2 gram dan Netto 0,1 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,08 gram;

26.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,24 gram dan Netto 0,14 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,12 gram;

27.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,24 gram dan Netto 0,14 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,12 gram;

28.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,16 gram dan Netto 0,06 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,04 gram;

29.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,16 gram dan Netto 0,06 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,04 gram;

30.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,24 gram dan Netto 0,14 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,12 gram;

31.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,22 gram dan Netto 0,12 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,1 gram;

32.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,2 gram dan Netto 0,1 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,08 gram;

33.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,16 gram dan Netto 0,06 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,08 gram;

34.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,24 gram dan Netto 0,14 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,12 gram;

35.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,24 gram dan Netto 0,14 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,12 gram;

36.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,24 gram dan Netto 0,14 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,12 gram;

37.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,22 gram dan Netto 0,12 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,1 gram;

Jumlah keseluruhan dengan berat disita awal brutto 10,04 gram dan Netto 6,16 dan sisa Lab 0,74 gram dan BB sidang netto 5,42 gram.

  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika pada Labfor Bareskrim Polri Polda Jawa Timur, Nomor LAB: 0098/NNF/2025 pada hari Senin tanggal Sepuluh bulan Februari tahun 2025, yang dibuat oleh pemeriksa Defa Jaumil, S.I.K., Titin Ernawati, S. Farm, Aprt dan Filantari Cahyani, A.Md, yang diketahui oleh Imam Mukti S.Si, Apt, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dengan berkesimpulan: Bahwa barang bukti berupa:

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,056 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,025 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,044 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,023 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,015 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,032 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,015 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,026 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,018 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,025 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,017 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,024 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,026 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,029 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,021 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,029 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,024 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,029 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,015 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,018 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,018 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,024 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,022 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,021 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,016 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,032 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,029 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,023 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,024 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,013 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,029 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,022 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,018 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,030 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,042 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,018 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,043 gram;

diduga mengandung Narkotika milik Roy Mardiyanto Bin Mungin adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

atau

 

Kedua:

Bahwa Terdakwa Roy Mardiyanto Bin Mungin, pada hari Senin tanggal 13 bulan Januari tahun 2025 pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di tepi jalan depan Indomart Jl. Kalimosodo Kel. Polehan Kec. Blimbing Kota Malang, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 13.00 Wib saksi Galih Luhur Perdhana dan saksi Endik Irianto (keduanya merupakan angngota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa di tepi jalan depan Indomart Jl. Kalimosodo Kel. Polehan Kec. Blimbing Kota Malang, kemudian saksi Galih Luhur Perdhana dan saksi Endik Irianto melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan barang bukti narkotika 1 (satu) plastik klip sedang berisi sabu, 36 (tiga puluh enam) plastik klip kecil berisi sabu dan 1 (satu) unit handphone merek realme warna hitam dengan nomor +62 895-7087-75400 dan +62 895-1642-1090 (WA), kemudian saksi Galih Luhur Perdhana dan saksi Endik Irianto melakukan interogasi dan berdasarkan interogasi terhadap terdakwa bahwa terdakwa mendapatkan sabu tersebut dengan cara mengambil ranjauan dari seseorang yang bernama Erfan (Dpo). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Malang Kota guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti pada PT. Pegadaian (Persero) Malang Nomor : 73/IL.124200/2025 tanggal 14 Januari 2025 yang di tanda tangani oleh Verdy Khrisna dan Lugman Hakim. Dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut :

1.    1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 2,34 gram dan Netto 2,06 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 2,04 gram;

2.    1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,48 gram dan Netto 0,38 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,36 gram;

3.    1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,24 gram dan Netto 0,14 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,12 gram;

4.    1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,18 gram dan Netto 0,08 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,06 gram;

5.    1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,2 gram dan Netto 0,1 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,08 gram;

6.    1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,24 gram dan Netto 0,14 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,12 gram;

7.    1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,2 gram dan Netto 0,1 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,8 gram;

8.    1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,18 gram dan Netto 0,8 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,06 gram;

9.    1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,18 gram dan Netto 0,8 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,06 gram;

10.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,16 gram dan Netto 0,06 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,04 gram;

11.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,22 gram dan Netto 0,12 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,1 gram;

12.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,22 gram dan Netto 0,12 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,1 gram;

13.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,16 gram dan Netto 0,06 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,04 gram;

14.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,26 gram dan Netto 0,16 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,14 gram;

15.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,24 gram dan Netto 0,14 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,12 gram;

16.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,2 gram dan Netto 0,1 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,08 gram;

17.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,2 gram dan Netto 0,1 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,08 gram;

18.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,24 gram dan Netto 0,14 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,12 gram;

19.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,18 gram dan Netto 0,08 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,06 gram;

20.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,18 gram dan Netto 0,08 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,06 gram;

21.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,16 gram dan Netto 0,06 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,04 gram;

22.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,2 gram dan Netto 0,1 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,08 gram;

24.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,22 gram dan Netto 0,12 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,1 gram;

25.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,2 gram dan Netto 0,1 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,08 gram;

26.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,24 gram dan Netto 0,14 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,12 gram;

27.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,24 gram dan Netto 0,14 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,12 gram;

28.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,16 gram dan Netto 0,06 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,04 gram;

29.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,16 gram dan Netto 0,06 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,04 gram;

30.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,24 gram dan Netto 0,14 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,12 gram;

31.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,22 gram dan Netto 0,12 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,1 gram;

32.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,2 gram dan Netto 0,1 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,08 gram;

33.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,16 gram dan Netto 0,06 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,08 gram;

34.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,24 gram dan Netto 0,14 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,12 gram;

35.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,24 gram dan Netto 0,14 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,12 gram;

36.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,24 gram dan Netto 0,14 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,12 gram;

37.  1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat disita awal brutto 0,22 gram dan Netto 0,12 dan sisa Lab 0,02 gram dan BB sidang netto 0,1 gram;

Jumlah keseluruhan dengan berat disita awal brutto 10,04 gram dan Netto 6,16 dan sisa Lab 0,74 gram dan BB sidang netto 5,42 gram.

  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika pada Labfor Bareskrim Polri Polda Jawa Timur, Nomor LAB: 0098/NNF/2025 pada hari Senin tanggal Sepuluh bulan Februari tahun 2025, yang dibuat oleh pemeriksa Defa Jaumil, S.I.K., Titin Ernawati, S. Farm, Aprt dan Filantari Cahyani, A.Md, yang diketahui oleh Imam Mukti S.Si, Apt, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dengan berkesimpulan: Bahwa barang bukti berupa:

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,056 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,025 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,044 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,023 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,015 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,032 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,015 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,026 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,018 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,025 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,017 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,024 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,026 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,029 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,021 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,029 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,024 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,029 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,015 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,018 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,018 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,024 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,022 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,021 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,016 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,032 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,029 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,023 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,024 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,013 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,029 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,022 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,018 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,030 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,042 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,018 gram;

=     1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,043 gram;

diduga mengandung Narkotika milik Roy Mardiyanto Bin Mungin adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya